Kamis, 5 Februari 2026
- Advertisement -

Pansus Inginkan Penyempurnaan yang Baik

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Penambahan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis yang telah disampaikan Pemkab Bengkalis di Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, terus didorong pihak legislatif (DPRD) Kabupaten Bengkalis. Salah satu upaya percepatan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SPD) Bengkalis berkonsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, akhir pekan lalu.
Ranperda tersebut memuat beberapa penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan jalan pemekaran Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan. Serta dilakukan evaluasi nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Pansus Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis diketuai Susianto, SR, Wakil Ketua Pansus Syaukani Alkarim, sedangkan anggota Pansus diantaranya Ita Azmi, H. Zamzami, Hendri, H. Asmara, Ibra Teguh, H. Jasmi, Febriza Luwu, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Tinner Waet Bet Tumanggor, Sukaddi, Zulkifli, Johan Wahyudi dan Safrana Fizar.
Kedatangan anggota Pansus disambut langsung Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Ade Yudistira. Menurut Ade Yudistira, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, didalamnya terdapat poin mengingat perlu dimasukkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Karena berisi tentang evaluasi dan pembinaan.(esi)
Baca Juga:  DKPP Pecat Evi Novida Ginting dari Komisoner KPU RI
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Penambahan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis yang telah disampaikan Pemkab Bengkalis di Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, terus didorong pihak legislatif (DPRD) Kabupaten Bengkalis. Salah satu upaya percepatan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SPD) Bengkalis berkonsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, akhir pekan lalu.
Ranperda tersebut memuat beberapa penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan jalan pemekaran Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan. Serta dilakukan evaluasi nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Pansus Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis diketuai Susianto, SR, Wakil Ketua Pansus Syaukani Alkarim, sedangkan anggota Pansus diantaranya Ita Azmi, H. Zamzami, Hendri, H. Asmara, Ibra Teguh, H. Jasmi, Febriza Luwu, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Tinner Waet Bet Tumanggor, Sukaddi, Zulkifli, Johan Wahyudi dan Safrana Fizar.
Kedatangan anggota Pansus disambut langsung Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Ade Yudistira. Menurut Ade Yudistira, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, didalamnya terdapat poin mengingat perlu dimasukkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Karena berisi tentang evaluasi dan pembinaan.(esi)
Baca Juga:  Ingatkan Caleg Segera Lapor Harta Kekayaan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Penambahan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis yang telah disampaikan Pemkab Bengkalis di Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, terus didorong pihak legislatif (DPRD) Kabupaten Bengkalis. Salah satu upaya percepatan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SPD) Bengkalis berkonsultasi ke Biro Organisasi Setda Provinsi Riau, akhir pekan lalu.
Ranperda tersebut memuat beberapa penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan jalan pemekaran Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan. Serta dilakukan evaluasi nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.
Pansus Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis diketuai Susianto, SR, Wakil Ketua Pansus Syaukani Alkarim, sedangkan anggota Pansus diantaranya Ita Azmi, H. Zamzami, Hendri, H. Asmara, Ibra Teguh, H. Jasmi, Febriza Luwu, Simon Lumban Gaol, Eddy Budianto, Tinner Waet Bet Tumanggor, Sukaddi, Zulkifli, Johan Wahyudi dan Safrana Fizar.
Kedatangan anggota Pansus disambut langsung Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Ade Yudistira. Menurut Ade Yudistira, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, didalamnya terdapat poin mengingat perlu dimasukkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. Karena berisi tentang evaluasi dan pembinaan.(esi)
Baca Juga:  Senator dan Dewan Ingatkan Stok Pangan Ramadan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari