JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK yang diajukan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, masih terus berjalan.
Pemeriksaan saksi dan ahli masih dilakukan oleh lembaga penjaga muruah konstitusi itu.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengajak semua pihak untuk menghormati proses persidangan di MK. Dia mengajak untuk menghormati apapun putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan MK pada 28 Juni 2019 atau pekan depan.
“Ya hormati MK. Kita tunggu tanggal 28 Juni,†kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (21/6).
Zulkifli mengatakan sudah jelas apapun yang diputuskan MK harus dihormati karena putusan itu bersifat final dan mengikat.
“Kita terima, kita hormati. Move on, agar negara kita lebih baik, lebih maju, lebih berkembang,†ungkap ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sidang di MK masih beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Adapun pihak pemohon dalam sidang ini adalah Prabowo – Sandi, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan terkait pasangan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin. (boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK yang diajukan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, masih terus berjalan.
Pemeriksaan saksi dan ahli masih dilakukan oleh lembaga penjaga muruah konstitusi itu.
- Advertisement -
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengajak semua pihak untuk menghormati proses persidangan di MK. Dia mengajak untuk menghormati apapun putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang akan dibacakan MK pada 28 Juni 2019 atau pekan depan.
“Ya hormati MK. Kita tunggu tanggal 28 Juni,†kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (21/6).
- Advertisement -
Zulkifli mengatakan sudah jelas apapun yang diputuskan MK harus dihormati karena putusan itu bersifat final dan mengikat.
“Kita terima, kita hormati. Move on, agar negara kita lebih baik, lebih maju, lebih berkembang,†ungkap ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sidang di MK masih beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Adapun pihak pemohon dalam sidang ini adalah Prabowo – Sandi, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan terkait pasangan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin. (boy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina