Jumat, 22 November 2024

Pansus Inginkan Penyempurnaan yang Baik

- Advertisement -
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Penambahan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis yang telah disampaikan Pemkab Bengkalis di Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, terus didorong pihak legislatif (DPRD) Kabupaten Bengkalis. Salah satu upaya percepatan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SPD) Bengkalis berkonsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, akhir pekan lalu.
Ranperda tersebut memuat beberapa penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan jalan pemekaran Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan. Serta dilakukan evaluasi nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Pansus Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis diketuai Susianto, SR, Wakil Ketua Pansus Syaukani Alkarim, sedangkan anggota Pansus diantaranya Ita Azmi, H. Zamzami, Hendri, H. Asmara, Ibra Teguh, H. Jasmi, Febriza Luwu, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Tinner Waet Bet Tumanggor, Sukaddi, Zulkifli, Johan Wahyudi dan Safrana Fizar.
Kedatangan anggota Pansus disambut langsung Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Ade Yudistira. Menurut Ade Yudistira, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, didalamnya terdapat poin mengingat perlu dimasukkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Karena berisi tentang evaluasi dan pembinaan.(esi)
Baca Juga:  Pimpinan DPR Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Pendemo
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Penambahan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis yang telah disampaikan Pemkab Bengkalis di Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, terus didorong pihak legislatif (DPRD) Kabupaten Bengkalis. Salah satu upaya percepatan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SPD) Bengkalis berkonsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, akhir pekan lalu.
Ranperda tersebut memuat beberapa penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan jalan pemekaran Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan. Serta dilakukan evaluasi nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Pansus Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis diketuai Susianto, SR, Wakil Ketua Pansus Syaukani Alkarim, sedangkan anggota Pansus diantaranya Ita Azmi, H. Zamzami, Hendri, H. Asmara, Ibra Teguh, H. Jasmi, Febriza Luwu, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Tinner Waet Bet Tumanggor, Sukaddi, Zulkifli, Johan Wahyudi dan Safrana Fizar.
Kedatangan anggota Pansus disambut langsung Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Ade Yudistira. Menurut Ade Yudistira, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, didalamnya terdapat poin mengingat perlu dimasukkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Karena berisi tentang evaluasi dan pembinaan.(esi)
Baca Juga:  Polling Online, Puan Ungguli Ganjar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari