Rabu, 4 Februari 2026
- Advertisement -

Hakim Mahkamah Golkar Dinilai Zalimi Kader

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengembalikan kepengurusan tiga DPD II di Riau, mendapat kecaman kader. Salah satunya datang dari Pengurus DPD I Golkar Riau, Masnur. Kata dia, apa yang diputuskan oleh hakim Mahkamah Partai Golkar sangat tidak benar.

Bahkan sarat kepentingan dan bersifat tendensius. Sebab, sampai saat ini dirinya memastikan mahkamah partai tidak menghadirkan para pihak layaknya proses sengketa yang pernah berlangsung.

“Saya bicara pribadi saya, karena saya pengurus. Kita lihat rekontruksi hukum. Kalau mereka (mahkamah partai, red) mau ambil putusan pasti ada pemanggilan para pihak. Tapi ini enggak ada sama sekali,” sebut Masnur saat dihubungi Riaupos.co, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:  Loyal ke Jokowi, Besarkah Peluang Airlangga Hartarto?

Ia menjelaskan, ketika ada sebuah gugatan ke mahkamah partai maka selayaknya pihak penggugat dan tergugat dipanggil. Kemudian dibacakan dalil serta pembelaan masing-masing pihak. Hal serupa dikatakan Masnur, pernah dialami saat bersengketa mengenai kepengurusan Kabupaten Rokan Hulu dulu.

“Bukan mengambil keputusan seperti itu, itu salah. Itu main hakim sendiri itu namanya. Mahkamah partai harus netral. Orang arif, bijaksana, wakil Tuhan. Jangan melukai orang lain. Jangan ada kepentingan orang lain yang ditarok disitu. Jangan jadikan mahkamah bunuh orang lain, itu tidak benar,” tambahnya.

Ditanya apa langkah selanjutnya, dirinya akan melakukan sanggahan terhadap mahkamah partai. Karena bagi dia, apa yang telah diputuskan mahkamah sudah mendzolimi kader Partai Golkar yang sejak pileg dan pilpres laku sudah bertungkus lumus memenangkan Golkar.

Baca Juga:  Demokrat dan Golkar Tolak Usulan Hak Angket

“Termasuk juga memenangkan Pak Airlangga pada Munas kemaren. Suara mereka (tiga DPD II yang dibatalkan mahkamah Golkar, red) dipakai saat itu. Kalau tiba-tiba batal, artinya seluruh produk yang dikeluarkan tiga DPD II tersebut batal juga,” tegasnya.

Laporan Afiat Ananda
Editor: Deslina

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengembalikan kepengurusan tiga DPD II di Riau, mendapat kecaman kader. Salah satunya datang dari Pengurus DPD I Golkar Riau, Masnur. Kata dia, apa yang diputuskan oleh hakim Mahkamah Partai Golkar sangat tidak benar.

Bahkan sarat kepentingan dan bersifat tendensius. Sebab, sampai saat ini dirinya memastikan mahkamah partai tidak menghadirkan para pihak layaknya proses sengketa yang pernah berlangsung.

“Saya bicara pribadi saya, karena saya pengurus. Kita lihat rekontruksi hukum. Kalau mereka (mahkamah partai, red) mau ambil putusan pasti ada pemanggilan para pihak. Tapi ini enggak ada sama sekali,” sebut Masnur saat dihubungi Riaupos.co, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:  Demokrat dan Golkar Tolak Usulan Hak Angket

Ia menjelaskan, ketika ada sebuah gugatan ke mahkamah partai maka selayaknya pihak penggugat dan tergugat dipanggil. Kemudian dibacakan dalil serta pembelaan masing-masing pihak. Hal serupa dikatakan Masnur, pernah dialami saat bersengketa mengenai kepengurusan Kabupaten Rokan Hulu dulu.

“Bukan mengambil keputusan seperti itu, itu salah. Itu main hakim sendiri itu namanya. Mahkamah partai harus netral. Orang arif, bijaksana, wakil Tuhan. Jangan melukai orang lain. Jangan ada kepentingan orang lain yang ditarok disitu. Jangan jadikan mahkamah bunuh orang lain, itu tidak benar,” tambahnya.

- Advertisement -

Ditanya apa langkah selanjutnya, dirinya akan melakukan sanggahan terhadap mahkamah partai. Karena bagi dia, apa yang telah diputuskan mahkamah sudah mendzolimi kader Partai Golkar yang sejak pileg dan pilpres laku sudah bertungkus lumus memenangkan Golkar.

Baca Juga:  Loyal ke Jokowi, Besarkah Peluang Airlangga Hartarto?

“Termasuk juga memenangkan Pak Airlangga pada Munas kemaren. Suara mereka (tiga DPD II yang dibatalkan mahkamah Golkar, red) dipakai saat itu. Kalau tiba-tiba batal, artinya seluruh produk yang dikeluarkan tiga DPD II tersebut batal juga,” tegasnya.

- Advertisement -

Laporan Afiat Ananda
Editor: Deslina

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengembalikan kepengurusan tiga DPD II di Riau, mendapat kecaman kader. Salah satunya datang dari Pengurus DPD I Golkar Riau, Masnur. Kata dia, apa yang diputuskan oleh hakim Mahkamah Partai Golkar sangat tidak benar.

Bahkan sarat kepentingan dan bersifat tendensius. Sebab, sampai saat ini dirinya memastikan mahkamah partai tidak menghadirkan para pihak layaknya proses sengketa yang pernah berlangsung.

“Saya bicara pribadi saya, karena saya pengurus. Kita lihat rekontruksi hukum. Kalau mereka (mahkamah partai, red) mau ambil putusan pasti ada pemanggilan para pihak. Tapi ini enggak ada sama sekali,” sebut Masnur saat dihubungi Riaupos.co, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:  Yusril Ihya Gugat Presidential Threshold Pencalonan Presiden ke MK

Ia menjelaskan, ketika ada sebuah gugatan ke mahkamah partai maka selayaknya pihak penggugat dan tergugat dipanggil. Kemudian dibacakan dalil serta pembelaan masing-masing pihak. Hal serupa dikatakan Masnur, pernah dialami saat bersengketa mengenai kepengurusan Kabupaten Rokan Hulu dulu.

“Bukan mengambil keputusan seperti itu, itu salah. Itu main hakim sendiri itu namanya. Mahkamah partai harus netral. Orang arif, bijaksana, wakil Tuhan. Jangan melukai orang lain. Jangan ada kepentingan orang lain yang ditarok disitu. Jangan jadikan mahkamah bunuh orang lain, itu tidak benar,” tambahnya.

Ditanya apa langkah selanjutnya, dirinya akan melakukan sanggahan terhadap mahkamah partai. Karena bagi dia, apa yang telah diputuskan mahkamah sudah mendzolimi kader Partai Golkar yang sejak pileg dan pilpres laku sudah bertungkus lumus memenangkan Golkar.

Baca Juga:  Demokrat dan Golkar Tolak Usulan Hak Angket

“Termasuk juga memenangkan Pak Airlangga pada Munas kemaren. Suara mereka (tiga DPD II yang dibatalkan mahkamah Golkar, red) dipakai saat itu. Kalau tiba-tiba batal, artinya seluruh produk yang dikeluarkan tiga DPD II tersebut batal juga,” tegasnya.

Laporan Afiat Ananda
Editor: Deslina

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari