Jumat, 22 November 2024
spot_img

Larang Keramaian dan Pesta Kembang Api

(RIAUPOS.CO) – Dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 dan upaya bersama guna pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) keluarkan larangan izin keramaian dan mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun.

Larangan izin keramaian dan pesta kembang api tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 850/SETDA-UM/11.17 tentang pelaksanaan perayaan Nataru, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Rohul yang ditandatangani Bupati Rohul H Sukiman.

Bupati Rohul, Sukiman,  Rabu (30/12) menyebutkan, pihaknya tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian maupun kerumunan massa pada penyambutan tahun baru 2021 di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.

Menurutnya, SE yang telah ditekennya, tidak lain antisipasi penyebaran Covid-19 dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 ditengah libur dan cuti bersama Tahun Baru 2021. Selain menindaklanjuti surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Paridemi Covid- 19.

Baca Juga:  Indonesia Bantu Kongo dan Chili Dalam Mengelola Lahan Gambut

‘’Kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Rohul, pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendaraan. Menghadapi liburan Nataru tahun 2021, masyarakat hindari aktifitas berpergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19,’’ jelasnya.

Bupati meminta seluruh pelaku/penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum, pada malam pergantian tahun, pemerintah daerah membatasi waktu jam operasional tempat usaha/hiburan yang hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

‘’Seluruh Camat, Kades, Lurah  dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar memaatuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas dengan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan gerakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan),’’ katanya.

Baca Juga:  Soal WNA Cina Masuk Indonesia, Begini Kata Anggota DPR dari Nasdem Ini

Dia menambahkaan, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dari tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah, dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah.

Ia meminta tim Yustisi Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Rohul untuk gencar melaksanakan razia dan sosialisasi imbauan larangan menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, antisipasi agar tidak ada penambahan penularan wabah Covid-19.(adv)

 

(RIAUPOS.CO) – Dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 dan upaya bersama guna pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) keluarkan larangan izin keramaian dan mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun.

Larangan izin keramaian dan pesta kembang api tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 850/SETDA-UM/11.17 tentang pelaksanaan perayaan Nataru, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Rohul yang ditandatangani Bupati Rohul H Sukiman.

- Advertisement -

Bupati Rohul, Sukiman,  Rabu (30/12) menyebutkan, pihaknya tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian maupun kerumunan massa pada penyambutan tahun baru 2021 di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.

Menurutnya, SE yang telah ditekennya, tidak lain antisipasi penyebaran Covid-19 dan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 ditengah libur dan cuti bersama Tahun Baru 2021. Selain menindaklanjuti surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Paridemi Covid- 19.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kemendag-Kementerian BUMN Distribusikan Migor Rp14 Ribu per Liter

‘’Kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Rohul, pada saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian dan dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendaraan. Menghadapi liburan Nataru tahun 2021, masyarakat hindari aktifitas berpergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19,’’ jelasnya.

Bupati meminta seluruh pelaku/penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum, pada malam pergantian tahun, pemerintah daerah membatasi waktu jam operasional tempat usaha/hiburan yang hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

‘’Seluruh Camat, Kades, Lurah  dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar memaatuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas dengan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan gerakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan),’’ katanya.

Baca Juga:  Ini Syarat dari Rusia untuk Dialog dengan Ukraina, Aneh...

Dia menambahkaan, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dari tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah, dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah.

Ia meminta tim Yustisi Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Rohul untuk gencar melaksanakan razia dan sosialisasi imbauan larangan menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, antisipasi agar tidak ada penambahan penularan wabah Covid-19.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari