Kamis, 26 Desember 2024

Ilham Muhammad Yasir

Menelaah Sengketa di MK

DUA belas KPU kabupaten/kota di Riau sudah menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemilihannya pekan lalu. Dalam tenggang waktu 3 hari kerja sejak diumumkan, terdapat tujuh kabupaten/kota yang paslonnya mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Tujuh kabupaten/kota itu adalah Kuansing, Kampar, Rohul, Rohil, Pekanbaru, Dumai dan Siak. Posisinya masih di dalam batas tenggang waktu. Di mana tenggang waktu permohonan berakhir, Rabu 4 Desember pukul 24.00 WIB, untuk Kuansing yang pengumuman penetapannya, Senin 2 Desember. Kampar, Rohul dan Rohil pengumuman penetapannya Selasa 3 Desember 2024, dan tenggang waktunya berakhir, Kamis 5 Desember pukul 24.00 WIB. Sedangkan, Pekanbaru dan Dumai pengumumannya, Rabu  4 Desember dan tenggang waktunya berakhir Jumat 6 Desember pukul 24.00 WIB. Terakhir, Siak penetapannya, Kamis 5 Desember, tapi permohonannya sudah masuk. Meski waktunya baru berakhir, Senin 9 Desember pukul 24.00 WIB.

Sementara penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau oleh KPU Riau, Jumat 6 Desember pukul 16.30 WIB. Artinya, masih ada tenggang waktu pengajuan permohonan hingga, Selasa 10 Desember pukul 24.00 WIB. Hitungannya sejak diumumkan Jumat pukul 16.30 – 24.00 WIB, dihitung sebagai hari kerja ke-1. Sabtu dan Ahad tidak dihitung. Tapi, Senin dan Selasa sejak pukul 08.00 – 24.00 wib sebagai hari ke-2 dan ke-3. Tenggang waktu, merupakan hal yang penting utuk diperhatikan oleh para pemohon maupun termohon (KPU), dan juga pihak terkait.

Syarat Formiil

Hal-hal di atas merupakan syarat formiil pertama yang harus diperhatikan dalam beracara di MK. Kedua, masih menyangkut syarat formiil, yaitu para pihak. Pihak, dalam hal ini adalah paslon peserta pemilihan (legal standing), sebagai pemohon (penggugat). Dan, KPU provinsi/kabupaten/kota sebagai termohon (tergugat), sesuai tingkat jenis pemilihan. Objeknya adalah SK KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan yang sudah diumumkan di atas. Selain itu, dalam sengketa pemilihan di MK ada pihak lain juga. Yaitu pihak terkait, paslon yang ditetapan KPU, sebagai peraih suara terbanyak. Kemudian, Bawaslu, sebagai pihak pemberi keterangan. Ketiga, terkait kewenangan. Peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus adalah MK. Sepanjang objeknya adalah keberatan terhadap hasil pemilihan. Dalam hal ini hasil yang signifikan. Pemohon memohon SK KPU untuk dibatalkan. Dengan mendalilkan bahwa pemohonlah, sebagai peraih suara terbanyak. Kalaupun ada pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau penetapan pencalonan, sebagai alat bukti pendukung. Yang berkorelasi dengan perolehan suara. Tidak dapat sebagai objek sengketa di MK, karena bukan kewenangan MK.

Keempat, ambang batas. Adalah selisih perolehan hasil antara pemohon dan terkait. Ada batasan ambang batas yang sudah dirumuskan oleh Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2010 tentang Pemilihan (Pilkada). Lebih lanjut, penulis akan bahas ini lebih rinci di bawah. Karena ini sangat penting dan menentukan. Apakah permohonannya “diterima” atau “tidak diterima”. Karena ada terobosan yang dilakukan MK, sejak pemilihan 2020. Ini pernah terjadi di Kota Banjarmasin, Boven Digoel, dan Nabire serta beberapa daerah lain. MK mengabaikan, ketentuan selisih ambang batas yang melebihi persyaratan minimal. Namun, di substansi pokok permohonan teridentifikasi ada peroses yang dilanggar dan tidak sesuai ketentuan oleh termohon. Di Kota Banjarmasin, putusannya sebagian dikabulkan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Sedangkan, di Nabire terkait pencalonan. Permohonannya dikabulkan seluruhnya. Di mana paslon peraih suara terbanyak didiskualifiasi sebagai paslon. Di seluruh TPS dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, tanpa mengikutkan paslon tersebut.

Baca Juga:  Memanfaatkan Sampah Jadi Media Pembelajaran

Dalam praktiknya, jika tidak terpenuhi selisih ambang batas, permohonan langsung tidak diterima, melalui putusan sela (dismissal). MK pun kerap dijuluki sebagai “mahkamah kalkulator”. Hanya fokus kepada hasil selisih angka-angka saja. Sementara substansi permohonan diabaikan, dan pemohon kehilangan kesempatan untuk membuktikan di MK. Inilah yang oleh para pakar HTN menyebutnya, sebuah terobosan progresif MK. Meskipun, ambang batas ini masih sebagai syarat formil. MK saat ini agak mengabaikan. Dan, akan diperiksa dan diputus bersama-sama pokok permohonan. Namun, MK tetap memberikan syarat ketat. Bahwa di pokok permohanan pemohon, sudah harus terlihat ada substansi materi yang menguatkan bahwa terjadi selisih perolehan hasil yang signifikan. Ada kekeliruan soal hasil penghitungan yang dilakukan oleh termohon. Sehingga majelis perlu memeriksanya lebih dalam. Namun, jika pemohon kurang dapat menyakinkan di permohonan, MK tetap berpeluang tidak menerima permohonan melalui putusan sela.

Selisih Ambang Batas

Ini dilakukan untuk mendalami cara penghitungan ambang batas suara, yaitu selisih perolehan suara maksimal. Sebagai batasan syarat untuk dapat melakukan permohonan ke MK, disajikan beberapa simulasi. Menurut Pasal 158 (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2010 juncto Peraturan MK (PMK) No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Sengketa Pemilihan di MK, untuk provinsi dengan jumlah penduduk 0 – 2 juta jiwa, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan yang sudah ditetapkan KPU provinsi dengan pemohon. Provinsi dengan penduduk 2 – 6 juta selisih suara paling banyak 1,5 persen. Provinsi dengan penduduk 6 – 12 juta selisihnya paling banyak 1,5 persen. Kemudian, provinsi dengan penduduk 12 juta ke atas selisihnya paling banyak 0,5 persen. Untuk kabupaten/kota, hitungannya dari penduduk 0 – 250 ribu jiwa. Selisih perolehan suara paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan yang sudah ditetapkan KPU kabupaten/kota dengan pemohon. Penduduk 250 – 500 ribu, selisihnya paling banyak 1,5 persen. Penduduk 500 ribu– 1 juta, selesihnya paling banyak 1 persen. Dan penduduk 1 juta ke atas, selisihnya paling banyak 0,5 persen.

Selanjutnya, perkalian prosentasi di atas akan dikonversi menjadi jumlah suara. Umpamanya, Riau penduduknya saat ini 6.861.237 jiwa, maka untuk perkaliannya digunakan angka 1 persen. Kemudian dijumlahkan perolehan suara sah seluruh paslon. Paslon 01 perolehannya 1.224.193 suara, 02 perolehannya 877.511 suara, 03 perolehannya 661.297 suara. Jadi total keseluruhan suara sahnya 2.763.001 suara. Total suara sah ini 2.763.001 x 1,5 persen = 27.630 suara. Jadi, selisih suara maksimal sebagai ambang batasnya adalah tidak melebihi 27.630, antara perolehan suara 01 dengan 02, sebagai pemohon. Saat ini selisihnya terlalu jauh yaitu sebesar 346.682 suara. Batas maksimalnya untuk pemenuhan ambang batas suara 02 harus di angka paling sedikit 1.196.563 suara. Apakah dapat 2 paslon yang lainnya ikut sama-sama mengajukan permohonan? Dapat, sepanjang selisih perolehan suara antara 01 dengan 02 dan 01 dengan 03 sama-sama angka perolehannya tidak melebihi 27.630 suara.

Kemudian, untuk kabupaten/kota kita akan simulasikan penghitungannya untuk Siak dan Pekanbaru. Siak ini jumlah penduduknya 480.169 jiwa. Angkanya antara 250 – 500 ribu. Maka, untuk perkaliannya digunakan di angka 1,5 persen. Paslon 01 perolehannya 37.988 suara, 02 perolehannya 82.319 suara, 03 perolehannya 82.095. Total jumlah surat suara sah 202.402 suara. Jadi, selisih yang jadi ambang batasnya suara maksimalnya adalah 202.402 x 1,5 persen = 3.036 suara. Sementara saat ini selisih perolehan suara antara 02 sebagai peraih perolehan suara terbanyak kesatu dengan paslon 03 sebagai terbanyak kedua sebesar 224 suara. Sementara 02 dengan 01 selisihnya sebesar 44.331. Jadi yang memenuhi syarat selisih ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah paslon 03. Selisih angkanya masih di bawah 3.036 suara.

Baca Juga:  Tetap Prokes Hadapi Virus Varian Delta

Selanjutnya, Pekanbaru dengan jumlah penduduk 1.123.348 jiwa. Di atas 1 juta, maka angka perkaliannya di angka 0,5 persen. Paslon 01 perolehannya 72.745 suara, 02 perolehannya 17.811 suara, 03 perolehannya 42.001 suara, 04 perolehannya 56.159 suara, dan 05 perolehannya 164.041 suara. Total seluruh suara sahnya adalah 352.487 suara. Paslon 05 sebagai peraih perolehan terbanyak kesatu yang ditetapkan oleh KPU Kota Pekanbaru. Penghitungannya 352.487 x 0,5 persen =  1.762 suara. Harus dicari selisih suara di antara paslon yang selisihnya dengan 05 sebesar 1.762. Kita lihat perolehan suara terbanyak kedua, yaitu Paslon 01 meraih 72.745 suara. Selisihnya jauh sebesar 91.296 suara. Untuk memenuhi selisih ambang batas 01 minimal harus mendapatkan suara 162.279 suara. Begitu juga paslon peraih perolehan suara terbanyak ketiga, Paslon 04 selisihnya lebih besar lagi. Sebesar 107.882 suara, dan seterusnya.

Untuk Kampar, penduduknya 860.379 jiwa. Angka perkaliannya 1 persen. Perolehan total suara sah sebesar 359.749 suara x 1 persen = 3.597 suara. Peraih perolehan terbanyak kesatu adalah paslon 03 sebesar 109.148 suara. Peraih perolehan terbanyak kedua adalah paslon 04 sebesar 102.693 suara. Selisih antara 03 dengan 04 sebesar 6.455 suara. Masih terlalu jauh ada kelebihan 2.858 suara. Untuk paslon 01 dan 02 terlalu jauh angkanya. Untuk Rohul, penduduknya 573.520 jiwa. Angka perkaliannya dengan angka 1 persen. Total suara sah 266.757 suara. Angka ambang batasnya 2.667 suara. Paslon 03 sebagai peraih terbanyak kesatu sebesar 102.846 suara suara, Paslon 01 peraih terbanyak kedua sebesar 99.731 suara. Selisihnya, 3.114 suara atau kelebihan 448 suara.

Untuk Rohil, jumlah penduduknya 662.546 jiwa. Sama dengan angka 1 persen. Total suara sah 299.11 suara. Paslon 02 peraih terbanyak kesatu 172.410 suara. Paslon 01 peraih terbanyak kedua 126.701 suara. Selisihnya 45.701 suara. Kuansing jumlah penduduk 356.246 jiwa. Perkaliannya dengan angka 1,5 persen. Total suara sah 194.111 suara. Ambang batasnya 2.911 suara. Sementara selisih antara paslon 01 dengan 02, peraih terbanyak kesatu dan kedua sebesar 46.972 suara. Terakhir, Dumai jumlah penduduk 343.597 jiwa, juga sama 1,5 persen. Total suara sah 140.222 suara. Ambang batasnya 2.103 suara. Sedangkan, paslon 03 dan 02, peraih terbanyak kesatu dan kedua selisihnya sebesar 74.014 suara. Dari perhitungan di atas, baik Provinsi Riau dan 7 kabupaten/kota, hanya Siak yang memenuhi syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan ke MK. Yang lainnya, terlalu jauh selisihnya dari syarat ambang batas.

Pastinya semua itu akan ditentukan oleh MK pada sidang ke-3, antara 30 – 31 Januari 2025 dalam pengucapan putusan/ketetapan (putusan sela/dismissal), setelah sidang pemeriksaan pendahuluan antara 24 – 31 Desember, dan pemeriksaan persidangan ke-2 antara 31 Desember 2024 – 16 Januari 2025. Apabila di sidang ke-3, tidak mendapatkan putusan/ketetapan berarti lanjut ke pemeriksaan pokok-pokok permohonan. Di mana akan diperiksa lebih dalam terkait dalil permohonan, berikut saksi dan alat bukti. Putusan akhir diperkirakan antara 24 – 28 Februari 2025. Kurang lebih proses keseluruhan 45 hari kerja. Sekian.***

Ilham Muhammad Yasir, Mahasiswa Program Doktor  Ilmu HUkum (S3) Universitas Islam Riau (UIR)

DUA belas KPU kabupaten/kota di Riau sudah menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemilihannya pekan lalu. Dalam tenggang waktu 3 hari kerja sejak diumumkan, terdapat tujuh kabupaten/kota yang paslonnya mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Tujuh kabupaten/kota itu adalah Kuansing, Kampar, Rohul, Rohil, Pekanbaru, Dumai dan Siak. Posisinya masih di dalam batas tenggang waktu. Di mana tenggang waktu permohonan berakhir, Rabu 4 Desember pukul 24.00 WIB, untuk Kuansing yang pengumuman penetapannya, Senin 2 Desember. Kampar, Rohul dan Rohil pengumuman penetapannya Selasa 3 Desember 2024, dan tenggang waktunya berakhir, Kamis 5 Desember pukul 24.00 WIB. Sedangkan, Pekanbaru dan Dumai pengumumannya, Rabu  4 Desember dan tenggang waktunya berakhir Jumat 6 Desember pukul 24.00 WIB. Terakhir, Siak penetapannya, Kamis 5 Desember, tapi permohonannya sudah masuk. Meski waktunya baru berakhir, Senin 9 Desember pukul 24.00 WIB.

Sementara penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau oleh KPU Riau, Jumat 6 Desember pukul 16.30 WIB. Artinya, masih ada tenggang waktu pengajuan permohonan hingga, Selasa 10 Desember pukul 24.00 WIB. Hitungannya sejak diumumkan Jumat pukul 16.30 – 24.00 WIB, dihitung sebagai hari kerja ke-1. Sabtu dan Ahad tidak dihitung. Tapi, Senin dan Selasa sejak pukul 08.00 – 24.00 wib sebagai hari ke-2 dan ke-3. Tenggang waktu, merupakan hal yang penting utuk diperhatikan oleh para pemohon maupun termohon (KPU), dan juga pihak terkait.

- Advertisement -

Syarat Formiil

Hal-hal di atas merupakan syarat formiil pertama yang harus diperhatikan dalam beracara di MK. Kedua, masih menyangkut syarat formiil, yaitu para pihak. Pihak, dalam hal ini adalah paslon peserta pemilihan (legal standing), sebagai pemohon (penggugat). Dan, KPU provinsi/kabupaten/kota sebagai termohon (tergugat), sesuai tingkat jenis pemilihan. Objeknya adalah SK KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan yang sudah diumumkan di atas. Selain itu, dalam sengketa pemilihan di MK ada pihak lain juga. Yaitu pihak terkait, paslon yang ditetapan KPU, sebagai peraih suara terbanyak. Kemudian, Bawaslu, sebagai pihak pemberi keterangan. Ketiga, terkait kewenangan. Peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus adalah MK. Sepanjang objeknya adalah keberatan terhadap hasil pemilihan. Dalam hal ini hasil yang signifikan. Pemohon memohon SK KPU untuk dibatalkan. Dengan mendalilkan bahwa pemohonlah, sebagai peraih suara terbanyak. Kalaupun ada pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau penetapan pencalonan, sebagai alat bukti pendukung. Yang berkorelasi dengan perolehan suara. Tidak dapat sebagai objek sengketa di MK, karena bukan kewenangan MK.

- Advertisement -

Keempat, ambang batas. Adalah selisih perolehan hasil antara pemohon dan terkait. Ada batasan ambang batas yang sudah dirumuskan oleh Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2010 tentang Pemilihan (Pilkada). Lebih lanjut, penulis akan bahas ini lebih rinci di bawah. Karena ini sangat penting dan menentukan. Apakah permohonannya “diterima” atau “tidak diterima”. Karena ada terobosan yang dilakukan MK, sejak pemilihan 2020. Ini pernah terjadi di Kota Banjarmasin, Boven Digoel, dan Nabire serta beberapa daerah lain. MK mengabaikan, ketentuan selisih ambang batas yang melebihi persyaratan minimal. Namun, di substansi pokok permohonan teridentifikasi ada peroses yang dilanggar dan tidak sesuai ketentuan oleh termohon. Di Kota Banjarmasin, putusannya sebagian dikabulkan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Sedangkan, di Nabire terkait pencalonan. Permohonannya dikabulkan seluruhnya. Di mana paslon peraih suara terbanyak didiskualifiasi sebagai paslon. Di seluruh TPS dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, tanpa mengikutkan paslon tersebut.

Baca Juga:  Pancasila, Sudah Final!

Dalam praktiknya, jika tidak terpenuhi selisih ambang batas, permohonan langsung tidak diterima, melalui putusan sela (dismissal). MK pun kerap dijuluki sebagai “mahkamah kalkulator”. Hanya fokus kepada hasil selisih angka-angka saja. Sementara substansi permohonan diabaikan, dan pemohon kehilangan kesempatan untuk membuktikan di MK. Inilah yang oleh para pakar HTN menyebutnya, sebuah terobosan progresif MK. Meskipun, ambang batas ini masih sebagai syarat formil. MK saat ini agak mengabaikan. Dan, akan diperiksa dan diputus bersama-sama pokok permohonan. Namun, MK tetap memberikan syarat ketat. Bahwa di pokok permohanan pemohon, sudah harus terlihat ada substansi materi yang menguatkan bahwa terjadi selisih perolehan hasil yang signifikan. Ada kekeliruan soal hasil penghitungan yang dilakukan oleh termohon. Sehingga majelis perlu memeriksanya lebih dalam. Namun, jika pemohon kurang dapat menyakinkan di permohonan, MK tetap berpeluang tidak menerima permohonan melalui putusan sela.

Selisih Ambang Batas

Ini dilakukan untuk mendalami cara penghitungan ambang batas suara, yaitu selisih perolehan suara maksimal. Sebagai batasan syarat untuk dapat melakukan permohonan ke MK, disajikan beberapa simulasi. Menurut Pasal 158 (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2010 juncto Peraturan MK (PMK) No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Sengketa Pemilihan di MK, untuk provinsi dengan jumlah penduduk 0 – 2 juta jiwa, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan yang sudah ditetapkan KPU provinsi dengan pemohon. Provinsi dengan penduduk 2 – 6 juta selisih suara paling banyak 1,5 persen. Provinsi dengan penduduk 6 – 12 juta selisihnya paling banyak 1,5 persen. Kemudian, provinsi dengan penduduk 12 juta ke atas selisihnya paling banyak 0,5 persen. Untuk kabupaten/kota, hitungannya dari penduduk 0 – 250 ribu jiwa. Selisih perolehan suara paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan yang sudah ditetapkan KPU kabupaten/kota dengan pemohon. Penduduk 250 – 500 ribu, selisihnya paling banyak 1,5 persen. Penduduk 500 ribu– 1 juta, selesihnya paling banyak 1 persen. Dan penduduk 1 juta ke atas, selisihnya paling banyak 0,5 persen.

Selanjutnya, perkalian prosentasi di atas akan dikonversi menjadi jumlah suara. Umpamanya, Riau penduduknya saat ini 6.861.237 jiwa, maka untuk perkaliannya digunakan angka 1 persen. Kemudian dijumlahkan perolehan suara sah seluruh paslon. Paslon 01 perolehannya 1.224.193 suara, 02 perolehannya 877.511 suara, 03 perolehannya 661.297 suara. Jadi total keseluruhan suara sahnya 2.763.001 suara. Total suara sah ini 2.763.001 x 1,5 persen = 27.630 suara. Jadi, selisih suara maksimal sebagai ambang batasnya adalah tidak melebihi 27.630, antara perolehan suara 01 dengan 02, sebagai pemohon. Saat ini selisihnya terlalu jauh yaitu sebesar 346.682 suara. Batas maksimalnya untuk pemenuhan ambang batas suara 02 harus di angka paling sedikit 1.196.563 suara. Apakah dapat 2 paslon yang lainnya ikut sama-sama mengajukan permohonan? Dapat, sepanjang selisih perolehan suara antara 01 dengan 02 dan 01 dengan 03 sama-sama angka perolehannya tidak melebihi 27.630 suara.

Kemudian, untuk kabupaten/kota kita akan simulasikan penghitungannya untuk Siak dan Pekanbaru. Siak ini jumlah penduduknya 480.169 jiwa. Angkanya antara 250 – 500 ribu. Maka, untuk perkaliannya digunakan di angka 1,5 persen. Paslon 01 perolehannya 37.988 suara, 02 perolehannya 82.319 suara, 03 perolehannya 82.095. Total jumlah surat suara sah 202.402 suara. Jadi, selisih yang jadi ambang batasnya suara maksimalnya adalah 202.402 x 1,5 persen = 3.036 suara. Sementara saat ini selisih perolehan suara antara 02 sebagai peraih perolehan suara terbanyak kesatu dengan paslon 03 sebagai terbanyak kedua sebesar 224 suara. Sementara 02 dengan 01 selisihnya sebesar 44.331. Jadi yang memenuhi syarat selisih ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah paslon 03. Selisih angkanya masih di bawah 3.036 suara.

Baca Juga:  Membangkitkan Kembali Wisata Sejarah Pekanbaru

Selanjutnya, Pekanbaru dengan jumlah penduduk 1.123.348 jiwa. Di atas 1 juta, maka angka perkaliannya di angka 0,5 persen. Paslon 01 perolehannya 72.745 suara, 02 perolehannya 17.811 suara, 03 perolehannya 42.001 suara, 04 perolehannya 56.159 suara, dan 05 perolehannya 164.041 suara. Total seluruh suara sahnya adalah 352.487 suara. Paslon 05 sebagai peraih perolehan terbanyak kesatu yang ditetapkan oleh KPU Kota Pekanbaru. Penghitungannya 352.487 x 0,5 persen =  1.762 suara. Harus dicari selisih suara di antara paslon yang selisihnya dengan 05 sebesar 1.762. Kita lihat perolehan suara terbanyak kedua, yaitu Paslon 01 meraih 72.745 suara. Selisihnya jauh sebesar 91.296 suara. Untuk memenuhi selisih ambang batas 01 minimal harus mendapatkan suara 162.279 suara. Begitu juga paslon peraih perolehan suara terbanyak ketiga, Paslon 04 selisihnya lebih besar lagi. Sebesar 107.882 suara, dan seterusnya.

Untuk Kampar, penduduknya 860.379 jiwa. Angka perkaliannya 1 persen. Perolehan total suara sah sebesar 359.749 suara x 1 persen = 3.597 suara. Peraih perolehan terbanyak kesatu adalah paslon 03 sebesar 109.148 suara. Peraih perolehan terbanyak kedua adalah paslon 04 sebesar 102.693 suara. Selisih antara 03 dengan 04 sebesar 6.455 suara. Masih terlalu jauh ada kelebihan 2.858 suara. Untuk paslon 01 dan 02 terlalu jauh angkanya. Untuk Rohul, penduduknya 573.520 jiwa. Angka perkaliannya dengan angka 1 persen. Total suara sah 266.757 suara. Angka ambang batasnya 2.667 suara. Paslon 03 sebagai peraih terbanyak kesatu sebesar 102.846 suara suara, Paslon 01 peraih terbanyak kedua sebesar 99.731 suara. Selisihnya, 3.114 suara atau kelebihan 448 suara.

Untuk Rohil, jumlah penduduknya 662.546 jiwa. Sama dengan angka 1 persen. Total suara sah 299.11 suara. Paslon 02 peraih terbanyak kesatu 172.410 suara. Paslon 01 peraih terbanyak kedua 126.701 suara. Selisihnya 45.701 suara. Kuansing jumlah penduduk 356.246 jiwa. Perkaliannya dengan angka 1,5 persen. Total suara sah 194.111 suara. Ambang batasnya 2.911 suara. Sementara selisih antara paslon 01 dengan 02, peraih terbanyak kesatu dan kedua sebesar 46.972 suara. Terakhir, Dumai jumlah penduduk 343.597 jiwa, juga sama 1,5 persen. Total suara sah 140.222 suara. Ambang batasnya 2.103 suara. Sedangkan, paslon 03 dan 02, peraih terbanyak kesatu dan kedua selisihnya sebesar 74.014 suara. Dari perhitungan di atas, baik Provinsi Riau dan 7 kabupaten/kota, hanya Siak yang memenuhi syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan ke MK. Yang lainnya, terlalu jauh selisihnya dari syarat ambang batas.

Pastinya semua itu akan ditentukan oleh MK pada sidang ke-3, antara 30 – 31 Januari 2025 dalam pengucapan putusan/ketetapan (putusan sela/dismissal), setelah sidang pemeriksaan pendahuluan antara 24 – 31 Desember, dan pemeriksaan persidangan ke-2 antara 31 Desember 2024 – 16 Januari 2025. Apabila di sidang ke-3, tidak mendapatkan putusan/ketetapan berarti lanjut ke pemeriksaan pokok-pokok permohonan. Di mana akan diperiksa lebih dalam terkait dalil permohonan, berikut saksi dan alat bukti. Putusan akhir diperkirakan antara 24 – 28 Februari 2025. Kurang lebih proses keseluruhan 45 hari kerja. Sekian.***

Ilham Muhammad Yasir, Mahasiswa Program Doktor  Ilmu HUkum (S3) Universitas Islam Riau (UIR)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari