TELUKKUANTAN, (RIAUPOS.CO) – Rencana mengadukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan Yosep Butar-Butar ke Komisi Yudisial (KY) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, bukan isapan jempol belaka. Lembaga yang di pimpin Hadiman SH MH sebagai Kajari, Jumat (29/10) resmi melaporkannya ke lembaga tinggi negara itu.
Tidak hanya KY, surat aduan kejanggalan putusan hakim PN Telukkuantan dalam sidang praperadilan (prapid) Kamis (28/10) yang memenangkan Indra Agus Lukman, Kepala Dinas ESDM Riau nonaktif sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bimtek Dinas ESDM Kuansing 2013 ke Provinsi Bangka Belitung, juga dilaporkan ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
"Sudah kami kirimkan pengaduan kami ke KY, MA dan PT Pekanbaru hari ini (kemarin, red). Dan ini juga hasil koordinasi dengan pimpinan," tegas Hadiman SH MH, Jumat (29/10) di Kantor Kejari Kuansing.
Bahkan kata Hadiman, laporan pengaduan ke PT Pekanbaru langsung diantar
stafnya. Sementara ke KY dan Badan Pengawas Hakim MA melalui pengiriman.
Pengaduan itu, papar Hadiman merupakan tindaklanjut dari beberapa kejanggalan dalam sidang prapid Indra Agus Lukman yang ditemukan pihak kejaksaan. Terkait pernyataan PN Telukkuantan bahwa telah memberikan kesempatan pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Kuansing menghadirkan para saksi dalam sidang, Hadiman menilai kalau sidang cendrung dipaksakan hakim.
Hakim meminta mereka menghadirkan para saksi dalam sidang sebelum putusan. Sementara para saksi dari pihaknya ada yang berstatus PNS, ada yang perempuan, ada yang tinggal di Pekanbaru. "Kan tidak etis kalau kita hadirkan malam-malam. Apalagi perempuan. Dan itu sudah lewat jam kerja," ujarnya.
Dalam beracara, ada tata cara yang harus diikuti dalam menghadirkan para saksi. Saksi yang akan dihadirkan pihaknya berstatus sebagai PNS. Karena itu, sebelum menghadirkan empat orang saksi dari pihaknya, pihak Kejaksaan mengirimkan surat pemberitahuan pada pimpinan yang bersangkutan.
Begitu pula, saksi ahli yang tinggal di Pekanbaru juga diberitahukan. Di dalam persidangan, pihaknya sudah menyampaikan pada hakim bahwa saksi dan saksi ahli yang akan mereka hadirkan itu, pada Kamis (28/10) dan Jumat (29/10).
"Pada hari Kamis kemaren, empat orang saksi kami sudah di kejaksaan dan siap hadir. Mengapa tiba-tiba hakim buru-buru memutuskan prapid. Begitu pula saksi ahli yang dijadwalkan hadir dalam persidangan Jumat ini, sudah hadir di kantor kami. Jumat ini kan baru masuk hari kelima. Kok buru-buru diputus tanpa kehadiran kami, tanpa mendengarkan keterangan dari saksi dan saksi ahli kami," tegasnya.
Hadiman kembali mengingatkan kalau kasus ini sudah menyeret dua mantan anak buah Indra Agus Lukman yang ketika itu menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing, yakni Edisman selaku bendahara pengeluaran dan Ariadi selaku PPTK yang divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman masing-masing 1 tahun penjara. Putusan itu menjadi salah satu alasan kasus ini dilakukan penyelidikan ulang ditambah pengaduan dari masyarakat.
Ditanya soal mengapa Indra Agus Lukman tidak dibebaskan? Hadiman menjelaskan kalau Indra Agus Lukman sejak 22 Oktober hingga 20 November 2021 berstatus terdakwa dan menjadi tahanan PN Tipikor Pekanbaru. Karena itu untuk membebaskan Indra Agus Lukman dari Lapas Telukkuantan, harus ada persetujuan tertulis dari Hakim PN Tipikor Pekanbaru.
"Jadi Indra Agus Lukman bukan tahanan kami di Kejari Kuansing tapi tahanan PN Tipikor Pekanbaru. Tidak mungkin kami membebaskan tahanan orang lain tanpa persetujuan," tegas Hadiman.
PN Persilakan Kejari Buat Laporan
Sementara itu, dengan adanya laporan Kajari Kuansing Hadiman SH MH ke Komisi Yudisial, terkait putusan praperadilan oleh hakim Yosep Butar-Butar beberapa hari lalu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan mempersilakan yang bersangkutan untuk melaporkannya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua PN Telukkuantan John Paul Mangunsong, kepada wartawan di Telukkuantan, Kamis (28/10). Menurut John, hakim Yosep Butar-Butar tentu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. "Silakan lapor. Itu hak semua orang untuk mencari jalan kepuasan," kata John saat didampingi Humas PN Telukkuantan Samuel Pebrianto Marpaung.
John membeberkan, saat persidangan pertama, termohon tidak hadir tanpa alasan. Karena tidak hadir, hakim kembali memberikan kesempatan lagi. Sedangkan pada sidang kedua, Hadiman sebagai termohon datang terlambat. Sehingga sidang diundur hingga sore.
Saat sidang sore itu, lanjut Jonh, pemohon minta waktu dipercepat dengan alasan sidang pokok perkara akan dimulai, Kamis (28/10) di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Kemudian, hakim menanyakan ke termohon terkait permintaan pemohon.
"Awalnya termohon keberatan. Setelah dijelaskan, dengan penundaan sidang yang harusnya dimulai pekan sebelumnya, itu sudah menghilangkan separuh hak pemohon untuk putusan diputus lebih cepat dalam waktu tujuh hari. Sudah hilang hak dia," kata John.
Di tengah permintaan kedua belah pihak, hakim Yosep Butar-Butar mengambil keputusan. Keputusan agenda sidang tersebut disepakati pemohon dan termohon. "Kalau mereka tidak diakomodir, itu tidak benar. Katanya, sidang jam 1 siang, itu juga tidak benar. Karena sudah diputuskan kemaren, dalam sidang terakhir, sidang putusan pukul 10.00 WIB, dia yang tak hadir (semalam)," kata John.
Jika Kajari ngotot menghadirkan saksi, lanjut John, harusnya dia datang cepat membawa saksi tersebut. Padahal sidang sempat diundur setengah jam karena menunggu termohon.
Terkait pemeriksaan saksi, hakim bersama kedua belah pihak menyepakati pada Selasa untuk saksi pemohon. Sedangkan saksi termohon diperiksa, Rabu. Ternyata, termohon memanggil saksi pada Kamis.
"Saya ada lihat surat tadi, bahwa mereka memanggil saksi pada Kamis, katanya penetapan hakim, tak ada itu. Padahal, agendanya sudah disepakati, pemeriksaan saksi termohon Rabu," kata John.(dac/yas)