(RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum memastikan kapan penetapan calon legislatif terpilih. Pasalnya, hingga kini belum ada arahan resmi dari KPU RI terkait jadwal penetapan.
Sementara ini, KPU di daerah yang tidak ada gugatan diminta untuk menunda rencana penetapan sampai ada arahan resmi. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Kamis (4/7).
“Memang baru-baru ini KPU RI menerbitkan surat dengan Nomor 986/ PL.01.9_SD/03/KPU/VII/2019 pada tanggal 3 Juli 2019 lalu. Intinya edaran tersebut meminta agar seluruh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menunggu pencatatan nomor register pada BRPK Mahkamah Konstitusi,” jelas Nugroho.
Lelaki yang karib disapa Nugie itu menambahkan MK sebelumnya memang sudah mengeluarkan jadwal serta tahapan sidang sengketa pemilu legislatif (Pileg). Akan tetapi hingga waktu yang telah ditentukan, tahapan tersebut masih belum dimulai. Sehingga KPU perlu kepastian kapan jadwal sidang di MK dimulai. Karena yang menjadi acuan penetapan itu adalah pencatatan pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) di MK.
“Enggak. Harus menunggu. Karena dalam konsiderasi penetapan kursi dan caleg terpilih, mendasarkan pada nomor surat dari MK,” sebutnya.
Diketahui sebelumnya beberapa kabupaten/kota yang tidak ada gugatan sudah menerbitkan jadwal penetapan caleg terpilih. Salah satunya adalah Kabupaten Rokan Hulu. Namun setelah terbitnya edaran dari KPU RI, rencana penetapan kemudian ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Adapun daerah yang tidak ada gugatan di antaranya adalah Meranti, Pelalawan, Inhu, Rohul, Kampar dan Rohil.(nda)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
(RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau belum memastikan kapan penetapan calon legislatif terpilih. Pasalnya, hingga kini belum ada arahan resmi dari KPU RI terkait jadwal penetapan.
Sementara ini, KPU di daerah yang tidak ada gugatan diminta untuk menunda rencana penetapan sampai ada arahan resmi. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Kamis (4/7).
- Advertisement -
“Memang baru-baru ini KPU RI menerbitkan surat dengan Nomor 986/ PL.01.9_SD/03/KPU/VII/2019 pada tanggal 3 Juli 2019 lalu. Intinya edaran tersebut meminta agar seluruh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menunggu pencatatan nomor register pada BRPK Mahkamah Konstitusi,” jelas Nugroho.
Lelaki yang karib disapa Nugie itu menambahkan MK sebelumnya memang sudah mengeluarkan jadwal serta tahapan sidang sengketa pemilu legislatif (Pileg). Akan tetapi hingga waktu yang telah ditentukan, tahapan tersebut masih belum dimulai. Sehingga KPU perlu kepastian kapan jadwal sidang di MK dimulai. Karena yang menjadi acuan penetapan itu adalah pencatatan pada buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) di MK.
- Advertisement -
“Enggak. Harus menunggu. Karena dalam konsiderasi penetapan kursi dan caleg terpilih, mendasarkan pada nomor surat dari MK,” sebutnya.
Diketahui sebelumnya beberapa kabupaten/kota yang tidak ada gugatan sudah menerbitkan jadwal penetapan caleg terpilih. Salah satunya adalah Kabupaten Rokan Hulu. Namun setelah terbitnya edaran dari KPU RI, rencana penetapan kemudian ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Adapun daerah yang tidak ada gugatan di antaranya adalah Meranti, Pelalawan, Inhu, Rohul, Kampar dan Rohil.(nda)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru