PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kegagalan pelaksanaan Musda Partai Golkar Kabupaten Indragiri Hulu, 26 Agustus 2020 lalu memasuki babak baru. DPD Partai Golkar Riau memutuskan untuk mencaretaker kepengurusan DPD II Partai Golkar Inhu yang dijabat Ketua Yopi Arianto.
Informasi status caretaker ini dibenarkan Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Syamsuar MSi. Saat dikonfirmasi Jumat (19/3/2021) menyebutkan, jabatan Ketua DPD Golkar Inhu saat ini diemban oleh seorang pelaksana tugas (plt) yang ditunjuk DPD Golkar Riau.
"Sudah, SK-nya (penunjukan plt) saya teken. Untuk lebih jelasnya bagaimana bisa menunggu besok, mereka akan rapat di Inhu," kata Syamsuar.
Kebijakan caretaker menurut Syamsuar diambil karena masa periodesasi kepengurusan Yopi bersama pengurus lainnya sudah berakhir. Caretaker ini ditugaskan untuk melaksanakan musda melakukan konsolidasi dan membentuk kepengurusan DPD yang defenitif.
"Yang dulu itu kan gagal. Jadi plt melaksanakan musda yang baru, bukan melanjutkan," katanya.
Saat ditanya berapa lama target pelaksana tugas yang ditunjuk untuk mempersiapkan musda, Syamsuar yang sehari-hari merupakan Gubernur Riau itu, mengatakan secepatnya.
"Karena kita kan harus melaksanakan konsolidasi partai. Jadi ya kita minta mereka secepatnya melaksanakan musda. Pelaksana tugas akan rapat dengan para pengurus kecamatan dan unsur partai lain untuk mempersiapkan musda," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Musda Golkar yang diadakan di gedung Dang Purnama Rengat, Rabu (26/8/2020) mengalami deadlock karena pelaksanaan musda suasana berubah menjadi ricuh. Kericuhan itu tidak terkendali sehingga musda tidak bisa diteruskan.
Sementara itu Yopi Arianto perihal kebijakan DPD I Partai Golkar tersebut belum memberikan keterangan resmi. Termasuk perihal caretaker dan pelaksanaan musda lanjutan sesuai arahan Ketua Golkar Riau Syamsuar. Hal ini setelah dilakukan upaya konfirmasi oleh Riaupos.co, Jumat malam ke nomor kontak Ketua Golkar Inhu periode sebelumnya tersebut tidak bisa dihubungi dan juga tidak merespon pesan elektronik WhatsApp.
Laporan: Fopin A Sinaga (Rengat)
Editor: Eka G Putra