Jumat, 5 Juli 2024

DKPP Berhentikan Oknum Komisioner KPU Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (27/7). Dipimpin Ketua Majelis Didik Supriyanto SIP MIP, sidang tersebut beragendakan pembacaan sanksi terhadap oknum Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Anggi Ramadhan Siregar, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022.

Dalam kesempatan itu, Majelis Sidang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap teradu, dalam hal ini Anggi Ramadhan. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu, Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Didik Supriyanto.

- Advertisement -

Dijelaskan Didik, teradu terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan dengan pengadu (selingkuhannya, red) saat masih terikat dengan perkawinan yang sah. Tindakan itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) No.8/2018 Pasal 90 (ayat) 1 huruf c tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No.3/2021.

Baca Juga:  Lukman Edy Ogah Masuk Kepengurusan PKB

Peraturan tersebut mewajibkan untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Teradu dan pengadu itu saling mengenal pada Juli 2017 dan berlanjut ke hubungan asmara meskipun teradu sudah terikat dengan perkawinan yang sah. Saat itu Pengadu bekerja sebagai kasir di PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Dumai.

- Advertisement -

Hubungan tersebut diketahui oleh istri teradu. Kemudian teradu membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perselingkuhan dan tidak menemui atau menghubungi pengadu itu lagi. Tetapi perjanjian tersebut dilanggar oleh teradu, begitu pula dengan perjanjian-perjanjian lainnya.

Perselingkuhan tersebut juga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pengadu dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Dumai karena dilaporkan oleh istri teradu. Menjadi korban PHK membuat pengadu tak terima dan melaporkan teradu ke DKPP. Ketua Majelis menambahkan, teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.

Baca Juga:  KPK Tidak Perlu Dewas

“Alih-alih mewujudkan tertib sosial, sikap dan tindakan (teradu) justru menyimpang dari etika moral dan hukum dengan melakukan kekerasan psikis terhadap dua orang perempuan sehingga menyebabkan perseteruan antara istri Teradu dengan Pengadu," lanjutnya.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sidang pembacaan putusan ini juga didampingi oleh Puadi selaku Anggota Majelis.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan perkara yang melibatkan oknum Komisioner KPU Bengkalis tersebut. Dikatakan dia, sidang yang digelar DKPP telah dibacakan dan diputus pada Rabu (27/7). "Sudah (diputuskan, red). Disiarkan langsung melalui Facebook dan Youtube resmi DKPP," imbuhnya.(fiz)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (27/7). Dipimpin Ketua Majelis Didik Supriyanto SIP MIP, sidang tersebut beragendakan pembacaan sanksi terhadap oknum Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Anggi Ramadhan Siregar, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 23-PKE-DKPP/VI/2022.

Dalam kesempatan itu, Majelis Sidang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap teradu, dalam hal ini Anggi Ramadhan. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu, Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Didik Supriyanto.

Dijelaskan Didik, teradu terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan dengan pengadu (selingkuhannya, red) saat masih terikat dengan perkawinan yang sah. Tindakan itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) No.8/2018 Pasal 90 (ayat) 1 huruf c tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No.3/2021.

Baca Juga:  Lukman Edy Ogah Masuk Kepengurusan PKB

Peraturan tersebut mewajibkan untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Teradu dan pengadu itu saling mengenal pada Juli 2017 dan berlanjut ke hubungan asmara meskipun teradu sudah terikat dengan perkawinan yang sah. Saat itu Pengadu bekerja sebagai kasir di PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Dumai.

Hubungan tersebut diketahui oleh istri teradu. Kemudian teradu membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perselingkuhan dan tidak menemui atau menghubungi pengadu itu lagi. Tetapi perjanjian tersebut dilanggar oleh teradu, begitu pula dengan perjanjian-perjanjian lainnya.

Perselingkuhan tersebut juga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pengadu dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Dumai karena dilaporkan oleh istri teradu. Menjadi korban PHK membuat pengadu tak terima dan melaporkan teradu ke DKPP. Ketua Majelis menambahkan, teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.

Baca Juga:  Ditangkap Polisi, Lieus Sungkharisma Bilang Diperlakukan Tak Adil

“Alih-alih mewujudkan tertib sosial, sikap dan tindakan (teradu) justru menyimpang dari etika moral dan hukum dengan melakukan kekerasan psikis terhadap dua orang perempuan sehingga menyebabkan perseteruan antara istri Teradu dengan Pengadu," lanjutnya.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sidang pembacaan putusan ini juga didampingi oleh Puadi selaku Anggota Majelis.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan perkara yang melibatkan oknum Komisioner KPU Bengkalis tersebut. Dikatakan dia, sidang yang digelar DKPP telah dibacakan dan diputus pada Rabu (27/7). "Sudah (diputuskan, red). Disiarkan langsung melalui Facebook dan Youtube resmi DKPP," imbuhnya.(fiz)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari