PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah semakin dekat. Rencananya, MK akan memulai sidang pada 1 Juli 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan kesiapan untuk menghadapi sengketa Pileg di MK. Termasuk mengadakan dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan materi gugatan.
“Sudah semua sudah kami siapkan. Seluruh dokumen yang berkaitan ada. Termasuk juga melakukan supervisi terhadap 9 kabupaten/kota yang digugat ke MK. Kami semua turun untuk mengambil dokumen di sana,†sebut Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto disela kunjungan ke KPU Kabupaten Bengkalis, Selasa (25/6).
Adapun supervisi yang dilakukan, lanjut Nugroho, berupa pemeriksaan berkas dokumen yang berkaiat dengan sengketa di MK. Kemudian melakukan kroscek kembali berdasarkan rekapitulasi berjenjang. Mulai dari tingkat TPS hingga tingkat kecamatan. Sedangkan untuk jadwal pasti, dirinya mengaku masih menunggu pengumuman hasil sengketa Pilpres pada 27 Juli 2019 mendatang.
“Kalau disebut sebagai persiapan, KPU Riau sudah menyelesaikan persiapan jauh hari. Sebelum dibuka sidang pendahuluan KPU se-Indonesia termasuk Riau sudah menyiapkan berbagai dokumen. Posisi berikutnya termohon kalau KPU RI minta datang kita datang. Tapi kan KPU Riau tidak perlu memberi kesaksian,†ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran gugatan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Untuk Riau total ada 9 gugatan yang dilayangkan oleh 7 partai politik (Parpol). Jumlah tersebut terdiri dari Partai Hanura 2 gugatan, Berkarya 2 gugatan serta masing-masing 1 gugatan dari Gerindra, PDIP, Nasdem, Garuda dan PKB.
Adapun tahapan gugatan di MK di antaranya adalah proses register berkas sengketa yang diajukan pemohon ke pencatatan permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019. Selanjutnya, dari tahapan tersebut MK akan menggelar sidang. Kemungkinan, gugatan yang akan diproses terlebih dahulu dimulai dari sengketa Pilpres.
Selain itu akan ada juga penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setelah itu, berkas akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana oleh hakim MK, sekaligus penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.