BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis membongkar spanduk, baliho dan poster yang merupakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bengkalis yang sudah terpasang sebelum pelaksanaan kampanye, Rabu (30/9).
Penertiban atau pembongkaran APK tersebut, lantaran Bawaslu menilai setiap Paslon tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Bengkalis. "Pembongkaran alat peraga yang dipasang sebelum penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, seperti sepanjang Jalan Bantan-Bengkalis dan beberapa jalan protokol lainnya," ungkap Mukhlasin.
Menurut Mukhlasin, penertiban dilakukan karena memasuki jadwal kampanye dan alat peraga sosialisasi seharusnya terlebih dahulu dibongkar. "Karena saat ini memasuki tahapan kampanye, kami sudah menyurati kepada tim Paslon agar segera membongkar alat peraga sosialisasinya. Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkannya," kata Mukhlasin.
Diutarakan Mukhlasin lagi, dari pemantauan Bawaslu bahwa, masih banyak alat peraga yang masih terpasang. Sehingga harus dibongkar paksa. "Pemasangan alat peraga kampanye selanjutnya sesuai dengan aturan KPU nantinya," ujarnya.
APK Paslon Milik Tiga Paslon di Meranti Dibongkar
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti tertibkan alat peraga kampanye (APK) milik tiga paslon yang bertarung di Pilkada Meranti. Bentuknya mulai dari baleho, spanduk, hingga umbul-umbul. Kegiatan dilakukan serentak, Rabu (30/9/20) pagi hingga sore dengan melibatkan kepolisian, Satpol PP dan jajaran pengawas kecamatan, desa dan kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra kepada Riau Pos, Rabu (30/9/20) siang. "Asumsi kami jumlahnya ribuan APS yang ditertibkan hari ini. Untuk proses pendataan jumlah masih berlangsung. Sehingga jumlah pasti belum bisa kami beberkan," ujarnya.
Di lapangan, beberapa titik lokasi penertiban, petugas sempat dihambat dengan adanya penolakan oleh sejumlah pendukung paslon. Terhadap pihak yang menolak, menurut Romi tidak memahami regulasi dari penertiban tersebut. Sehingga ada yang keberatan dengan keberadaan APK bapaslon yang tidak menjadi objek penertiban oleh Bawaslu.
"Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 berlaku hanya untuk pasangan yang telah ditetapkan sebagai paslon. Dan tidak berlaku pada bapaslon," ujarnya.(esi/wir)
Padahal, lanutnya, sebelum proses penertiban dilakukan, diungkapkannya jika mereka telah lakukan pemberitahuan tertulis masing paslon agar dapat mencabut semua APS yang dimaksud. Namun tidak diindahkan.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu metode kampanye, tentu APK yang dipasang harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jelasnya lagi diluar APS, sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 PKPU 11 Tahun 2020, KPU memfasilitasi pencetakan alat peraga kampanye (APK) masing-masing pasangan calon. Baliho ukuran 4×7 meter dan bilboard atau videotron ukuran 4×8 meter maksimal 5 buah se-kabupaten.
Kemudian umbul-umbul berukuran 5 x 1,15 meter paling banyak 20 buah setiap kecamatan dan spanduk ukuran 1,5×7 meter paling banyak 2 buah di setiap desa dan kelurahan. Selanjutnya, dalam Pasal 28 ayat 3, pasangan calon diperbolehkan menambah APK sendiri sebagaimana ayat 2, maksimal 200 persen dari yang telah difasilitasi KPU. "Asal ukuran, untuk setiap jenis APK juga harus sama dengan yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya.
Dalam ayat 6 juga dijelaskan, untuk APK yang dicetak sendiri oleh pasangan calon harus dilaporkan secara tertulis kepada KPU. Baik jenisnya, ukuran, maupun jumlah APK. Sambil menunggu APK yang difasilitasi oleh KPU Meranti selesai dicetak Paslon dapat memasang APK tambahan yang desainnya sudah disetujui oleh KPU, untuk ukuran, jumlah dan tempat pemasangan sesuai dengan SK Penetapan KPU.
"Bawaslu Meranti juga menghimbau dalam pelaksanaan kampanye agar terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU, Sehingga tidak ada pelanggaran yang menimbulkan kerugian materil," ujarnya.(esi/wir)