PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait gugatan Asri Auzar. Di mana, kasasi tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/6/2022).
Hal ini sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum DPP Demokrat, Mehbob dalam sebuah konferensi pers yang digelar, Selasa (28/6/2022). Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho, serta 12 ketua DPC Demokrat di 12 kabupaten/kota se-Riau. Kepada wartawan, Mehbob menjelaskan sejak didaftarkannya kasasi oleh DPP ke MA, maka secara otomatis putusan PN Pekanbaru belum inkrah sampai adanya putusan berikutnya.
Selain itu, Mehbob juga menjelaskan 4 poin yang dikabulkan oleh PN Pekanbaru. Sangat berbeda dengan apa yang disampaikan Asri Auzar kepada beberapa media. Kata dia, pertama, PN Pekanbaru membatalkan surat keputusan No.145 tentang penetapan jadwal musyawarah daerah (musda). Kedua, PN Pekanbaru menganggap tidak sah surat instruksi No.45 yang dikeluarkan BPOKK DPP PD tentang penetapan musda.
“Yang ketiga, PN Pekanbaru memerintahkan untuk menggelar musda ulang sesuai dengan AD-ART. Kemudian, menyatakan kepengurusan 2017-2022 sah. Dari 4 poin ini, kemudian Asri Auzar mengklaim dia ketua yang sah. Untuk teman-teman ketahui, tanggal 29 November 2021 Asri Auzar sudah demisioner dan digantikan Plt Ibu Andi Timo. Tanggal 10 Desember 2021, Asri Auzar sudah dipecat oleh partai,” ungkap Mehbob.
Maka dari itu, sambung dia, Asri Auzar sama sekali tidak memiliki legal standing dan mengklaim dirinya sebagai ketua DPD yang sah. Sebab, dari putusan PN Pekanbaru tidak satu pun menyatakan mengembalikan status kader, termasuk menganulir status Plt Ketua DPD yang saat itu dijabat Andi Timo.
Ditegaskan dia, sesuai dengan UU Partai Politik (Parpol) Pasal 26, kader yang dipecat tidak memiliki legal standing dan tidak boleh menggunakan atribut partai. Bila Asri Auzar masih bersikeras, pihaknya bakal melayangkan somasi dan bahkan menuntut secara pidana.
“Kami akan sosmasi bila perlu kami tuntut. Dalam putusan PN tidak pernah menganulir status kader Asri Auzar, termasuk soal Plt Saudara Asri tidak punya hak untuk menggunakan atribut Demokrat lagi. Kami imbau jangan gunakan lagi atribut Demokrat karena Anda bukan kader Demorkat,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPC Demokrat Dumai Cahyo Suprapto yang hadir dalam konferensi mengatakan bahwa dirinya datang bersama 11 ketua DPC lainnya. Para ketua DPC, ditegaskan dia sampai saat ini sangat solid dan mendukung kasasi yang diajukan oleh DPP PD ke Mahkamah Agung.
“Kami 12 DPC kabupaten/kota se-Riau menyatakan solid dengan kepengurusan saat ini yang dikomandoi Ketua Agung Nugroho. Dan mendukung penuh langkah DPP untuk mengajukan kasasi ke MA,” tegasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman