Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mahfud Minta Habib Rizieq Kooperatif

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kembali mengeluarkan ultimatum pada  pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) agar kooperatif dengan petugas dari Satgas Penanganan Covid-19. 

Tidak hanya MRS, peringatan ini juga berlaku secara umum pada siapapun agar tidak menghalang-halangi upaya pemerintah untuk melakukan penanganan pada kasus Covid-19. Barangsiapa yang melakukan hal tersebut, bisa diancam dengan pidana. 

"Siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas melakukan tugas pemerintahan, siapapun bisa diancam KUHP pasal 212 dan 216," jelas Mahfud, Ahad (29/11)  malam.

Mengutip Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjend TNI Doni Monardo, Mahfud mengatakan bahwa masyarakat wajib patuh terhadap protokol kesehatan. Termasuk secara sukarela mau mau untuk dites, ditelusuri kontak eratnya. Serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona. 

Tidak terkecuali pimpinan FPI Habib Rizieq. "Kami sangat menyesalkan sikap saudara MRS yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak. Mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19. Kami meminta sekali lagi pada masyarakat luas siapapun itu untuk  kooperatif. Sehingga pelayanan Covid-19 berhasil," kata Mahfud.

Pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment, red), kata Mahfud, adalah merupakan tindakan kemanusiaan dan non-diskrimatif. Siapapun wajib mendukungnya. 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien, maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan. "Data tersebut tidak untuk disebarkan pada publik.  Melainkan untuk kepentingan penanganan kasus," katanya. 

Menyinggung soal data hasil tes PCR/swab MRS yang sampai saat ini belum diketahui, Mahfud menyitir UU nomor 36/2009 tentang kesehatan. Ia menyebut, memang  ada ketentuan hak pasien untuk tidak membuka atau meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. 

Namun, kata Mahfud, ada dalil lain yang berlaku yakni lex specialis derogat legi generali. Yakni jika ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu (UU 36/2009) bisa disimpangi alias tidak harus dilakukan. 

"Ada ketentuan khusus, dalam keadaan tertentu menurut UU 29/2004 tentang praktik kesehatan dan menurut UU 4/ 1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," kata Mahfud.  

Baca Juga:  Kalau Seperti Itu Erick Thohir, Seperti Susi Pudjiastuti

Ia menyatakan pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan dan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Termasuk menempuh proses-proses hukum.

"Oleh sebab itu dimohonkan pada MRS untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan," kata Mahfud. 

Mahfud melanjutkan, meskipun MRS merasa diri sehat, MRS tetap memiliki resiko tertular karena keberadaannya sebagai tokoh berada di tengah-tengah masa pendukung. "Karena kerumunan, bisa saja terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak.  Secara teknis kesehatan ini sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," jelasnya.  

Khusus untuk Rumah Sakit UMMI dan Lembaga Kesehatan Merci di Bogor , kata Mahfud, juga akan dimintai keterangan. "Mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti dimintai keterangan sudah dinyatakan bersalah. Misalnya ditanya jam berapa datang, siapa saja yang masuk. Tidak harus dianggap dia melanggar UU. Tapi dimintai keterangan harus datang. Harus kooperatif,"" tegas Mahfud. 

Mahfud juga menyebut, Merci tidak punya lab dan tidak terdaftar dalam jaringan yang punya kewenangan untuk melakukan tes Covid-19.

Sementara Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menuturkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke Habib Rizieq untuk sejumlah kasus kerumunan yang melibatkannya. "Penyidik datangi rumahnya," ujar­nya kemarin. 

Walau Habib Rizieq tidak berada di rumah. Namun, surat pemanggilan tersebut telah diterima oleh pihak keluarga. Menurutnya, pemanggilan terhadap Habib Rizieq akan jadwalkan pada Selasa (1/12). 

"Sudah sampai suratnya ke keluarga," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," ujar Raindra.

Dalam acara kerumunan yang diselenggarakan, Habib Rizieq telah dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Ahad (15/11). Sanksi denda administratif senilai Rp50 juta itu dijatuhkan, karena acara Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq dihadiri ribuan massa atau simpatisan FPI.

Jawa Pos (JPG), kembali menghubungi Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar untuk mengkonfirmasi terkait pernyataan Mahfud MD. Namun, pesan singkat dan telepon tidak belum direspons hingga berita ditulis.

Baca Juga:  Suzuki GSX-R150 dapat sentuhan Ecstar MotoGP

Laporkan Kejadian Habib Rizieq Pulang dari RS

Kejadian pulangnya Habib Rizieq dari RS Ummi di Bogor berbuntut panjang. Satgas Covid-19 Bogor melaporkan kejadian tersebut karena dugaan menghalang-halangi penanganan pencegahan penyebaran Covid-19. Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus dengan ancaman hukuman satu tahun penjara tersebut. 

Kapolresta Bogor Kombespol Hendri Fiuser menuturkan bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan kejadian itu sesaat setelah diketahui bahwa Habib Rizieq pulang dari rumah sakit. Laporannya terkait dengan upaya menghalang-halangi penanganan penyebaran wabah penyakit menular," jelasnya. 

Untuk kasus tersebut saat ini telah diperiksa empat orang saksi. Keempat saksi itu berasal dari saksi pelapor atau Satgas Covid-19. "Pelapor menyertakan sejumlah barang bukti seperti rekaman video dan sejumlah dokumen," ujarnya. 

Rencananya, Senin (30/11) akan diperiksa sejumlah saksi dari Rumah Sakit Ummi. Seperti Dirut dan sejumlah perawat. "Tidak menutup kemungkinan Habib Rizieq dipanggil untuk menjelaskan kejadian menghalang-halangi tersebut. Untuk kasus ini ancaman hukumannya satu tahun," paparnya. 

Sementara Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat menjelaskan bahwa kepulangan Habib Rizieq merupakan permintaan sendiri. Saat rumah sakit memberikan edukasi bahwa hasil pemeriksaan belum keluar, tapi keluarga tetap memilih untuk pulang. "Karena itu RS Ummi tidak bertanggung jawab bila terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang," jelasnya dalam keterangan tertulisnya kemarin. 

Dia menjelaskan, pasien juga menandatangani dokumen yang menyatakan kepulangannya merupakan kemauan dari pasien dan keluarga. "Kejadian ini dalam rumah sakit istilahnya merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan rumah sakit," paparnya. 

Sementara Wakil Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah pulang. "Informasinya dari RS pulang Sabtu malam," terangnya dihubungi JPG, kemarin. 

Soal dugaan bahwa Habib Rizieq kabur, dia meresponsnya dengan keras. Menurutnya, pihak yang menyebut Habib Rizieq itu kabur diduga orang yang memiliki keterbelakangan mental akut dan sakit jiwa tingkat tinggi. "Karena memiliki kebencian mendalam hingga hidupnya dipersembahkan untuk membenci HRS," paparnya. 

Yang pasti, setelah kepulangan dari rumah sakit, Habib Rizieq sangat segar bugar. Tidak ada gejala sakit dan semacamnya.(idr/all/dka/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kembali mengeluarkan ultimatum pada  pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) agar kooperatif dengan petugas dari Satgas Penanganan Covid-19. 

Tidak hanya MRS, peringatan ini juga berlaku secara umum pada siapapun agar tidak menghalang-halangi upaya pemerintah untuk melakukan penanganan pada kasus Covid-19. Barangsiapa yang melakukan hal tersebut, bisa diancam dengan pidana. 

- Advertisement -

"Siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas melakukan tugas pemerintahan, siapapun bisa diancam KUHP pasal 212 dan 216," jelas Mahfud, Ahad (29/11)  malam.

Mengutip Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjend TNI Doni Monardo, Mahfud mengatakan bahwa masyarakat wajib patuh terhadap protokol kesehatan. Termasuk secara sukarela mau mau untuk dites, ditelusuri kontak eratnya. Serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona. 

- Advertisement -

Tidak terkecuali pimpinan FPI Habib Rizieq. "Kami sangat menyesalkan sikap saudara MRS yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak. Mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19. Kami meminta sekali lagi pada masyarakat luas siapapun itu untuk  kooperatif. Sehingga pelayanan Covid-19 berhasil," kata Mahfud.

Pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment, red), kata Mahfud, adalah merupakan tindakan kemanusiaan dan non-diskrimatif. Siapapun wajib mendukungnya. 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien, maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan. "Data tersebut tidak untuk disebarkan pada publik.  Melainkan untuk kepentingan penanganan kasus," katanya. 

Menyinggung soal data hasil tes PCR/swab MRS yang sampai saat ini belum diketahui, Mahfud menyitir UU nomor 36/2009 tentang kesehatan. Ia menyebut, memang  ada ketentuan hak pasien untuk tidak membuka atau meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. 

Namun, kata Mahfud, ada dalil lain yang berlaku yakni lex specialis derogat legi generali. Yakni jika ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu (UU 36/2009) bisa disimpangi alias tidak harus dilakukan. 

"Ada ketentuan khusus, dalam keadaan tertentu menurut UU 29/2004 tentang praktik kesehatan dan menurut UU 4/ 1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," kata Mahfud.  

Baca Juga:  Al Washliyah Minta Evaluasi Hubungan Diplomatik dengan Singapura

Ia menyatakan pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan dan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Termasuk menempuh proses-proses hukum.

"Oleh sebab itu dimohonkan pada MRS untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan," kata Mahfud. 

Mahfud melanjutkan, meskipun MRS merasa diri sehat, MRS tetap memiliki resiko tertular karena keberadaannya sebagai tokoh berada di tengah-tengah masa pendukung. "Karena kerumunan, bisa saja terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak.  Secara teknis kesehatan ini sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," jelasnya.  

Khusus untuk Rumah Sakit UMMI dan Lembaga Kesehatan Merci di Bogor , kata Mahfud, juga akan dimintai keterangan. "Mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti dimintai keterangan sudah dinyatakan bersalah. Misalnya ditanya jam berapa datang, siapa saja yang masuk. Tidak harus dianggap dia melanggar UU. Tapi dimintai keterangan harus datang. Harus kooperatif,"" tegas Mahfud. 

Mahfud juga menyebut, Merci tidak punya lab dan tidak terdaftar dalam jaringan yang punya kewenangan untuk melakukan tes Covid-19.

Sementara Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menuturkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke Habib Rizieq untuk sejumlah kasus kerumunan yang melibatkannya. "Penyidik datangi rumahnya," ujar­nya kemarin. 

Walau Habib Rizieq tidak berada di rumah. Namun, surat pemanggilan tersebut telah diterima oleh pihak keluarga. Menurutnya, pemanggilan terhadap Habib Rizieq akan jadwalkan pada Selasa (1/12). 

"Sudah sampai suratnya ke keluarga," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah menuturkan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Rizieq akan dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," ujar Raindra.

Dalam acara kerumunan yang diselenggarakan, Habib Rizieq telah dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Ahad (15/11). Sanksi denda administratif senilai Rp50 juta itu dijatuhkan, karena acara Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq dihadiri ribuan massa atau simpatisan FPI.

Jawa Pos (JPG), kembali menghubungi Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar untuk mengkonfirmasi terkait pernyataan Mahfud MD. Namun, pesan singkat dan telepon tidak belum direspons hingga berita ditulis.

Baca Juga:  Puncak Haji 2022 Tepat Hari Jumat Berpotensi Jadi Haji Akbar

Laporkan Kejadian Habib Rizieq Pulang dari RS

Kejadian pulangnya Habib Rizieq dari RS Ummi di Bogor berbuntut panjang. Satgas Covid-19 Bogor melaporkan kejadian tersebut karena dugaan menghalang-halangi penanganan pencegahan penyebaran Covid-19. Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus dengan ancaman hukuman satu tahun penjara tersebut. 

Kapolresta Bogor Kombespol Hendri Fiuser menuturkan bahwa Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan kejadian itu sesaat setelah diketahui bahwa Habib Rizieq pulang dari rumah sakit. Laporannya terkait dengan upaya menghalang-halangi penanganan penyebaran wabah penyakit menular," jelasnya. 

Untuk kasus tersebut saat ini telah diperiksa empat orang saksi. Keempat saksi itu berasal dari saksi pelapor atau Satgas Covid-19. "Pelapor menyertakan sejumlah barang bukti seperti rekaman video dan sejumlah dokumen," ujarnya. 

Rencananya, Senin (30/11) akan diperiksa sejumlah saksi dari Rumah Sakit Ummi. Seperti Dirut dan sejumlah perawat. "Tidak menutup kemungkinan Habib Rizieq dipanggil untuk menjelaskan kejadian menghalang-halangi tersebut. Untuk kasus ini ancaman hukumannya satu tahun," paparnya. 

Sementara Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat menjelaskan bahwa kepulangan Habib Rizieq merupakan permintaan sendiri. Saat rumah sakit memberikan edukasi bahwa hasil pemeriksaan belum keluar, tapi keluarga tetap memilih untuk pulang. "Karena itu RS Ummi tidak bertanggung jawab bila terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang," jelasnya dalam keterangan tertulisnya kemarin. 

Dia menjelaskan, pasien juga menandatangani dokumen yang menyatakan kepulangannya merupakan kemauan dari pasien dan keluarga. "Kejadian ini dalam rumah sakit istilahnya merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan rumah sakit," paparnya. 

Sementara Wakil Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah pulang. "Informasinya dari RS pulang Sabtu malam," terangnya dihubungi JPG, kemarin. 

Soal dugaan bahwa Habib Rizieq kabur, dia meresponsnya dengan keras. Menurutnya, pihak yang menyebut Habib Rizieq itu kabur diduga orang yang memiliki keterbelakangan mental akut dan sakit jiwa tingkat tinggi. "Karena memiliki kebencian mendalam hingga hidupnya dipersembahkan untuk membenci HRS," paparnya. 

Yang pasti, setelah kepulangan dari rumah sakit, Habib Rizieq sangat segar bugar. Tidak ada gejala sakit dan semacamnya.(idr/all/dka/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari