Rabu, 9 April 2025

DPRD Rohul Setujui Perda PPPD dan LP2B

DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , Kamis (26/8) mengesahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yaitu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (PPPD) dan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Pengesahan dua Ranperda tersebut, sebelumnya masing-masing juru bicara Pansus melaporkan hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan didalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, Hardi Chandra dan Andrizal dan puluhan Anggota DPRD Rohul. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rohul H Sukiman, Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan, Forkopimda Rohul, Sekretaris Daerah(Sekda) Rohul H Abdul Haris SSos MSi dan para Kepala  OPD Rohul.

Baca Juga:  Polsek Sei Sembilan Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Bupati Rohul H Sukiman, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus (pansus) yang telah merumuskan dan membahas kedua Ranperda tersebut dengan telah disetujui menjadi Perda. 

Mantan Dandim Indragiri Hilir itu menyebutkan, dengan telah disetujuinya kedua Ranperda tersebut, Pemkab Rohul akan menyampaikan Ranperda kepada Gubernur Riau sebelum ditetapkan untuk dievaluasi. "Saya mengingatkan kepada Sekwan Rohul agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui bagian hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses evaluasi. Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan kepala daerah dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Dia berharap dengan disahkannya Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas tersebut, ini bisa memberikan kepastian hukum serta kesamarataan masyarakat normal dengan masyarakat penyandang disabilitas baik dalam dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari. 

Baca Juga:  Benarkah Asma Bisa Picu Serangan Jantung?

Termasuk Ranperda LP2B sangat urgen, dalam menjaga ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Rohul.(adv)
 

DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , Kamis (26/8) mengesahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yaitu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (PPPD) dan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Pengesahan dua Ranperda tersebut, sebelumnya masing-masing juru bicara Pansus melaporkan hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan didalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, Hardi Chandra dan Andrizal dan puluhan Anggota DPRD Rohul. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rohul H Sukiman, Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan, Forkopimda Rohul, Sekretaris Daerah(Sekda) Rohul H Abdul Haris SSos MSi dan para Kepala  OPD Rohul.

Baca Juga:  SIDARLING Dari Denpasar Untuk Indonesia Bersih

Bupati Rohul H Sukiman, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus (pansus) yang telah merumuskan dan membahas kedua Ranperda tersebut dengan telah disetujui menjadi Perda. 

Mantan Dandim Indragiri Hilir itu menyebutkan, dengan telah disetujuinya kedua Ranperda tersebut, Pemkab Rohul akan menyampaikan Ranperda kepada Gubernur Riau sebelum ditetapkan untuk dievaluasi. "Saya mengingatkan kepada Sekwan Rohul agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui bagian hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses evaluasi. Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan kepala daerah dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Dia berharap dengan disahkannya Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas tersebut, ini bisa memberikan kepastian hukum serta kesamarataan masyarakat normal dengan masyarakat penyandang disabilitas baik dalam dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari. 

Baca Juga:  6 Saksi Proyek Peningkatan Jalan di Bengkalis Diperiksa

Termasuk Ranperda LP2B sangat urgen, dalam menjaga ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Rohul.(adv)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

DPRD Rohul Setujui Perda PPPD dan LP2B

DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , Kamis (26/8) mengesahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yaitu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (PPPD) dan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Pengesahan dua Ranperda tersebut, sebelumnya masing-masing juru bicara Pansus melaporkan hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan didalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, Hardi Chandra dan Andrizal dan puluhan Anggota DPRD Rohul. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rohul H Sukiman, Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan, Forkopimda Rohul, Sekretaris Daerah(Sekda) Rohul H Abdul Haris SSos MSi dan para Kepala  OPD Rohul.

Baca Juga:  Tankos Sawit Lebih Ramah Lingkungan jika Difragmentasi

Bupati Rohul H Sukiman, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus (pansus) yang telah merumuskan dan membahas kedua Ranperda tersebut dengan telah disetujui menjadi Perda. 

Mantan Dandim Indragiri Hilir itu menyebutkan, dengan telah disetujuinya kedua Ranperda tersebut, Pemkab Rohul akan menyampaikan Ranperda kepada Gubernur Riau sebelum ditetapkan untuk dievaluasi. "Saya mengingatkan kepada Sekwan Rohul agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui bagian hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses evaluasi. Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan kepala daerah dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Dia berharap dengan disahkannya Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas tersebut, ini bisa memberikan kepastian hukum serta kesamarataan masyarakat normal dengan masyarakat penyandang disabilitas baik dalam dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari. 

Baca Juga:  Diakui Dunia, Pertamina Sungai Pakning bawa Kampung Gambut Berdikari di COP26

Termasuk Ranperda LP2B sangat urgen, dalam menjaga ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Rohul.(adv)
 

DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , Kamis (26/8) mengesahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yaitu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (PPPD) dan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Pengesahan dua Ranperda tersebut, sebelumnya masing-masing juru bicara Pansus melaporkan hasil pembahasan sekaligus pengambilan keputusan didalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST, Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama, Hardi Chandra dan Andrizal dan puluhan Anggota DPRD Rohul. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Rohul H Sukiman, Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan, Forkopimda Rohul, Sekretaris Daerah(Sekda) Rohul H Abdul Haris SSos MSi dan para Kepala  OPD Rohul.

Baca Juga:  Benarkah Asma Bisa Picu Serangan Jantung?

Bupati Rohul H Sukiman, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus (pansus) yang telah merumuskan dan membahas kedua Ranperda tersebut dengan telah disetujui menjadi Perda. 

Mantan Dandim Indragiri Hilir itu menyebutkan, dengan telah disetujuinya kedua Ranperda tersebut, Pemkab Rohul akan menyampaikan Ranperda kepada Gubernur Riau sebelum ditetapkan untuk dievaluasi. "Saya mengingatkan kepada Sekwan Rohul agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui bagian hukum Setda Rohul untuk dilakukan proses evaluasi. Karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antara DPRD dengan kepala daerah dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Dia berharap dengan disahkannya Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas tersebut, ini bisa memberikan kepastian hukum serta kesamarataan masyarakat normal dengan masyarakat penyandang disabilitas baik dalam dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari. 

Baca Juga:  Polsek Sei Sembilan Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Termasuk Ranperda LP2B sangat urgen, dalam menjaga ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Rohul.(adv)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari