Jumat, 5 Juli 2024

Penggugat Hasil Pilpres Selalu Kalah di MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) sudah seperti menjadi tradisi ketatanegaraan di Indonesia. Pasalnya, sejak pilpres digelar secara langsung pertama kali pada 2004, pasangan calon (paslon) yang tidak menang selalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, tidak ada satu pun paslon yang menggugat menang di MK. MK justru mempertegas kemenangan paslon yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan keberadaan MK sebagai institusi hukum yang menyelesaikan PHPU dimulai sejak Pilpres 2004.

Pada waktu itu ada lima paslon berkompetisi. Pilpres dimenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Paslon yang kalah yakni Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzani, dan Wiranto-Solahudin Wahid menggugat ke MK. Pada 2009 ada tiga paslon. Lagi-lagi, Pilpres 2009 dimenangkan SBY, yang kali ini berpasangan dengan Boediono. Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto juga menggugat ke MK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Anies: Kita Beruntung Hakim Independen Kali Ini

Pada 2014 juga demikian. Prabowo-Hatta Rajasa yang kalah juga menggugat ke MK. Akhirnya MK menguatkan putusan KPU yang memenangkan Jokowi-Jusuf Kalla. “Jadi, seolah-olah sudah menjadi tradisi pemilu ketatanegaraan kita untuk menempuh upaya konstitusional ke MK sebagai saluran keberatan hasil pemiu yang ditetapkan KPU,” kata Titi dalam diskusi ‘‘MK Adalah Kunci‘‘ di Jakarta Pusat’ Sabtu (25/5).

Titi menegaskan, pemohon bukannya kalah tetapi selalu tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang diajukan di persidangan MK. Pada dasarnya, ujar Titi, PHPU adalah perselisihan yang memengaruhi hasil. “Nah, kebanyakan dalam dalil disampaikan pemohon, ternyata yang menjadi keberatan itu bukan angka yang ditetapkan KPU, tetapi keberatan itu menyasar pihak terkait,” paparnya.

Baca Juga:  Erick Thohir Ikut Pilpres 2024? Begini Kata Ketua Umum PAN

Titi menjelaskan, kebanyakan dalil yang diajukan mempersoalkan pihak terkait yang notabene paslon lawan yang paling berkontribusi terhadap keberatan mereka terkait hasil yang ditetapkan KPU. “Mayoritas pemohon mempersoalkan proses,” ujarnya.

Menurut Titi, kadang juga proses selalu dimulai dari persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Dia menambahkan, yang dipersoalkan DPT tidak kredibel, valid dan akurat, dan memengaruhi keterpilihan calon. “Sehingga mereka merasa dirugikan, karena orang yang diklaim memilih mereka menjadi tidak memilih dengan baik karena DPT bermasalah,” ujarnya.(boy/das)
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) sudah seperti menjadi tradisi ketatanegaraan di Indonesia. Pasalnya, sejak pilpres digelar secara langsung pertama kali pada 2004, pasangan calon (paslon) yang tidak menang selalu menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasilnya, tidak ada satu pun paslon yang menggugat menang di MK. MK justru mempertegas kemenangan paslon yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan keberadaan MK sebagai institusi hukum yang menyelesaikan PHPU dimulai sejak Pilpres 2004.

Pada waktu itu ada lima paslon berkompetisi. Pilpres dimenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Paslon yang kalah yakni Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzani, dan Wiranto-Solahudin Wahid menggugat ke MK. Pada 2009 ada tiga paslon. Lagi-lagi, Pilpres 2009 dimenangkan SBY, yang kali ini berpasangan dengan Boediono. Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto juga menggugat ke MK.

Baca Juga:  Erick Thohir Ikut Pilpres 2024? Begini Kata Ketua Umum PAN

Pada 2014 juga demikian. Prabowo-Hatta Rajasa yang kalah juga menggugat ke MK. Akhirnya MK menguatkan putusan KPU yang memenangkan Jokowi-Jusuf Kalla. “Jadi, seolah-olah sudah menjadi tradisi pemilu ketatanegaraan kita untuk menempuh upaya konstitusional ke MK sebagai saluran keberatan hasil pemiu yang ditetapkan KPU,” kata Titi dalam diskusi ‘‘MK Adalah Kunci‘‘ di Jakarta Pusat’ Sabtu (25/5).

Titi menegaskan, pemohon bukannya kalah tetapi selalu tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang diajukan di persidangan MK. Pada dasarnya, ujar Titi, PHPU adalah perselisihan yang memengaruhi hasil. “Nah, kebanyakan dalam dalil disampaikan pemohon, ternyata yang menjadi keberatan itu bukan angka yang ditetapkan KPU, tetapi keberatan itu menyasar pihak terkait,” paparnya.

Baca Juga:  Anies: Kita Beruntung Hakim Independen Kali Ini

Titi menjelaskan, kebanyakan dalil yang diajukan mempersoalkan pihak terkait yang notabene paslon lawan yang paling berkontribusi terhadap keberatan mereka terkait hasil yang ditetapkan KPU. “Mayoritas pemohon mempersoalkan proses,” ujarnya.

Menurut Titi, kadang juga proses selalu dimulai dari persoalan daftar pemilih tetap (DPT). Dia menambahkan, yang dipersoalkan DPT tidak kredibel, valid dan akurat, dan memengaruhi keterpilihan calon. “Sehingga mereka merasa dirugikan, karena orang yang diklaim memilih mereka menjadi tidak memilih dengan baik karena DPT bermasalah,” ujarnya.(boy/das)
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari