Jumat, 22 November 2024

Penghitungan Suara Manual di Riau Tetap Berjalan

Bawaslu Minta KPU Perbaiki Data Sirekap

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tayangan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sementara waktu. Hal itu disampaikan Bawaslu melalui surat resmi kepada KPU, Ahad (18/2).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam suratnya meminta KPU melakukan perbaikan terhadap data Sirekap. Selain itu, KPU juga diminta menjelaskan ke publik bahwa Sirekap bukanlah bukan hasil resmi. Sehingga tidak muncul kegaduhan. “Iya itu saran perbaikan kami,” katanya, Ahad (18/2) malam. Bagja meminta Sirekap ditampilkan kembali saat data telah akurat.

- Advertisement -

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengingatkan, Sirekap memang bukan hasil resmi. Namun kesalahan penginputan data di Sirekap tidak bisa dianggap enteng.

Sebab, dalam mencermati data rekapitulasi yang secara manual dilakukan, publik bisa menggunakan C Hasil pada Sirekap sebagai acuan. Sehingga data Sirekap harus benar-benar jujur mencerminkan perolehan hasil dari TPS. “Jadi kalau bahan awalnya kotor, maka rekap manualnya pun akan tidak bersih,” katanya.

Hadar mengutip temuan organisasinya yang mengambil 5.000 sampel data Sirekap yang tersebar di 1.172 kelurahan yang dipilih secara acak tersebar di 494 kabupaten/kota. Dari sampel sebanyak itu, ditemukan 2.66 persen kesalahan suara sah tidak sama dengan jumlah suara paslon, 0.88 persen suara sah tidak sesuai dengan foto C Hasil, dan 1.96 persen satu atau lebih suara Paslon tidak sesuai dengan foto C Hasil.

- Advertisement -

“Ada kemungkinan di antara sampel ada kesalahan yang telah diperbaiki sebelum diunduh, sehingga tingkat kesalahan sebenarnya lebih tinggi,” kata mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya menerima banyak masukan masyarakat perihal data yang ditampilkan dalam laman resmi KPU yang dinilai tidak akurat dan kacau.

Menurutnya, data perolehan suara partai-partai tidak mencerminkan realitas persentase suara masuk. “Jika dijumlahkan perolehan suara partai dan masing-masing calegnya totalnya tidak sinkron dengan yang tertulis di laman tersebut,” ungkapnya.

Anggota DPR Dapil Banten itu mengatakan, hal itu dikhawatirkan menjadi sumber masalah baru menyangkut integritas hasil pemilu. Karena setiap suara sangat berharga, maka akurasi dan validitas sistem hitung KPU harus benar-benar dijamin, bukan malah menimbulkan tanda tanya dan keragu-raguan publik.

KPU harus mengevaluasi real count penghitungan suara yang ditampilkan di websitenya. “KPU juga harus menjelaskan kepada publik mengapa angka-angkanya demikian dan menimbulkan banyak tanya di masyarakat,” terangnya.

Jika KPU tidak segera memperbaiki akurasi dan validitas data-data yang ditampilkan, lebih baik real count di website ditutup saja, sehingga tidak menimbulkan keraguan kualitas dan integritas hasil pemilu. Jika Sirekap KPU tidak terjamin validitasnya karena berbagai alasan teknis, maka proses rekap harus dikembalikan hanya dengan penghitungan manual berdasarkan C1 hasil di setiap TPS.

Di tengah persoalan dalam Sirekap, KPU dikabarkan menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini sendiri, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan.

Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu. Namun dari informasi yang diperoleh Jawa Pos (JPG) dari beberapa anggota KPU daerah, memang ada penghentian untuk sebagian daerah. Bahkan, real count di website KPU juga tidak ada update.

Namun, KPU kabupaten/kota di Riau belum menerima instruksi dari KPU Riau, maupun KPU RI. “Tidak ada surat resmi mengenai hal itu,” ujar Ketua KPU Inhil Herdian Asmi, menjawab pesan WhatsApp yang dikirim Riau Pos, Ahad (18/2).

Senada diungkapkan Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi. “Belum ada saya dapat instruksi pemberhentian hitungan di kecamatan. Saat ini penghitungan di kecamatan masih berlangsung hingga malam ini (kemarin, red),’’ ujarnya.

‘’Nantilah, saya koordinasi dengan Pak Adnan (Divisi Teknis KPU Kuansing, red). Kami update itu dulu. Kalau seandainya ada arahan dan pemberhentian penghitungan akan kami kabari,” tambahnya.

Baca Juga:  Hanya Sepertiga Petahana DPD yang Lolos ke Periode 2019-2024

Irwan menyebutkan, kalau jadwal yang disampaikan beberapa waktu lalu, rapat pleno untuk 15 kecamatan seluruh Kabupaten Kuansing dimulai pada 18 Februari 2024.

“Iya. Ada beberapa kecamatan sudah dimulai penghitungan hingga malam ini (kemarin, red). Ada juga kecamatan yang memulai dari tanggal 19 Februari. Jumlah TPS keseluruhanya 1.006 TPS,” kata Irwan.

Demikian juga di Siak. Pleno penghitungan surat suara hasil pemilu tingkat kecamatan sudah mulai dilakukan sejak, Sabtu (17/2) di Kecamatan Mempura dan Kerinci Kanan.

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Komisioner KPU Kabupaten Siak Agus Haryanto menjelaskan untuk 12 kecamatan lainnya pleno dimulai Ahad (18/2) kemarin. “Penghitungan manual melalui pleno tetap berjalan. Dan dalam dua hari ini pleno kecamatan sudah kami mulai,” terangnya.

Ditanya tentang informasi KPU menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Agus mengatakan, saat ini proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan.

“Kami berpatokan pada surat resmi dari KPU RI. Kami akan melaksanakan apa yang diperintahkan sesuai surat. Selagi tidak ada surat resmi, maka kami tetap melaksanakan penghitungan manual melalui pleno,” terang Agus Haryanto.

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid. ‘’Ada saya terima informasi itu (penghentian penghitungan suara, red) hari ini (kemarin). Kabarnya dampak sengkarut sistem informasi rekapitulasiyang sedang ramai di ruang publik,” ujarnya.

Namun Hamid mengaku, sampai kemarin belum menerima surat resmi berkaitan dengan hal tersebut dari KPU RI. “Sampai sekarang belum ada surat tentang itu kami terima,” ujarnya.

Untuk itu ia berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi politik di daerah dalam suasana yang aman, tenang, dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Ketua KPU Kabupaten Inhu, Yenni Mairida SE MM juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima perintah atau instruksi untuk penghentian penghitungan surat suara di tingkat PPK.

Bahkan, hasil koordinasi dengan KPU kabupaten/kota di Riau masih tetap berjalan untuk proses penghitungan surat suara. “Hingga saat ini belum ada yang memerintahkan atau meminta penghentian penghitungan surat suara di tingkat PPK,” ujarnya.

KPU melalui PPK se-Kabupaten Inhu sebutnya, hingga saat ini belum melakukan rekap surat suara sehingga tidak mungkin menerima perintah penghentian penghitungan surat suara.

Pihaknya melalui PPK baru akan mengagendakan rekapitulasi surat suara pada 20 Februari atau 21 Februari mendatang. “Kawan-kawan PPK baru akan mengagendakan rekapitulasi suara pemilihan pada lusa (besok, red) mendatang,” terang Yenni.

Demikian juga diungkapkan Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina. “Tak ada. Sampai saat ini belum ada perintah KPU RI untuk menghentikan jalannya rekapitulasi hasil perolehan suara dan pleno di kecamatan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini proses penghitungan suara di tingkat PPK seluruh kecamatan tengah berlangsung. “Ya, sampai malam ini (kemarin, red) masih berlangsung penghitungan suaranya dari tingkat PPK,” ujarnya.

Menyikapi adanya informasi terkait penghentian rekapitulasi di tingkat pleno kecamatan, Ketua KPU Rohil Supriyanto mengatakan sejauh ini tidak ada dihentikannya kegiatan pleno di tingkat kecamatan khususnya dalam hal ini di Rohil. “Sejauh ini tak ada dan kegiatan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan masih berjalan,” katanya.

Di Rokan Hulu (Rohul), KPU Rohul tetap melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di sembilan PPK. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng. ‘’Setelah dilakukan kroscek oleh Divisi Teknis, dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang sedang berlangsung di tingkat PPK, setelah di-input dan dicek tidak ada perubahan angka, sesuai dengan input dari PPK. Makanya tetap lanjut sampai tuntas,’’ ungkapnya.

‘’Jadi di ruang rapat pleno rekapitulasi pengitungan suara tingkat PPK, ada dua sistem yang berjalan yakni website Sirekap dan satu lagi menggunakan PDF Berumus dalam bentuk excel dari KPU RI

yang stand by di laptop sebagai alat untuk kami melakukan rekapitulasi. Jadi semua yang dibacakan dalam rapat pleno dicatat di situ (PDF Berumus, red),’’ tambahnya.

Baca Juga:  Surat Suara Dicoblos di Malaysia, KPU dan Bawaslu Kirim Tim

Elfendri mengatakan, jika Sirekap KPU terjadi hal yang tidak diinginkan, maka PDF Berumus yang dijadikan data pembanding. ‘’Jika terjadi eror dan angka berubah di Sirekap, maka PDF Berumus ada. Makanya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di sembilan PPK tetap dilanjutkan sampai tuntas malam ini (kemarin, red),’’ katanya.

Disinggung jika KPU RI telah menerbitkan surat secara resmi terkait penghentian sementara pelaksanaan rapat pleno tingkat PPK, maka KPU Rohul akan menghentikan sementara pelaksanaan rapat pleno tingkat PPK di Rohul.

Namun, sejumlah partai politik juga telah mendapatkan informasi penghentian pernghitungan suara dari jajarannya di daerah. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, Partai Buruh menerima laporan dari banyak pengurus daerah jika ada penghentian proses rekap di kecamatan oleh PPK, Ahad (18/2). Alasannya, telah terjadi eror pada sistem Sirekap.

Said menilai janggal, alasan atas keputusan itu. Sebab, proses rekap manual dan Sirekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain. ”Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda,” tanyanya.

Menurutnya, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap pun bukanlah data resmi hasil pemilu. Sehingga, ketika muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu.

”Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK. Begitu pengaturannya menurut Undang-Undang Pemilu,” paparnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap yang perlu dilakukan KPU adalah cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C Hasil dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap.

Tak perlu dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan. ”Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tegasnya.

Di sisi lain, agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, Said merekomendasikan KPU untuk memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempelkan formulir model C Hasil salinan di tiap desa/kelurahan. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu.

”Permasalahnnya, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C Hasil salinan. Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu,” ujarnya.

Bahkan, jika tidak ditempel maka PPS bisa terancam pidana kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta menurut Pasal 508 UU Pemilu. Informasi soal penghentian rekap di kecamatan juga didapat politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus.

Anggota DPR RI yang juga Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Dapil Kalimantan Utara (Kaltara) Deddy Yevri Sitorus mengatakan, penghentian rekapitulasi tidak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR RI.

Dia meminta KPU memberi penjelasan atas perintah penghentian proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. “Sebab, muncul dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke parlemen,” bebernya.

Deddy mengatakan, penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan oleh KPU, namun syaratnya dalam kondisi force majeure. Yang dimaksud kondisi force majeure adalah seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.

Dia mendapatkan informasi bahwa alasan penghentian rekapitulasi karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. “Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual,” kata Deddy.

Kalaupun alasannya force majeure, lanjut Deddy, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak. “Jadi misalnya gempa bumi atau kerusuhan terjadi di daerah A, maka penghentian rekapitulasi hanya terjadi di daerah A. Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” urainya.(yas/ind/wir/fad/epp/far/lum/mia/syn/wan/das)

Laporan JPG dan TIM RIAU POS, Jakarta dan Pekanbaru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tayangan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sementara waktu. Hal itu disampaikan Bawaslu melalui surat resmi kepada KPU, Ahad (18/2).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam suratnya meminta KPU melakukan perbaikan terhadap data Sirekap. Selain itu, KPU juga diminta menjelaskan ke publik bahwa Sirekap bukanlah bukan hasil resmi. Sehingga tidak muncul kegaduhan. “Iya itu saran perbaikan kami,” katanya, Ahad (18/2) malam. Bagja meminta Sirekap ditampilkan kembali saat data telah akurat.

- Advertisement -

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengingatkan, Sirekap memang bukan hasil resmi. Namun kesalahan penginputan data di Sirekap tidak bisa dianggap enteng.

Sebab, dalam mencermati data rekapitulasi yang secara manual dilakukan, publik bisa menggunakan C Hasil pada Sirekap sebagai acuan. Sehingga data Sirekap harus benar-benar jujur mencerminkan perolehan hasil dari TPS. “Jadi kalau bahan awalnya kotor, maka rekap manualnya pun akan tidak bersih,” katanya.

- Advertisement -

Hadar mengutip temuan organisasinya yang mengambil 5.000 sampel data Sirekap yang tersebar di 1.172 kelurahan yang dipilih secara acak tersebar di 494 kabupaten/kota. Dari sampel sebanyak itu, ditemukan 2.66 persen kesalahan suara sah tidak sama dengan jumlah suara paslon, 0.88 persen suara sah tidak sesuai dengan foto C Hasil, dan 1.96 persen satu atau lebih suara Paslon tidak sesuai dengan foto C Hasil.

“Ada kemungkinan di antara sampel ada kesalahan yang telah diperbaiki sebelum diunduh, sehingga tingkat kesalahan sebenarnya lebih tinggi,” kata mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017 itu.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, fraksinya menerima banyak masukan masyarakat perihal data yang ditampilkan dalam laman resmi KPU yang dinilai tidak akurat dan kacau.

Menurutnya, data perolehan suara partai-partai tidak mencerminkan realitas persentase suara masuk. “Jika dijumlahkan perolehan suara partai dan masing-masing calegnya totalnya tidak sinkron dengan yang tertulis di laman tersebut,” ungkapnya.

Anggota DPR Dapil Banten itu mengatakan, hal itu dikhawatirkan menjadi sumber masalah baru menyangkut integritas hasil pemilu. Karena setiap suara sangat berharga, maka akurasi dan validitas sistem hitung KPU harus benar-benar dijamin, bukan malah menimbulkan tanda tanya dan keragu-raguan publik.

KPU harus mengevaluasi real count penghitungan suara yang ditampilkan di websitenya. “KPU juga harus menjelaskan kepada publik mengapa angka-angkanya demikian dan menimbulkan banyak tanya di masyarakat,” terangnya.

Jika KPU tidak segera memperbaiki akurasi dan validitas data-data yang ditampilkan, lebih baik real count di website ditutup saja, sehingga tidak menimbulkan keraguan kualitas dan integritas hasil pemilu. Jika Sirekap KPU tidak terjamin validitasnya karena berbagai alasan teknis, maka proses rekap harus dikembalikan hanya dengan penghitungan manual berdasarkan C1 hasil di setiap TPS.

Di tengah persoalan dalam Sirekap, KPU dikabarkan menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini sendiri, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan.

Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu. Namun dari informasi yang diperoleh Jawa Pos (JPG) dari beberapa anggota KPU daerah, memang ada penghentian untuk sebagian daerah. Bahkan, real count di website KPU juga tidak ada update.

Namun, KPU kabupaten/kota di Riau belum menerima instruksi dari KPU Riau, maupun KPU RI. “Tidak ada surat resmi mengenai hal itu,” ujar Ketua KPU Inhil Herdian Asmi, menjawab pesan WhatsApp yang dikirim Riau Pos, Ahad (18/2).

Senada diungkapkan Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi. “Belum ada saya dapat instruksi pemberhentian hitungan di kecamatan. Saat ini penghitungan di kecamatan masih berlangsung hingga malam ini (kemarin, red),’’ ujarnya.

‘’Nantilah, saya koordinasi dengan Pak Adnan (Divisi Teknis KPU Kuansing, red). Kami update itu dulu. Kalau seandainya ada arahan dan pemberhentian penghitungan akan kami kabari,” tambahnya.

Baca Juga:  Muzani: Pancasila Sebagai Dasar Negara Sudah Final

Irwan menyebutkan, kalau jadwal yang disampaikan beberapa waktu lalu, rapat pleno untuk 15 kecamatan seluruh Kabupaten Kuansing dimulai pada 18 Februari 2024.

“Iya. Ada beberapa kecamatan sudah dimulai penghitungan hingga malam ini (kemarin, red). Ada juga kecamatan yang memulai dari tanggal 19 Februari. Jumlah TPS keseluruhanya 1.006 TPS,” kata Irwan.

Demikian juga di Siak. Pleno penghitungan surat suara hasil pemilu tingkat kecamatan sudah mulai dilakukan sejak, Sabtu (17/2) di Kecamatan Mempura dan Kerinci Kanan.

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal melalui Komisioner KPU Kabupaten Siak Agus Haryanto menjelaskan untuk 12 kecamatan lainnya pleno dimulai Ahad (18/2) kemarin. “Penghitungan manual melalui pleno tetap berjalan. Dan dalam dua hari ini pleno kecamatan sudah kami mulai,” terangnya.

Ditanya tentang informasi KPU menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Agus mengatakan, saat ini proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan.

“Kami berpatokan pada surat resmi dari KPU RI. Kami akan melaksanakan apa yang diperintahkan sesuai surat. Selagi tidak ada surat resmi, maka kami tetap melaksanakan penghitungan manual melalui pleno,” terang Agus Haryanto.

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid. ‘’Ada saya terima informasi itu (penghentian penghitungan suara, red) hari ini (kemarin). Kabarnya dampak sengkarut sistem informasi rekapitulasiyang sedang ramai di ruang publik,” ujarnya.

Namun Hamid mengaku, sampai kemarin belum menerima surat resmi berkaitan dengan hal tersebut dari KPU RI. “Sampai sekarang belum ada surat tentang itu kami terima,” ujarnya.

Untuk itu ia berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi politik di daerah dalam suasana yang aman, tenang, dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Ketua KPU Kabupaten Inhu, Yenni Mairida SE MM juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima perintah atau instruksi untuk penghentian penghitungan surat suara di tingkat PPK.

Bahkan, hasil koordinasi dengan KPU kabupaten/kota di Riau masih tetap berjalan untuk proses penghitungan surat suara. “Hingga saat ini belum ada yang memerintahkan atau meminta penghentian penghitungan surat suara di tingkat PPK,” ujarnya.

KPU melalui PPK se-Kabupaten Inhu sebutnya, hingga saat ini belum melakukan rekap surat suara sehingga tidak mungkin menerima perintah penghentian penghitungan surat suara.

Pihaknya melalui PPK baru akan mengagendakan rekapitulasi surat suara pada 20 Februari atau 21 Februari mendatang. “Kawan-kawan PPK baru akan mengagendakan rekapitulasi suara pemilihan pada lusa (besok, red) mendatang,” terang Yenni.

Demikian juga diungkapkan Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina. “Tak ada. Sampai saat ini belum ada perintah KPU RI untuk menghentikan jalannya rekapitulasi hasil perolehan suara dan pleno di kecamatan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini proses penghitungan suara di tingkat PPK seluruh kecamatan tengah berlangsung. “Ya, sampai malam ini (kemarin, red) masih berlangsung penghitungan suaranya dari tingkat PPK,” ujarnya.

Menyikapi adanya informasi terkait penghentian rekapitulasi di tingkat pleno kecamatan, Ketua KPU Rohil Supriyanto mengatakan sejauh ini tidak ada dihentikannya kegiatan pleno di tingkat kecamatan khususnya dalam hal ini di Rohil. “Sejauh ini tak ada dan kegiatan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan masih berjalan,” katanya.

Di Rokan Hulu (Rohul), KPU Rohul tetap melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di sembilan PPK. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng. ‘’Setelah dilakukan kroscek oleh Divisi Teknis, dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang sedang berlangsung di tingkat PPK, setelah di-input dan dicek tidak ada perubahan angka, sesuai dengan input dari PPK. Makanya tetap lanjut sampai tuntas,’’ ungkapnya.

‘’Jadi di ruang rapat pleno rekapitulasi pengitungan suara tingkat PPK, ada dua sistem yang berjalan yakni website Sirekap dan satu lagi menggunakan PDF Berumus dalam bentuk excel dari KPU RI

yang stand by di laptop sebagai alat untuk kami melakukan rekapitulasi. Jadi semua yang dibacakan dalam rapat pleno dicatat di situ (PDF Berumus, red),’’ tambahnya.

Baca Juga:  Harus Dimulai dari Diri Sendiri

Elfendri mengatakan, jika Sirekap KPU terjadi hal yang tidak diinginkan, maka PDF Berumus yang dijadikan data pembanding. ‘’Jika terjadi eror dan angka berubah di Sirekap, maka PDF Berumus ada. Makanya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di sembilan PPK tetap dilanjutkan sampai tuntas malam ini (kemarin, red),’’ katanya.

Disinggung jika KPU RI telah menerbitkan surat secara resmi terkait penghentian sementara pelaksanaan rapat pleno tingkat PPK, maka KPU Rohul akan menghentikan sementara pelaksanaan rapat pleno tingkat PPK di Rohul.

Namun, sejumlah partai politik juga telah mendapatkan informasi penghentian pernghitungan suara dari jajarannya di daerah. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, Partai Buruh menerima laporan dari banyak pengurus daerah jika ada penghentian proses rekap di kecamatan oleh PPK, Ahad (18/2). Alasannya, telah terjadi eror pada sistem Sirekap.

Said menilai janggal, alasan atas keputusan itu. Sebab, proses rekap manual dan Sirekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain. ”Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda,” tanyanya.

Menurutnya, Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap pun bukanlah data resmi hasil pemilu. Sehingga, ketika muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu.

”Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK. Begitu pengaturannya menurut Undang-Undang Pemilu,” paparnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap yang perlu dilakukan KPU adalah cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C Hasil dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap.

Tak perlu dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan. ”Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tegasnya.

Di sisi lain, agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, Said merekomendasikan KPU untuk memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempelkan formulir model C Hasil salinan di tiap desa/kelurahan. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu.

”Permasalahnnya, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C Hasil salinan. Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu,” ujarnya.

Bahkan, jika tidak ditempel maka PPS bisa terancam pidana kurungan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta menurut Pasal 508 UU Pemilu. Informasi soal penghentian rekap di kecamatan juga didapat politisi PDIP Deddy Yevri Sitorus.

Anggota DPR RI yang juga Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Dapil Kalimantan Utara (Kaltara) Deddy Yevri Sitorus mengatakan, penghentian rekapitulasi tidak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR RI.

Dia meminta KPU memberi penjelasan atas perintah penghentian proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. “Sebab, muncul dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke parlemen,” bebernya.

Deddy mengatakan, penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan oleh KPU, namun syaratnya dalam kondisi force majeure. Yang dimaksud kondisi force majeure adalah seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.

Dia mendapatkan informasi bahwa alasan penghentian rekapitulasi karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. “Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual,” kata Deddy.

Kalaupun alasannya force majeure, lanjut Deddy, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak. “Jadi misalnya gempa bumi atau kerusuhan terjadi di daerah A, maka penghentian rekapitulasi hanya terjadi di daerah A. Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” urainya.(yas/ind/wir/fad/epp/far/lum/mia/syn/wan/das)

Laporan JPG dan TIM RIAU POS, Jakarta dan Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari