Rabu, 27 Agustus 2025
spot_img

Bongkar Jual Beli Suara, Perludem Sarankan Bawaslu Koordinasi dengan KBRI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperkuat koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk penyelidikan dugaan praktek jual beli suara saat pemilihan umum (pemilu).

“Penting ada koordinasi yang kuat antara Bawaslu dan KPU dengan KBRI. Karena KBRI punya otoritas yang kuat,” kata Kahfi di Jakarta, Selasa, (27/2). Menurut dia, otoritas dari KBRI akan mempermudah proses penyelidikan di Malaysia dari mulai memeriksa proses pengiriman dan pencoblosan surat suara di tempat pemilihan suara.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni memeriksa pihak pengiriman surat yang melayani postal vote atau mengirim surat suara yang tercoblos lewat kantor pos. “Sangat bisa untuk bisa bekerja sama dengan kantor pos di Malaysia yang kemudian memfasilitasi proses pemungutan melalui postal vote,” kata dia.

Baca Juga:  Soal Baliho Capres 2024 di Tengah Pandemi, Begini Kata Airlangga Hartarto

Selain itu, dengan bantuan KBRI pihak Bawaslu juga dapat dengan leluasa mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS. Dengan demikian, dia yakin potensi kecurangan pemilu di Malaysia ataupun di negara lain dapat diperkecil.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, lembaganya masih menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia. “Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran,” kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2).

Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu memiliki unsur pidana.

Baca Juga:  Yusril: Saksi PKubu Prabowo – Sandi tak Menerangkan Apa - apa

Kendati demikian, Bagja belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut. “Masih dalam penyelidikan, proses. Agak sulit kami memberitahu kepada teman-teman,” ujarnya.(jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperkuat koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk penyelidikan dugaan praktek jual beli suara saat pemilihan umum (pemilu).

“Penting ada koordinasi yang kuat antara Bawaslu dan KPU dengan KBRI. Karena KBRI punya otoritas yang kuat,” kata Kahfi di Jakarta, Selasa, (27/2). Menurut dia, otoritas dari KBRI akan mempermudah proses penyelidikan di Malaysia dari mulai memeriksa proses pengiriman dan pencoblosan surat suara di tempat pemilihan suara.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni memeriksa pihak pengiriman surat yang melayani postal vote atau mengirim surat suara yang tercoblos lewat kantor pos. “Sangat bisa untuk bisa bekerja sama dengan kantor pos di Malaysia yang kemudian memfasilitasi proses pemungutan melalui postal vote,” kata dia.

Baca Juga:  Problematika Pilkades di Indonesia

Selain itu, dengan bantuan KBRI pihak Bawaslu juga dapat dengan leluasa mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS. Dengan demikian, dia yakin potensi kecurangan pemilu di Malaysia ataupun di negara lain dapat diperkecil.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, lembaganya masih menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia. “Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran,” kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2).

- Advertisement -

Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu memiliki unsur pidana.

Baca Juga:  Tokoh Kuansing Titip Pesan Penataan Birokrasi

Kendati demikian, Bagja belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut. “Masih dalam penyelidikan, proses. Agak sulit kami memberitahu kepada teman-teman,” ujarnya.(jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperkuat koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk penyelidikan dugaan praktek jual beli suara saat pemilihan umum (pemilu).

“Penting ada koordinasi yang kuat antara Bawaslu dan KPU dengan KBRI. Karena KBRI punya otoritas yang kuat,” kata Kahfi di Jakarta, Selasa, (27/2). Menurut dia, otoritas dari KBRI akan mempermudah proses penyelidikan di Malaysia dari mulai memeriksa proses pengiriman dan pencoblosan surat suara di tempat pemilihan suara.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni memeriksa pihak pengiriman surat yang melayani postal vote atau mengirim surat suara yang tercoblos lewat kantor pos. “Sangat bisa untuk bisa bekerja sama dengan kantor pos di Malaysia yang kemudian memfasilitasi proses pemungutan melalui postal vote,” kata dia.

Baca Juga:  Bawaslu: Jaga Integritas dalam Bertugas

Selain itu, dengan bantuan KBRI pihak Bawaslu juga dapat dengan leluasa mengawasi proses pemungutan suara di setiap TPS. Dengan demikian, dia yakin potensi kecurangan pemilu di Malaysia ataupun di negara lain dapat diperkecil.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, lembaganya masih menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia. “Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran,” kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (26/2).

Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu memiliki unsur pidana.

Baca Juga:  Bawaslu: Kampanye di Masa Tenang Pidana

Kendati demikian, Bagja belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut. “Masih dalam penyelidikan, proses. Agak sulit kami memberitahu kepada teman-teman,” ujarnya.(jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari