Kamis, 19 September 2024

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Terancam Hukuman Mati

PALEMBANG (RIAUPOS.CO) — Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan dua pelaku perampokan sekaligus pembunuhan Ruslan Sani, 43, sopir taksi online pada Sabtu (28/12) malam lalu, terancam hukuman mati.

"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni tentang pembunuhan berencana, tentang perampokan dan pasal tentang penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Kapolrestabes saat ekspose perkara, Senin (30/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Anom, kedua tersangka Sulaiman dan Abib alias Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat orderan atau pemesanan taksi online.

“Ditemukan beberapa catatan riwayat orderan yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman. Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban,” beber Anom.

- Advertisement -
Baca Juga:  3 Jenis Olahraga yang Bisa Kendalikan Gula Darah

Saat mengeksekusi korban di wilayah Gandus, sambung Anom, tersangka Sulaiman yang duduk di samping korban menusukkan pisau ke tubuh korban. Sementara tersangka Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban menggunakan tali tambang.

“Korban mengalami tujuh luka tusukan di wajah, dada dan perut,” kata Anom lagi.

- Advertisement -

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan dan barang hasil kejahatan.

“Berupa pisau, replika senjata api air softgun dan tali tambang plastik milik tersangka termasuk mobil Toyota Avanza milik korban nopol BG 1442 RP,” tutup Anom.

Seperti yang diberitakan, Ruslan Sani ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala, dada dan perut, Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.

Baca Juga:  Terbangun di Kantong Jenazah

Seperti yang diberitakan, Ruslan Sani ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala, dada dan perut, Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

PALEMBANG (RIAUPOS.CO) — Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan dua pelaku perampokan sekaligus pembunuhan Ruslan Sani, 43, sopir taksi online pada Sabtu (28/12) malam lalu, terancam hukuman mati.

"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni tentang pembunuhan berencana, tentang perampokan dan pasal tentang penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tegas Kapolrestabes saat ekspose perkara, Senin (30/12).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Anom, kedua tersangka Sulaiman dan Abib alias Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani sopir taksi online tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat orderan atau pemesanan taksi online.

“Ditemukan beberapa catatan riwayat orderan yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman. Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban,” beber Anom.

Baca Juga:  Cukup lewat Aplikasi, Kemenag Uji Coba Cara Baru Daftar Haji

Saat mengeksekusi korban di wilayah Gandus, sambung Anom, tersangka Sulaiman yang duduk di samping korban menusukkan pisau ke tubuh korban. Sementara tersangka Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban menggunakan tali tambang.

“Korban mengalami tujuh luka tusukan di wajah, dada dan perut,” kata Anom lagi.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan dan barang hasil kejahatan.

“Berupa pisau, replika senjata api air softgun dan tali tambang plastik milik tersangka termasuk mobil Toyota Avanza milik korban nopol BG 1442 RP,” tutup Anom.

Seperti yang diberitakan, Ruslan Sani ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala, dada dan perut, Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.

Baca Juga:  3 Hari Tak Keluar Rumah, Lansia di Pinggir Ini Ditemukan Tewas

Seperti yang diberitakan, Ruslan Sani ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala, dada dan perut, Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari