Kamis, 19 September 2024

Lingkungan Tempat Ibadah Wajib Bebas Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tempat-tempat ibadah di Indonesia bersiap untuk dibuka meski pandemi belum benar-benar berakhir. Karena itu, Sabtu (30/5) Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengumumkan edaran tentang protokol pelaksanaan ibadah bersama di rumah-rumah ibadah. Edaran itu berlaku umum bagi semua jenis rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah bersama.

Dalam edaran yang ditandatangani Jumat (29/5) lalu itu, diatur sejumlah hal untuk beribadah di era pandemi. Pada prinsipnya, belum semua tempat ibadah diizinkan membuka pintu bagi umat untuk beribadah bersama karena ada syarat utama yang mutlak harus dipenuhi yakni, lingkungan di sekitarnya harus dipastikan sudah bebas dari penularan Covid-19. Tidak lagi bicara zona.

Fachrul menuturkan, penilaian didasarkan pada situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Sebagai gambaran, daerah berstatus zona kuning belum tentu seluruh rumah ibadah di wilayahnya boleh membuka pintu.

Baca Juga:  Kerajaan Bhutan Belajar Desentralisasi Pemerintahan ke Pekanbaru

Bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,’’ terang Fachrul di Graha BNPB, kemarin. Meskipun misalnya secara umum daerah tersebut sudah bukan zona merah lagi.

- Advertisement -

Tolok ukurnya adalah angka R0 (R-naught) yang menunjukkan bahwa rumah ibadah itu berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Bukti aman tersebut ditunjukkan lewat surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19. Surat keterangan itu dikeluarkan gugus tugas provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.

Untuk bisa mendapatkan surat keterangan, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan kepada gugs tugas sesuai levelnya. Misalnya untuk musala, gereja, atau pura di lingkungan RT, maka permohonannya diajukan ke gugus tugas kecamatan. Sementara, rumah ibadah yang biasa melayani umat dari penjuru kabupaten/kota atau dari luar lingkungan lokasi rumah ibadah maka pengajuannya ke gugus tugas di level kabupaten/kota.

- Advertisement -
Baca Juga:  Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Doakan Airlangga Hartarto

Gugus tugas akan berkoordinasi dengan fdan majelis keagamaan untuk menentukan apakah rumah ibadah itu boleh dibuka atau tidak. Tentu setelah memastikan bahwa data menunjukkan lingkungan di wilayah layanan rumah ibadah tersebut benar-benar bebas Covid-19.

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tempat-tempat ibadah di Indonesia bersiap untuk dibuka meski pandemi belum benar-benar berakhir. Karena itu, Sabtu (30/5) Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengumumkan edaran tentang protokol pelaksanaan ibadah bersama di rumah-rumah ibadah. Edaran itu berlaku umum bagi semua jenis rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah bersama.

Dalam edaran yang ditandatangani Jumat (29/5) lalu itu, diatur sejumlah hal untuk beribadah di era pandemi. Pada prinsipnya, belum semua tempat ibadah diizinkan membuka pintu bagi umat untuk beribadah bersama karena ada syarat utama yang mutlak harus dipenuhi yakni, lingkungan di sekitarnya harus dipastikan sudah bebas dari penularan Covid-19. Tidak lagi bicara zona.

Fachrul menuturkan, penilaian didasarkan pada situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Sebagai gambaran, daerah berstatus zona kuning belum tentu seluruh rumah ibadah di wilayahnya boleh membuka pintu.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Hadiri Pembukaan Musorkablub KONI

Bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,’’ terang Fachrul di Graha BNPB, kemarin. Meskipun misalnya secara umum daerah tersebut sudah bukan zona merah lagi.

Tolok ukurnya adalah angka R0 (R-naught) yang menunjukkan bahwa rumah ibadah itu berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Bukti aman tersebut ditunjukkan lewat surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19. Surat keterangan itu dikeluarkan gugus tugas provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.

Untuk bisa mendapatkan surat keterangan, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan kepada gugs tugas sesuai levelnya. Misalnya untuk musala, gereja, atau pura di lingkungan RT, maka permohonannya diajukan ke gugus tugas kecamatan. Sementara, rumah ibadah yang biasa melayani umat dari penjuru kabupaten/kota atau dari luar lingkungan lokasi rumah ibadah maka pengajuannya ke gugus tugas di level kabupaten/kota.

Baca Juga:  SMRC: 47 Persen Warga Anggap Kerja Sama Indonesia-Cina Murni Bisnis

Gugus tugas akan berkoordinasi dengan fdan majelis keagamaan untuk menentukan apakah rumah ibadah itu boleh dibuka atau tidak. Tentu setelah memastikan bahwa data menunjukkan lingkungan di wilayah layanan rumah ibadah tersebut benar-benar bebas Covid-19.

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari