JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah berencana mengucurkan dana bantuan sekitar Rp6 triliun per tahun dari APBN kepada partai politik. Hal ini rencananya akan dilakukan pada 2023 mendatang. Anggaran tersebut diberikan untuk mengurangi praktik politik uang dan untuk biaya kaderisasi. Partai yang mendapat bantuan pun diwajibkan membuat laporan keuangan secara terbuka.
Menanggapi itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Jayabaya Lely Arrianie mengatakan, persoalan partai politik memang menjadi sesuatu yang dilematis saat ini. Menurut dia, ada beberapa usulan dari aktivis agar biaya partai politik dibebankan kepada negara untuk menghindari korupsi.
Namun, Lely berpendapat, adanya pembebanan biaya partai politik kepada negara tidak semata-mata akan menghilangkan praktik korupsi. Terlebih apabila para politisi yang ada di dalamnya tidak berniat untuk membawa bangsa ke arah yang lebih baik.
"Korupsi kadang tergantung kesempatan, walaupun biaya negara sudah diberikan, gaji mereka sudah tinggi, biaya operasional dan lain-lain tetap aja yang terjadi seperti itu (korupsi, Red)," kata Lely, Selasa (5/11).
Lely menilai partai politik terutama yang sudah eksis di pemerintahan maupun di legislatif, seharusnya sudah bisa membiayai diri sendiri. Karena tanggungjawab membesarkan partai itu dipikul oleh para kadernya sendiri.
Oleh karena itu, Lely mendorong agar partai-partai tersebut agar menggodok kaderisasi agar kader-kader potensial bisa mengakar ke publik.
"Sehingga calon kepala daerah yang mereka usung tidak perlu membayar ke partai, tapi partai yang mendanai mereka. Sehingga kepala daerah tidak ada potensi korupsi," jelasnya.
Di sisi lain, Lely sepakat anggaran partai ini dikembalikan kepada negara untuk digunakan pada penganggaran lainnya. Misalnya untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, atau aspek lainnya.
Sebab, saat ini permasalah di BPJS dinilai sudah cukup rumit. Selain gaji para petingginya terlampau besar, juga adanya kenaikan iuran yang bisa memberatkan rakyat tidak mampu.
"Kalau misalnya anggaran biaya parpol dikembalikan ke negara untuk mengola kekurangan BPJS ya nggak apa-apa," tegasnya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi