Senin, 20 Mei 2024

DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus pemecatan terhadap penyelenggara pemilu belum juga berhenti. Setelah pekan lalu lima orang diberhentikan, pekan ini jumlahnya jauh lebih banyak.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 12 penyelenggara pemilu pada Rabu (12/2) lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima kemarin (13/2), 12 penyelenggara tersebut adalah komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah. Lalu Krismas Bagau, Seiko Zagani, Sepriana Tebai, Elly Jagani, serta Markus Tipagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya. Kemudian Dedy Nataniel Mamboay komisioner KPU Kabupaten Mimika, serta Kornelis Watkaat, Elfrend E. Solossa, dan Immawan Margono Komisioner KPU Kabupaten Keerom. Sementara dua lainnya adalah operator Situng Sekretariat KPUD Keerom, Wahyu Handoko, dan Firdaus C. Adi.

Yamaha

Bentuk pelanggaran yang dilakukan beragam. Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah misalnya, melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses seleksi KPU Kabupaten/Kota. Kemudian lima anggota KPU Intan Jaya terbukti mengalihkan suara caleg Golkar ke PKPI. Lalu Immawan Margono Komisioner KPU Kabupaten Keerom yang menjalin hubungan terlarang dengan bawahannya.

Baca Juga:  Usai Nyoblos, Paisal Ajak Masyarakat Tetap Terapkan Prokes

Dengan pemberhentian 12 penyelenggara, di tahun ini sudah 21 penyelenggara yang diberhentikan. Sebelumnya, pada 5 Februari memberhentikan lima orang, pada 29 Januari memberhentikan dua orang, pada 22 Januari memberhentikan satu orang, dan 16 Januari memberhentikan satu orang.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku prihatin dengan masih banyaknya penyelenggara Pemilu yang terjerat kasus etik. Dia mengatakan, upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme sebetulnya sudah terus digiatkan. "Prinsipnya kita terus menjaga integritas," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (13/2).

- Advertisement -

Terbaru, KPU menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) di Bogor pada awal pekan lalu selama tiga hari. Salah satu tujuaannya adalah memperkuat komitmen integritas. Dalam kesempatan itu, KPU menggandeng Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) untuk memberikan penguatan.

Baca Juga:  Petinggi PAN Saling Serang, Ini soal Bela Amien Rais

Hanya saja, masih ada oknum yang berupaya bermain-main. Terkait laku individu, Ilham mengaku sulit mengontrolnya. "Mungkin mereka melakukan kesalahan, mengandung unsur pelanggaran etik, ya DKPP berwenang memberhentikan," imbuhnya.

- Advertisement -

Soal KPU Intan Jaya yang dipecat keseluruhannya, Ilham menyebut sudah ada mekanisme yang mengatur. Yakni melakukan pengganti antar waktu (PAW) dengan menempatkan nama-nama cadangan yang ada dalam proses seleksi. "Nanti akan kita proses," tuturnya.(far/fiz)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus pemecatan terhadap penyelenggara pemilu belum juga berhenti. Setelah pekan lalu lima orang diberhentikan, pekan ini jumlahnya jauh lebih banyak.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 12 penyelenggara pemilu pada Rabu (12/2) lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima kemarin (13/2), 12 penyelenggara tersebut adalah komisioner KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah. Lalu Krismas Bagau, Seiko Zagani, Sepriana Tebai, Elly Jagani, serta Markus Tipagai Komisioner KPU Kabupaten Intan Jaya. Kemudian Dedy Nataniel Mamboay komisioner KPU Kabupaten Mimika, serta Kornelis Watkaat, Elfrend E. Solossa, dan Immawan Margono Komisioner KPU Kabupaten Keerom. Sementara dua lainnya adalah operator Situng Sekretariat KPUD Keerom, Wahyu Handoko, dan Firdaus C. Adi.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan beragam. Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah misalnya, melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses seleksi KPU Kabupaten/Kota. Kemudian lima anggota KPU Intan Jaya terbukti mengalihkan suara caleg Golkar ke PKPI. Lalu Immawan Margono Komisioner KPU Kabupaten Keerom yang menjalin hubungan terlarang dengan bawahannya.

Baca Juga:  Kapolri Tito Ikut Dipanggil Jokowi

Dengan pemberhentian 12 penyelenggara, di tahun ini sudah 21 penyelenggara yang diberhentikan. Sebelumnya, pada 5 Februari memberhentikan lima orang, pada 29 Januari memberhentikan dua orang, pada 22 Januari memberhentikan satu orang, dan 16 Januari memberhentikan satu orang.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku prihatin dengan masih banyaknya penyelenggara Pemilu yang terjerat kasus etik. Dia mengatakan, upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme sebetulnya sudah terus digiatkan. "Prinsipnya kita terus menjaga integritas," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (13/2).

Terbaru, KPU menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) di Bogor pada awal pekan lalu selama tiga hari. Salah satu tujuaannya adalah memperkuat komitmen integritas. Dalam kesempatan itu, KPU menggandeng Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) untuk memberikan penguatan.

Baca Juga:  Mulan Jameela dan 12 Teman Caleg Gugat Partai Gerindra ke Pengadilan

Hanya saja, masih ada oknum yang berupaya bermain-main. Terkait laku individu, Ilham mengaku sulit mengontrolnya. "Mungkin mereka melakukan kesalahan, mengandung unsur pelanggaran etik, ya DKPP berwenang memberhentikan," imbuhnya.

Soal KPU Intan Jaya yang dipecat keseluruhannya, Ilham menyebut sudah ada mekanisme yang mengatur. Yakni melakukan pengganti antar waktu (PAW) dengan menempatkan nama-nama cadangan yang ada dalam proses seleksi. "Nanti akan kita proses," tuturnya.(far/fiz)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari