PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA sederajat di Riau mulai dibuka kemarin hingga 4 Juli nanti. Pada PPDB tahun ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah bisa menempuh tiga jalur. Yakni zonasi, prestasi, dan pindahan.
Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto mengatakan, kuota paling banyak adalah zonasi yang mencapai 80 persen. Sementara untuk jalur prestasi 15 persen dan jalur pindahan lima persen. “Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang peraturan PPDB 2019, yang mendapatkan kuota terbanyak yakni dari jalur zonasi,†katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Rudyanto, dengan aturan sistem zonasi tersebut, para calon siswa yang berada di radius 500 meter dari lokasi sekolah bisa mendaftar di sekolah tersebut. Meskipun pada radius 500 tersebut tidak dalam satu wilayah kabupaten atau kecamatan, zonasi tersebut masih berlaku.
“Jadi sistem zonasi ini tidak ada pengeculian batas administasi wilayah. Baik kecamatan atau kabupaten. Dengan begitu, jika sekolah berada di kecamatan lain atau kabupaten lain, maka siswa terdekat harus tetap diterima meskipun berbeda kecamatan atau kabupaten dengan sekolah,†sebutnya.
Khusus untuk Kota Pekanbaru, Dinas Pendidikan Riau telah mengeluarkan informasi pembagian zonasi. Untuk kabupaten/kota, ujarnya, silakan membagi zonasi sesuai aturan. Yang terpenting sesuai dengan peraturan. Rudyanto juga mengingatkan kepada siswa atau orangtua siswa yang akan mendaftarkan anaknya masuk ke SMA negeri agar memperhatikan zonasi tempat tinggal dengan sekolah yang akan dimasuki.
Sebab pihak panitia tidak akan menerima siswa yang jauh dari sekolah, jika tidak masuk dalam kategori siswa berprestasi. “Silakan datang ke sekolah sesuai dengan zonasi dan bawa data yang diperlukan untuk pendaftaran,†katanya.(sol)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA sederajat di Riau mulai dibuka kemarin hingga 4 Juli nanti. Pada PPDB tahun ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah bisa menempuh tiga jalur. Yakni zonasi, prestasi, dan pindahan.
Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto mengatakan, kuota paling banyak adalah zonasi yang mencapai 80 persen. Sementara untuk jalur prestasi 15 persen dan jalur pindahan lima persen. “Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang peraturan PPDB 2019, yang mendapatkan kuota terbanyak yakni dari jalur zonasi,†katanya.
- Advertisement -
Lebih lanjut dijelaskan Rudyanto, dengan aturan sistem zonasi tersebut, para calon siswa yang berada di radius 500 meter dari lokasi sekolah bisa mendaftar di sekolah tersebut. Meskipun pada radius 500 tersebut tidak dalam satu wilayah kabupaten atau kecamatan, zonasi tersebut masih berlaku.
“Jadi sistem zonasi ini tidak ada pengeculian batas administasi wilayah. Baik kecamatan atau kabupaten. Dengan begitu, jika sekolah berada di kecamatan lain atau kabupaten lain, maka siswa terdekat harus tetap diterima meskipun berbeda kecamatan atau kabupaten dengan sekolah,†sebutnya.
- Advertisement -
Khusus untuk Kota Pekanbaru, Dinas Pendidikan Riau telah mengeluarkan informasi pembagian zonasi. Untuk kabupaten/kota, ujarnya, silakan membagi zonasi sesuai aturan. Yang terpenting sesuai dengan peraturan. Rudyanto juga mengingatkan kepada siswa atau orangtua siswa yang akan mendaftarkan anaknya masuk ke SMA negeri agar memperhatikan zonasi tempat tinggal dengan sekolah yang akan dimasuki.
Sebab pihak panitia tidak akan menerima siswa yang jauh dari sekolah, jika tidak masuk dalam kategori siswa berprestasi. “Silakan datang ke sekolah sesuai dengan zonasi dan bawa data yang diperlukan untuk pendaftaran,†katanya.(sol)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin