Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Bentuk hukum BUMD dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT). Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, sebenarnya pemerintah bisa mengandalkan Perusahaan Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai katup pengaman ekonomi rakyat.
Mengapa BUMN Tidak Sehat
Dalam situasi Pandemi covid-19, hampir semua bisnis terdampak baik langsung maupun tidak langsung, dan tidak terkecuali BUMD dengan berbagai bidang usaha yang dikelolanya mengalami kelesuan. Seperti misalnya BUMD yang mengelola bidang jasa hiburan dan pariwisata secara langsung terdampak dari sepinya pengunjung.

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab mengapa BUMD tidak sehat sebagai berikut: Pertama, manajemen usaha yang tidak professional. Secara internal kelemahan BUMD disebabkan dari kesalahan dalam proses rekrutmen calon direksi dan komisaris BUMD. Terlalu banyak kepentingan dari pemegang saham dalam merekrut calon direksi dan komisaris, yang sarat dengan kepentingan tertentu. Singkatnya bagi-bagi jabatan sebagai barter imbal jasa kepentingan pribadi yang sarat dengan kolusi dan nepotisme.
Kedua, terjadi in efisiensi dalam pengelolaan bidang usaha. Secara konseptual bidang usaha yang dikelola BUMD jika ditata dan dikelola secara baik, yang disusun melalui perencanaan bisnis (bisnis plan) yang baik, akan menghasilkan daftar pendek project yang memiliki kelayakan dan prospek bisnis untuk jangka panjang. Analisis kelayakan bisnis tentunya dikaitkan dengan analisis efisiensi biaya. Sebaik apapun prospek usaha jika dikelola dengan tidak mempertimbangkan prinsip efisiensi dan bahkan cenderung mengarah pada pemborosan biaya, maka usaha yang dimaksud akan mengalami masalah.
Ketiga, intervensi dari pemegang saham. Persoalan pengelolaan manajemen usaha menjadi persoalan yang serius, ketika jajaran manajemen berhadapan dengan proses pengambilan keputusan strategis. Di mana jajaran direksi sulit mengambil keputusan mengingat proses pengambilan keputusan bisnis strategis harus memperhatikan faktor lingkungan strategis BUMD, yaitu: Pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat lainnya di luar BUMD. Stakeholders mempunyai intervensi yang cukup besar terhadap manajemen pengelolaan BUMD. Misalnya gagasan brillian dari sang direktur utama, namun Jika DPRD tidak menyetujui, maka akan kandas di tengah jalan.
Keempat, lemahnya sistem pengawasan. Sebagai pemilik dan pemegang saham, pemerintah mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. Namun dalam realitas di lapangan badan pengawas yang ditunjuk pemerintah pun ternyata mandul, karena tidak memiliki kemampuan di bidang pengawasan. Mereka diangkat pemerintah sebagai badan pengawas bukan didasarkan atas profesinalisme dalam bidangnya.
Kelima, lemahnya jiwa entrepreneur para pengelola bisnis BUMD. Spirit dan jiwa entrepreneur harus dimiliki oleh calon pengelola BUMD, sehingga yang bersangkutan benar-benar mampu menjalankan bisnisnya secara professional dan proporsional.
Kita bisa membayangkan jika BUMD yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem perekonomian daerah dan dapat berperan sebagai motor penggerak ekonomi, maka peran BUMD yang mengemban misi mulia “misi social dan ekonomi” akan mampu sebagai penggerak ekonomi serta mengentaskan jutaan penduduk miskin seperti saat pandemi ini. Semoga.***