Kamis, 2 Juli 2026
- Advertisement -

Penetapan Caleg Terpilih Tunggu KPU RI

(RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum memastikan kapan penetapan calon legislatif terpilih. Pasalnya, hingga kini belum ada arahan resmi dari KPU RI terkait jadwal penetapan.

Sementara ini, KPU di daerah yang tidak ada gugatan diminta untuk menunda rencana penetapan sampai ada arahan resmi. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Kamis (4/7).

“Memang baru-baru ini KPU RI menerbitkan surat dengan Nomor 986/ PL.01.9_SD/03/KPU/VII/2019 pada tanggal 3 Juli 2019 lalu. Intinya edaran tersebut meminta agar seluruh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menunggu pencatatan nomor register pada BRPK Mahkamah Konstitusi,” jelas Nugroho.

Baca Juga:  Munculkan Tiga Opsi Pemilihan Pimpinan MPR

Lelaki yang karib disapa Nugie itu menambahkan MK sebelumnya memang sudah mengeluarkan jadwal serta tahapan sidang sengketa pemilu legislatif (Pileg). Akan tetapi hingga waktu yang telah ditentukan, tahapan tersebut masih belum dimulai. Sehingga KPU perlu kepastian kapan jadwal sidang di MK dimulai. Karena yang menjadi acuan penetapan itu adalah pencatatan pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) di MK.

“Enggak. Harus menunggu. Karena dalam konsiderasi penetapan kursi dan caleg terpilih, mendasarkan pada nomor surat dari MK,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya beberapa kabupaten/kota yang tidak ada gugatan sudah menerbitkan jadwal penetapan caleg terpilih. Salah satunya adalah Kabupaten Rokan Hulu. Namun setelah terbitnya edaran dari KPU RI, rencana penetapan kemudian ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Adapun daerah yang tidak ada gugatan di antaranya adalah Meranti, Pelalawan, Inhu, Rohul, Kampar dan Rohil.(nda)

Baca Juga:  Kisah Nevi Zuairina 10 Tahun Mendampingi Irwan Prayitno

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum memastikan kapan penetapan calon legislatif terpilih. Pasalnya, hingga kini belum ada arahan resmi dari KPU RI terkait jadwal penetapan.

Sementara ini, KPU di daerah yang tidak ada gugatan diminta untuk menunda rencana penetapan sampai ada arahan resmi. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Kamis (4/7).

“Memang baru-baru ini KPU RI menerbitkan surat dengan Nomor 986/ PL.01.9_SD/03/KPU/VII/2019 pada tanggal 3 Juli 2019 lalu. Intinya edaran tersebut meminta agar seluruh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menunggu pencatatan nomor register pada BRPK Mahkamah Konstitusi,” jelas Nugroho.

Baca Juga:  KPU Riau Beri Atensi Khusus Gugatan Pilkada

Lelaki yang karib disapa Nugie itu menambahkan MK sebelumnya memang sudah mengeluarkan jadwal serta tahapan sidang sengketa pemilu legislatif (Pileg). Akan tetapi hingga waktu yang telah ditentukan, tahapan tersebut masih belum dimulai. Sehingga KPU perlu kepastian kapan jadwal sidang di MK dimulai. Karena yang menjadi acuan penetapan itu adalah pencatatan pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) di MK.

“Enggak. Harus menunggu. Karena dalam konsiderasi penetapan kursi dan caleg terpilih, mendasarkan pada nomor surat dari MK,” sebutnya.

- Advertisement -

Diketahui sebelumnya beberapa kabupaten/kota yang tidak ada gugatan sudah menerbitkan jadwal penetapan caleg terpilih. Salah satunya adalah Kabupaten Rokan Hulu. Namun setelah terbitnya edaran dari KPU RI, rencana penetapan kemudian ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Adapun daerah yang tidak ada gugatan di antaranya adalah Meranti, Pelalawan, Inhu, Rohul, Kampar dan Rohil.(nda)

Baca Juga:  KPU Riau Siapkan Sistem Kerja Akuntabel dengan SDM Berintegritas

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum memastikan kapan penetapan calon legislatif terpilih. Pasalnya, hingga kini belum ada arahan resmi dari KPU RI terkait jadwal penetapan.

Sementara ini, KPU di daerah yang tidak ada gugatan diminta untuk menunda rencana penetapan sampai ada arahan resmi. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Kamis (4/7).

“Memang baru-baru ini KPU RI menerbitkan surat dengan Nomor 986/ PL.01.9_SD/03/KPU/VII/2019 pada tanggal 3 Juli 2019 lalu. Intinya edaran tersebut meminta agar seluruh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menunggu pencatatan nomor register pada BRPK Mahkamah Konstitusi,” jelas Nugroho.

Baca Juga:  Berkursi Roda, Heri Hadiri Konsolidasi Partai Demokrat Bela AHY

Lelaki yang karib disapa Nugie itu menambahkan MK sebelumnya memang sudah mengeluarkan jadwal serta tahapan sidang sengketa pemilu legislatif (Pileg). Akan tetapi hingga waktu yang telah ditentukan, tahapan tersebut masih belum dimulai. Sehingga KPU perlu kepastian kapan jadwal sidang di MK dimulai. Karena yang menjadi acuan penetapan itu adalah pencatatan pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) di MK.

“Enggak. Harus menunggu. Karena dalam konsiderasi penetapan kursi dan caleg terpilih, mendasarkan pada nomor surat dari MK,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya beberapa kabupaten/kota yang tidak ada gugatan sudah menerbitkan jadwal penetapan caleg terpilih. Salah satunya adalah Kabupaten Rokan Hulu. Namun setelah terbitnya edaran dari KPU RI, rencana penetapan kemudian ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Adapun daerah yang tidak ada gugatan di antaranya adalah Meranti, Pelalawan, Inhu, Rohul, Kampar dan Rohil.(nda)

Baca Juga:  Zulhas Jadi Menteri, Gerindra: Hubungan PAN dan Prabowo Sudah Sefrekuensi

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari