JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Roy Marten memberikan dukungannya pada Gisella Anastasia yang kini terjerat kasus pornografi dan menyandang status sebagai tersangka. Roy enggan masuk ke dalam pokok permasalahan skandal seks mantan menantunya bersama Michael Yukinobu de Fretes. Roy hanya mendoakan agar masalah ini cepat selesai.
“Kita support, mudah-mudahan masalahnya cepat selesai, kembali ke normal lagi. Kita doakan cepat selesai,” kata Roy Marten saat ditemui di bilangan Tendean Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Roy Marten tetap memberikan dukungan kepada Gisel karena hubungan mereka tetap baik-baik saja kendati Gading-Gisel sudah resmi bercerai. Roy sendiri masih menganggap Gisel sebagai bagian dari keluarganya sampai sekarang.
Mengenai mencuatnya video konten asusila Gisel, Roy membuat pernyataan bijak. Menurutnya, setiap orang pasti punya sisi buruk karena sudah menjadi suratan takdir manusia memiliki salah dan dosa.
“Setiap orang punya sisi gelap. Cuma ada yang kelihatan, ada yang terungkap dan ada yang tidak terungkap,” ungkap Roy Marten.
Berdasarkan pernyataan polisi, video asusila Gisel- Michael dibuat pada 2017 silam di salah satu hotel di Medan. Itu artinya Gisel dan Gading masih berstatus sebagai pasangan suami-istri. Ditanya tentang hal itu, Roy Marten enggan berkomentar. Dia menganggap hal itu masa lalu karena bahtera rumah tangga sang putra dengan Gisel sudah resmi kandas sejak 2019.
Polisi sebelumnya menyampaikan bahwa konten asusila berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, pemerannya adalah GA (Gisella Anastasia) dan MYD (Michael Yukinobu de Fretes). Dalam kesempatan itu, polisi juga menetapkan status keduanya sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Selasa (29/12/2020).
Baik Gisella Anastasia maupun Michael Yukinobu de Fretes dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra