Jumat, 11 Oktober 2024

PBNU: Tidak Perlu Adanya Pengelompokan Ormas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Eman Suryaman menolak adanya pengelompokan organisasi kemasyarakatan (ormas). Karena sudah ada pembinaan dari pemerintah.

‎Hal ini dikatakan Eman, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berencana akan mengelompokan ormas. Nantinya ormas yang membantu pemerintahan ‎akan digabungkan.

- Advertisement -

“Enggak perlu (tidak perlu ada pengelompokan). Karena dari pemerintah sudah pembinaan ormas,” ujar Eman di Jakarta, Rabu (27/11).

Eman mengatakan, ormas yang ada di Indonesia memang sebaiknya bisa bekerja sama dengan pemerintah. Pemerintah juga perlu adanya kritik dari ormas. Sehingga hal itu akan menimbulkan kesinambungan.

- Advertisement -

“Ormas memang sebaiknya kerja sama dengan pemerintah. Tapi bisa juga kritik pemerintah agar ada dinamisasi, sumbangan pemikiran pemerintah,” katanya.

Baca Juga:  MoU Daerah Perbatasan Tanjab-Jambi Disepakati

Sekadar informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis jumlah ormas di Indonesia yang mencapai 431.465. Jumlah itu merupakan akumulasi ormas yang terdaftar di Kemendagri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) per 22 November 2019.

Perinciannya, 27.015 ormas tercatat di Kemendagri, 71 ormas di Kemlu dan 404.379 ormas lainnya telah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.

Sementara, Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan membagi ormas ke dalam tiga kelompok. Dua di antaranya adalah ormas yang bisa membantu program pemerintah dan juga memberikan kritik yang membangun kepada negara.

Tito mengatakan, dua tipe ormas itu ada kelompok ormas yang berdampak negatif untuk negara. Misalnya ormas-ormas yang berusaha mengganti nilai-nilai Pancasila dengan paham mereka.‎

Baca Juga:  Nasdem Bisa Salib Golkar di 2024

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Eman Suryaman menolak adanya pengelompokan organisasi kemasyarakatan (ormas). Karena sudah ada pembinaan dari pemerintah.

‎Hal ini dikatakan Eman, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian berencana akan mengelompokan ormas. Nantinya ormas yang membantu pemerintahan ‎akan digabungkan.

“Enggak perlu (tidak perlu ada pengelompokan). Karena dari pemerintah sudah pembinaan ormas,” ujar Eman di Jakarta, Rabu (27/11).

Eman mengatakan, ormas yang ada di Indonesia memang sebaiknya bisa bekerja sama dengan pemerintah. Pemerintah juga perlu adanya kritik dari ormas. Sehingga hal itu akan menimbulkan kesinambungan.

“Ormas memang sebaiknya kerja sama dengan pemerintah. Tapi bisa juga kritik pemerintah agar ada dinamisasi, sumbangan pemikiran pemerintah,” katanya.

Baca Juga:  MoU Daerah Perbatasan Tanjab-Jambi Disepakati

Sekadar informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis jumlah ormas di Indonesia yang mencapai 431.465. Jumlah itu merupakan akumulasi ormas yang terdaftar di Kemendagri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) per 22 November 2019.

Perinciannya, 27.015 ormas tercatat di Kemendagri, 71 ormas di Kemlu dan 404.379 ormas lainnya telah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham.

Sementara, Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan membagi ormas ke dalam tiga kelompok. Dua di antaranya adalah ormas yang bisa membantu program pemerintah dan juga memberikan kritik yang membangun kepada negara.

Tito mengatakan, dua tipe ormas itu ada kelompok ormas yang berdampak negatif untuk negara. Misalnya ormas-ormas yang berusaha mengganti nilai-nilai Pancasila dengan paham mereka.‎

Baca Juga:  Riau Pos Gelar FGD Pilkada di Tengah Pandemi

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari