Penyebaran Covid-19 atau yang populer disebut virus corona semakin meluas di seluruh penjuru dunia. Dampak dari penyebaran virus tersebut Indonesia juga terpapar dan terguncang akibatnya. Di tengah situasi yang semakin sulit dan pergerakan virus yang kian masif, maka dibutuhkan suatu penanganan yang komprehensif baik dari pemerintah, anggota parlemen, swasta, tokoh agama maupun masyarakat secara luas. Semua harus mengambil peran masing-masing sesuai kemampuan dan tanggung jawabnya. Tanpa itu semua sulit bagi bangsa ini untuk terlepas dari jeratan virus corona.
Bagi negara dan pemerintah, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang diamanatkan oleh kontistusi dalam pembukaannya, baik langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan hak mendasar yang seyogiyanya diperoleh oleh masyarakat melalui keberadaan sebuah entitas bernama negara. Sejatinya, pengelolaan kesehatan dari serangan berbagai wabah penyakit menjadi perhatian penting pemerintah sebagai sektor utama pemenuhan hak asasi masyarakat. Langkah cepat dan tepat pemerintah serta koordinasi yang efektif sangat diperlukan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi warga negara terutama dibidang kesehatan saat ini.
Asas Keselamatan Rakyat
Memberikan perlindungan secara maksimal di sektor kesehatan ditengah pandemi corona tentu bukan hal yang harus diperdebatkan lagi, mengambil langkah cepat dan tepat menjadi solusi untuk menyelesaikan semakin meluasnya wabah tersebut. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam sebuah negara hukum tentu harus mengacu kepada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) sebagaimana yang diungkapkan oleh Marcus Tullius Cicero. Memaknai asas ini bahwa suatu bangsa yang berdaulat, maka pemerintah akan menggunakan segala daya dan upaya untuk mewujudkan bagaimana wabah tersebut tidak menyebar dan itu dilakukan atas nama kepentingan bangsa, negara demi keselamatan rakyat. Prinsip ini mengutamakan kepentingan masyarakat, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang merupakan esensi tujuan kita bernegara.
Dalam penjelasan Undang- Undang No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dijelaskan bahwa perbaikan kesehatan rakyat dilakukan melalui upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan dengan mendekatkan dan memeratakan pelayanan kesehatan kepada rakyat Indonesia. Apabila ditinjau secara khusus, pada dasarnya upaya kesehatan menyangkut semua segi kehidupan, baik di masa lalu, sekarang maupun di masa yang akan datang serta memiliki ruang lingkup dan jangkauan yang sangat luas. Salah satu bidang dari upaya kesehatan adalah pemberantasan penyakit menular. Masalah wabah dan penanggulangannya tidaklah berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari upaya kesehatan secara nasional yang mempunyai kaitan dengan sektor lainnya di luar kesehatan, serta tidak terlepas dari keterpaduan pembangunan nasional. Oleh karena itu penanggulangannya harus dilakukan secara dini. Penanggulangan secara dini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kejadian luar biasa dari suatu penyakit wabah yang dapat menjurus terjadinya wabah yang dapat mengakibatkan malapetaka. Untuk mewujudkan itu semua maka diperlukan peran pemerintah yang terpadu dengan pelibatan masyarakat secara pro aktif dalam pencegahan dan penanganan wabah pandemi corona saat ini.

Peran serta aktif masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk melakukan pembatasan diri terkait penyebaran virus corona. kepatuhan masyarakat menjadi upaya serius untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Usaha untuk mematuhi segala himbauan pemerintah menjadi suatu kewajiban hukum bagi masyarakat sekaligus membuktikan perannya terhadap negara untuk menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera. Segala usaha pencegahan patut dilakukan secara bersama-sama serta doa kepada Yang Maha Kuasa.***