KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Sekitar 200 massa pendukung calon Kepala Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, menggeruduk Kantor Dinas Pemerintahan Masyarat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Senin (30/12) siang.
Mereka menuntut keadilan karena calon yang mereka dukung, calon incumbent, mereka anggap ‘’dikalahkan’’ oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar lewat kebijakan pemilihan suara ulang (PSU) saat Pilkades serentak, beberapa waktu lalu.
Masyarakat didampingi tiga Kuasa Hukum Beni Zairalatha SH, Aprizal SH MH dan Defrizal SH awalnya mendatangi Kantor Camat Kuok, namun mereka tidak mendapat jawab apa-apa. Baru pada siang itu, setelah menunggu tidak terlalu lama, akhirnya Kepala Dinas PMD Kampar Febrinaldi Tri Darmawan menerima kedatangan mereka. Sebanyak sepuluh perwakilan warga dan tiga kuasa hukum diterima untuk berdialog di dalam ruangan.
Sebelum dialog berlangsung, masyarakat yang hadir bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat menyampaikan sejumlah protes dan tuntutan.
Lewat Koordinator Aksi Tison, masyarakat memprotes Surat Keputusan Bupati Kampar No: 140/DPMD/672 yang terima pasangan calon yang mereka dukung. Mereka protes, dalam surat tersebut tidak ada penjelasan secara terperinci.
Atas surat tersebut mereka nilai akan menimbulkan perselisihan, perpecahan dan kekacauan di tengah masyarakat Bukit Melintang. Mereka protes, surat itu juga akan menyebabkan hilangnya keharmonisan bermasyarakat yang akan memicu perselisihan yang berkepanjanga.
Yang akhirnya nanti ditakutkan akan mengganggu roda pemerintahan Desa Bukit Melintang. Atas pertimbangan tersebut, mereka mengajukan sejumlah tuntutan.
"Kami meminta Bupati Kampar membatalkan keputusan PSU dan mempertimbangkan kembali atas surat keputusan yang telah diterbitkan bupati dengan No: 140/DPMD/672. Apabila PSU tetap dipaksakan, kami warga Desa Bukit Melintang mencapai sekitar 60 persen dari DPT tidak akan melakukan pemungutan ulang, kami menggap pemerintah tidak mendengarkan aspirasi masyarakat," sebut Tison membacakan tuntutan warga.
Terkait alasan tuntutan itu, kuasa hukum mereka Beni Zairalatha menjabarkannya. Menurut Beni, keputusan agar dilakukannya PSU pada pilkades di Bukit Melintang merupakan keputusan nonprosedural.
Dirinya menilai, ada indikasi Tim Fasilitasi Penyelesaian Penyelisihan Pilkades yang dibentuk Pemkab Kampar tidak melibakan banyak pihak yang terkait dengan Pilkades. Dirinya juga menilai, Tim Fasilitasi itu juga tidak memberikan keterangan yang jelas terkait hasil temuan.
"Tim Fasilitasi tidak memberikan keterangan yang jelas terkait hasil dari pertemuan dengan tim pelaksanan Pilkades, BPBD dan Panitia Pelaksana Pemungutan Suara Pilkades. Tim Gasilitasi juga tidak pernah mengklarifikasi hasil dari gugatan kepada yang tergugat. Maka kami menilai Keputusan Bupati ini tidak memiliki dasar yang yang jelas dan Kami beranggapan surat bupati yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2019 itu nonprosedural, karena tak berimbang," sebut Beni.
Menjawab persoalan ini, Kadis PMB Kabupaten Kampar Febrinaldi meminta semua pihak agar melihat seluruh prosesnya dari awal sampai keluarnya keputusan Bupati hasil rekomendasi dari Tim Fasilitasi tersebut.
Putra Kamparkiri ini menjelaskan, prosesnya bermula pada pengajuan keberakatan oleh calon 03 saat Pilkades Bukit Melintang itu. Menurut Febrinaldi, semua prosedur sudah dilewati.
"Kami telah mengundang penggugat dan tergugat, Panitia Pilkades dan pengawas juga. Dari subtansi yang disampaikan penggugat terkait kepanitiaan. Penggugat menyampaikan mulai proses hingga pelaksanaan pilkades, hadir waktu itu juga Tison sebagai ketua panitia. Kami memberikan hak jawab saat klarifikasi," terang Febrinaldi yang menolak sangkaan nonprosedural. (end)