- Advertisement -
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – DPR telah memberikan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Para wakil rakyat di Senayan kompak memberikan persetujuannya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (25/7).
Sebelum dibawa ke paripurna, surat Presiden Jokowi tentang permintaan pertimbangan amnesti bagi Baiq telah dibahas di Komisi III DPR. Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyampaikan hasil pembahasan atas pertimbangan tersebut dalam rapat paripurna.
- Advertisement -
Erma menjelaskan, Komisi III DPR telah menggelar rapat internal pada Selasa lalu (23/7) untuk membahas surat Presiden Jokowi tentang permintaan pertimbangan tentang amnesti bagi Baiq. Selanjutnya Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (24/7) untuk mendengar keterangan pemerintah terkait permohonan amnesti.
Setelah itu, Komisi III DPR bermufakat memberikan persetujuan. “Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar Baiq Nuril dapat diberikan amnesti,” kata Erma.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang memimpin rapat paripurna lantas bertanya apakah keputusan komisi yang membidangi hukum itu bisa disetujui. “Perkenankan saya menanyakan dewan apakah laporan Komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Saudari Baiq Nuril, dapat disetujui?” ujar Utut di meja pimpinan.
- Advertisement -
Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu pun kompak menjawab setuju. Utut lantas mengetok palu tanda persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang juga dihadiri Baiq Nuril itu.
“Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun. Kami persilakan berdiri. Beri aplaus untuk Baiq Nuril Maknun,” kata Utut.
Baiq Nuril yang didampingi seorang anaknya dan penasihat hukum pun langsung berdiri .(boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – DPR telah memberikan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Para wakil rakyat di Senayan kompak memberikan persetujuannya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (25/7).
Sebelum dibawa ke paripurna, surat Presiden Jokowi tentang permintaan pertimbangan amnesti bagi Baiq telah dibahas di Komisi III DPR. Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyampaikan hasil pembahasan atas pertimbangan tersebut dalam rapat paripurna.
- Advertisement -
Erma menjelaskan, Komisi III DPR telah menggelar rapat internal pada Selasa lalu (23/7) untuk membahas surat Presiden Jokowi tentang permintaan pertimbangan tentang amnesti bagi Baiq. Selanjutnya Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (24/7) untuk mendengar keterangan pemerintah terkait permohonan amnesti.
Setelah itu, Komisi III DPR bermufakat memberikan persetujuan. “Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar Baiq Nuril dapat diberikan amnesti,” kata Erma.
- Advertisement -
Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang memimpin rapat paripurna lantas bertanya apakah keputusan komisi yang membidangi hukum itu bisa disetujui. “Perkenankan saya menanyakan dewan apakah laporan Komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Saudari Baiq Nuril, dapat disetujui?” ujar Utut di meja pimpinan.
Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu pun kompak menjawab setuju. Utut lantas mengetok palu tanda persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang juga dihadiri Baiq Nuril itu.
“Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun. Kami persilakan berdiri. Beri aplaus untuk Baiq Nuril Maknun,” kata Utut.
Baiq Nuril yang didampingi seorang anaknya dan penasihat hukum pun langsung berdiri .(boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina