Kamis, 22 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Kasek Diharapkan Patuhi Surat Edaran

(RIAUPOS.CO) — Pengelola SMA Negeri dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid. Tak tanggung-tanggung larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan implementasi pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh KPK.

Surat imbauan tersebut sudah diterima oleh seluruh sekolah yang tersebar di Kepulauan Meranti. Seperti dibeberkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti Nuriman, Kamis (29/8) siang. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) maupun uang komite kepada peserta didik SMA Negeri.  

“Kepala sekolah (kasek) diminta untuk mematahui surat edaran itu. Karena kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh pihak Provinsi Riau,” ujar Nuriman.

Larangan itu keluar, dampak masih banyaknya sekolah terkait melakukan pungutan liar kepada peserta didik. Ke depan, pihaknya dan pihak provinsi tidak ingin lagi mendengar ada laporan sekolah yang meminta iuran kepada peserta didik.

Baca Juga:  Pekan Depan, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan

“Selama ini kan uang komite itu dibebankan ke peserta didik. Itu tidak boleh, ini yang akan diperbaiki. Karena ini juga yang diharapkan oleh KPK dan Ombudsman,” jelasnya.

Imbauan yang sama juga datang dari Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Riau AKBP Ino Harianto saat mengikuti rapat asistensi dan supervisi UPP Kepulauan Meranti, Kamis (29/8) siang. 

Menurutnya, Tim UPP Bengkalis pernah menyikapi laporan yang sama. Kasus itu terjadi di Bengkalis. Diungkapkannya, semula ada wali murid yang tidak terima jika patokan biaya pengadaan baju sekolah anaknya tidak sesuai. 

“Setelah ditindaklanjuti oleh tim Saber Pungli, ternyata benar ada kelebihan anggaran yang besar. Dan itu kategorinya tetap pungli, walaupun telah disepakati oleh pihak komite yang melibatkan wali murid,” ujarnya. 

Baca Juga:  Tekad Dumai Meraih Piala Adipura

Walupun judulnya sumbangan sukarela, atau bisa dikatakan iuran. Selagi ada patokan tetap bisa ditelusuri oleh tim Saber Pungli. Dan bisa saja dikategorikan sebagai pungli jika pihak sekolah tidak bisa dipertanggungjawabkan pungutan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis mengatakan, apapun kebijakan dari provinsi, dan pihak terkait maka daerah harus melaksanakannya. Karena itu berimbas pada keberlangsungan pendidikan daerah.

“Tentu pihak provinsi membuat kebijakan untuk kebaikan bersama. Jadi kita selaku Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan apa yang telah ditetapkan,” ujarnya.(*4/kom)

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Meranti

(RIAUPOS.CO) — Pengelola SMA Negeri dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid. Tak tanggung-tanggung larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan implementasi pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh KPK.

Surat imbauan tersebut sudah diterima oleh seluruh sekolah yang tersebar di Kepulauan Meranti. Seperti dibeberkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti Nuriman, Kamis (29/8) siang. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) maupun uang komite kepada peserta didik SMA Negeri.  

“Kepala sekolah (kasek) diminta untuk mematahui surat edaran itu. Karena kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh pihak Provinsi Riau,” ujar Nuriman.

Larangan itu keluar, dampak masih banyaknya sekolah terkait melakukan pungutan liar kepada peserta didik. Ke depan, pihaknya dan pihak provinsi tidak ingin lagi mendengar ada laporan sekolah yang meminta iuran kepada peserta didik.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penyakit Lain "Terlupakan" Selama Pandemi Corona

“Selama ini kan uang komite itu dibebankan ke peserta didik. Itu tidak boleh, ini yang akan diperbaiki. Karena ini juga yang diharapkan oleh KPK dan Ombudsman,” jelasnya.

Imbauan yang sama juga datang dari Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Riau AKBP Ino Harianto saat mengikuti rapat asistensi dan supervisi UPP Kepulauan Meranti, Kamis (29/8) siang. 

- Advertisement -

Menurutnya, Tim UPP Bengkalis pernah menyikapi laporan yang sama. Kasus itu terjadi di Bengkalis. Diungkapkannya, semula ada wali murid yang tidak terima jika patokan biaya pengadaan baju sekolah anaknya tidak sesuai. 

“Setelah ditindaklanjuti oleh tim Saber Pungli, ternyata benar ada kelebihan anggaran yang besar. Dan itu kategorinya tetap pungli, walaupun telah disepakati oleh pihak komite yang melibatkan wali murid,” ujarnya. 

Baca Juga:  Game PS5 Bisa Di-streaming di PS4

Walupun judulnya sumbangan sukarela, atau bisa dikatakan iuran. Selagi ada patokan tetap bisa ditelusuri oleh tim Saber Pungli. Dan bisa saja dikategorikan sebagai pungli jika pihak sekolah tidak bisa dipertanggungjawabkan pungutan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis mengatakan, apapun kebijakan dari provinsi, dan pihak terkait maka daerah harus melaksanakannya. Karena itu berimbas pada keberlangsungan pendidikan daerah.

“Tentu pihak provinsi membuat kebijakan untuk kebaikan bersama. Jadi kita selaku Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan apa yang telah ditetapkan,” ujarnya.(*4/kom)

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Meranti

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Pengelola SMA Negeri dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid. Tak tanggung-tanggung larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan implementasi pendidikan antikorupsi yang dilakukan oleh KPK.

Surat imbauan tersebut sudah diterima oleh seluruh sekolah yang tersebar di Kepulauan Meranti. Seperti dibeberkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti Nuriman, Kamis (29/8) siang. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan berupa iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) maupun uang komite kepada peserta didik SMA Negeri.  

“Kepala sekolah (kasek) diminta untuk mematahui surat edaran itu. Karena kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh pihak Provinsi Riau,” ujar Nuriman.

Larangan itu keluar, dampak masih banyaknya sekolah terkait melakukan pungutan liar kepada peserta didik. Ke depan, pihaknya dan pihak provinsi tidak ingin lagi mendengar ada laporan sekolah yang meminta iuran kepada peserta didik.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Bulan Ini

“Selama ini kan uang komite itu dibebankan ke peserta didik. Itu tidak boleh, ini yang akan diperbaiki. Karena ini juga yang diharapkan oleh KPK dan Ombudsman,” jelasnya.

Imbauan yang sama juga datang dari Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Riau AKBP Ino Harianto saat mengikuti rapat asistensi dan supervisi UPP Kepulauan Meranti, Kamis (29/8) siang. 

Menurutnya, Tim UPP Bengkalis pernah menyikapi laporan yang sama. Kasus itu terjadi di Bengkalis. Diungkapkannya, semula ada wali murid yang tidak terima jika patokan biaya pengadaan baju sekolah anaknya tidak sesuai. 

“Setelah ditindaklanjuti oleh tim Saber Pungli, ternyata benar ada kelebihan anggaran yang besar. Dan itu kategorinya tetap pungli, walaupun telah disepakati oleh pihak komite yang melibatkan wali murid,” ujarnya. 

Baca Juga:  Waspada, Air Waduk PLTA di Atas Normal

Walupun judulnya sumbangan sukarela, atau bisa dikatakan iuran. Selagi ada patokan tetap bisa ditelusuri oleh tim Saber Pungli. Dan bisa saja dikategorikan sebagai pungli jika pihak sekolah tidak bisa dipertanggungjawabkan pungutan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Yulian Norwis mengatakan, apapun kebijakan dari provinsi, dan pihak terkait maka daerah harus melaksanakannya. Karena itu berimbas pada keberlangsungan pendidikan daerah.

“Tentu pihak provinsi membuat kebijakan untuk kebaikan bersama. Jadi kita selaku Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan apa yang telah ditetapkan,” ujarnya.(*4/kom)

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Meranti

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari