Jumat, 22 November 2024

KPK Siap Buka Perbuatan Karen di Sidang Perdana

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK telah melimpahkan berkas perkara Karen Agustiawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pelimpahan itu jadi penanda awal, Karen segera menjalani persidangan atas dugaan korupsi yang dilakukannya. “Tim jaksa KPK siap membuka terang benderang perbuatan terdakwa dalam persidangan perdana nanti. Yakni pembacaan surat dakwaan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ahad (4/2). Khususnya mengenai pasal terkait kerugian negara. 

KPK menduga sejak menjadi Dirut Pertamina 2009-2014 Karen telah merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS. Karen juga diduga ikut memperkaya diri dari dugaan korupsi itu senilai Rp1 miliar lebih.  Tak hanya itu, butut kontraknya dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina membuat negara rugi. Dan Karen secara tidak langsung turut memperkaya perusahaan asal Amerika Serikat itu hingga 113,8 juta dolar AS.

- Advertisement -
Baca Juga:  KPK Perkuat Sinergisitas Antarlembaga di Riau

KPK melalui Jaksa Rio Frandy telah melimpahkan berkas Karen sejak Jumat (2/1). Dengan pelimpahan itu secara otomatis penahanan Karen yang selama ini di KPK menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 19 September 2023, Karen telah melakukan beberapa upaya untuk lolos. Salah satunya dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada 2 November Hakim menolak permohonan gugatannya.

Kuasa Hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang tersebut. Bahwa Hakim tidak akan menerima dakwaan KPK. “Atau dibebaskan dalam pokok perkara,” terangnya kemarin.

- Advertisement -

Luhut menduga penetapan KPK menjerat kleinnya dengan pasal kerugian negara sebenarnya tak tepat. Sebab kerugian negara yang dihitung KPK bukan angka yang klir. Mengingat kontrak pembelian gas alam cair ini antara CCL dan PT Pertamina masih berlangsung hingga 2040.

Baca Juga:  KPK: Hajar Serangan Fajar Presiden Tegaskan Tak Akan Kampanye

Dia juga menilai perjanjian dengan CLL tersebut sudah direvisi oleh direksi Pertamina yang baru pada 2015. Sementara perjanjian yang dilakukan oleh Karen berlangsung pada 2013. “Ini kelihatan seperti mengada-ngada,” katanya.(elo/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – KPK telah melimpahkan berkas perkara Karen Agustiawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pelimpahan itu jadi penanda awal, Karen segera menjalani persidangan atas dugaan korupsi yang dilakukannya. “Tim jaksa KPK siap membuka terang benderang perbuatan terdakwa dalam persidangan perdana nanti. Yakni pembacaan surat dakwaan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ahad (4/2). Khususnya mengenai pasal terkait kerugian negara. 

KPK menduga sejak menjadi Dirut Pertamina 2009-2014 Karen telah merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS. Karen juga diduga ikut memperkaya diri dari dugaan korupsi itu senilai Rp1 miliar lebih.  Tak hanya itu, butut kontraknya dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina membuat negara rugi. Dan Karen secara tidak langsung turut memperkaya perusahaan asal Amerika Serikat itu hingga 113,8 juta dolar AS.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hubungan Megawati-Surya Paloh Memburuk

KPK melalui Jaksa Rio Frandy telah melimpahkan berkas Karen sejak Jumat (2/1). Dengan pelimpahan itu secara otomatis penahanan Karen yang selama ini di KPK menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 19 September 2023, Karen telah melakukan beberapa upaya untuk lolos. Salah satunya dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada 2 November Hakim menolak permohonan gugatannya.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Karen, Luhut MP Pangaribuan mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang tersebut. Bahwa Hakim tidak akan menerima dakwaan KPK. “Atau dibebaskan dalam pokok perkara,” terangnya kemarin.

Luhut menduga penetapan KPK menjerat kleinnya dengan pasal kerugian negara sebenarnya tak tepat. Sebab kerugian negara yang dihitung KPK bukan angka yang klir. Mengingat kontrak pembelian gas alam cair ini antara CCL dan PT Pertamina masih berlangsung hingga 2040.

Baca Juga:  Jokowi Jumpa Prabowo Tak untuk Bagi-bagi Jabatan

Dia juga menilai perjanjian dengan CLL tersebut sudah direvisi oleh direksi Pertamina yang baru pada 2015. Sementara perjanjian yang dilakukan oleh Karen berlangsung pada 2013. “Ini kelihatan seperti mengada-ngada,” katanya.(elo/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari