DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sehari menjelang pernikahannya, YDS alias YG (29) warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka diamankan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang juga diduga berperan sebagai seorang pengedar narkotika.
Sempat berusaha kabur saat digerebek di salah satu rumah yang tidak jauh dari kediamannya, namun tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid ketika dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, Senin (30/5) membenarkan adanya penangkapan tersangka YDS diduga pengedar narkotika tersebut.
"Bersama tersangka YDS kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,49 gram, 1 lembar tissu putih yang dijadikan untuk tempat menyimpan sabu dan 1unit HP," ujar Iptu Mardiwel.
Dikatakan Mardiwel, pengungkapan kasus ini bermula pada awal Mei lalu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seseorang warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YDS di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat," terang Kasat.
Lebih lanjut dikatakan Kasat, dalam penangkapan YDS tersebut, tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak yang berada pinggir jalan sekitar, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut.
Selanjutnya kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan urine tersangka positif metamfetamina yang menunjukkan tersangka juga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka YDS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun," pungkas Iptu Mardiwel kepada wartawan.(mx12/hen)
Laporan RPG, Dumai