Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Zulkifli Hasan: Hormati Nanti Hasil Keputusan MK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK yang diajukan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, masih terus berjalan.

Pemeriksaan saksi dan ahli masih dilakukan oleh lembaga penjaga muruah konstitusi itu.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengajak semua pihak untuk menghormati proses persidangan di MK. Dia mengajak untuk menghormati apapun putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan MK pada 28 Juni 2019 atau pekan depan.

“Ya hormati MK. Kita tunggu tanggal 28 Juni,” kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (21/6).

Zulkifli mengatakan sudah jelas apapun yang diputuskan MK harus dihormati karena putusan itu bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:  KPU Rohul Siap Berikan Jawaban

“Kita terima, kita hormati. Move on, agar negara kita lebih baik, lebih maju, lebih berkembang,” ungkap ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sidang di MK masih beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Adapun pihak pemohon dalam sidang ini adalah Prabowo – Sandi, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan terkait pasangan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin. (boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK yang diajukan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, masih terus berjalan.

Pemeriksaan saksi dan ahli masih dilakukan oleh lembaga penjaga muruah konstitusi itu.

- Advertisement -

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengajak semua pihak untuk menghormati proses persidangan di MK. Dia mengajak untuk menghormati apapun putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan MK pada 28 Juni 2019 atau pekan depan.

“Ya hormati MK. Kita tunggu tanggal 28 Juni,” kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (21/6).

- Advertisement -

Zulkifli mengatakan sudah jelas apapun yang diputuskan MK harus dihormati karena putusan itu bersifat final dan mengikat.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Sebut Pemilu 2024 Daulat Rakyat Melemah, Oligaki Menguat

“Kita terima, kita hormati. Move on, agar negara kita lebih baik, lebih maju, lebih berkembang,” ungkap ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sidang di MK masih beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Adapun pihak pemohon dalam sidang ini adalah Prabowo – Sandi, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan terkait pasangan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin. (boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari