JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan empat anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik. Namun, keempatnya tidak dijatuhi sanksi pemecatan, melainkan hanya dikenai sanksi nonaktif dengan durasi yang berbeda-beda.
“Mempertimbangkan bahwa para teradu telah dinonaktifkan oleh mahkamah partai demi menjaga asas dan etika, MKD merujuk pada putusan partai politik masing-masing yang dianggap tepat, yaitu menonaktifkan para teradu,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun, saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11).
Dalam amar putusan, anggota DPR Fraksi NasDem, Nafa Urbach, dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak keputusan DPP Partai NasDem dikeluarkan.
Sementara itu, politikus PAN Uya Kuya juga terbukti melanggar etik dan dikenai sanksi serupa. Rekan separtainya, Eko Patrio, dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mendapat sanksi paling berat di antara mereka, yakni nonaktif selama enam bulan.
Sebaliknya, MKD menyatakan anggota DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. “Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Adang.
MKD menegaskan, seluruh putusan tersebut bersifat final dan langsung berlaku sejak dibacakan. “Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat mengikat sejak hari ini,” pungkasnya.



