Sabtu, 29 November 2025
spot_img

Di Rohil, Aktivitas Transportasi Angkutan Umum Dihentikan

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) mengambil kebijakan menghentikan aktivitas transportasi angkutan umum guna menekan terjadinya penyebaran Covid-19.

"Ya beberapa perjalanan seperti kapal fery dari Panipahan ke Bagansiapiapi dan sebaliknya sudah tidak ada lagi, sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Juru Bicara (jubir) Percepatan Penangangan Covid19 Rohil H Ahmad Yusuf SSos MH, Kamis (29/4) di Bagansiapiapi. 

Ia menerangkan, kebijakan serupa juga berlaku untuk angkutan umum/travel dengan tujuan dan dari Pekanbaru-Rohil. Hal itu diharapkan sebagai upaya mempersempit terjadinya penularan virus yang membahayakan itu. Apalagi sejumlah daerah yang berbatasan dengan Rohil merupakan zona merah seperti Dumai, begitu juga di Sumut.

Baca Juga:  Tambahan Kuota Haji 10 Ribu Kursi, Ditunggu Penjelasan Kemenag 

Sejauh ini hanya kendaraan pribadi yang bisa keluar masuk namun itupun harus melewati pos pemeriksaan yang ketat. Bagi orang yang datang ke Rohil tanpa tujuan yang dianggap jelas, akan disuruh kembali. 

"Terutama yang identitasnya tak ada, takkan dibenarkan masuk. Kecuali jika katanya merupakan warga Bagansiapiapi misalnya, maka yang bersangkutan harus dijemput oleh pihak keluarganya. Ini tujuannya agar semua jelas, karena kita khawatir ada yang berbohong. Alih-alih ternyata datang dari daerah yang terindikasi zona merah," kata Ahmad Yusuf. 

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) mengambil kebijakan menghentikan aktivitas transportasi angkutan umum guna menekan terjadinya penyebaran Covid-19.

"Ya beberapa perjalanan seperti kapal fery dari Panipahan ke Bagansiapiapi dan sebaliknya sudah tidak ada lagi, sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Juru Bicara (jubir) Percepatan Penangangan Covid19 Rohil H Ahmad Yusuf SSos MH, Kamis (29/4) di Bagansiapiapi. 

Ia menerangkan, kebijakan serupa juga berlaku untuk angkutan umum/travel dengan tujuan dan dari Pekanbaru-Rohil. Hal itu diharapkan sebagai upaya mempersempit terjadinya penularan virus yang membahayakan itu. Apalagi sejumlah daerah yang berbatasan dengan Rohil merupakan zona merah seperti Dumai, begitu juga di Sumut.

Baca Juga:  Rizky Febian Ungkap Fakta Baru Seputar Kematian Ibunya

Sejauh ini hanya kendaraan pribadi yang bisa keluar masuk namun itupun harus melewati pos pemeriksaan yang ketat. Bagi orang yang datang ke Rohil tanpa tujuan yang dianggap jelas, akan disuruh kembali. 

"Terutama yang identitasnya tak ada, takkan dibenarkan masuk. Kecuali jika katanya merupakan warga Bagansiapiapi misalnya, maka yang bersangkutan harus dijemput oleh pihak keluarganya. Ini tujuannya agar semua jelas, karena kita khawatir ada yang berbohong. Alih-alih ternyata datang dari daerah yang terindikasi zona merah," kata Ahmad Yusuf. 

- Advertisement -

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

- Advertisement -

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil) mengambil kebijakan menghentikan aktivitas transportasi angkutan umum guna menekan terjadinya penyebaran Covid-19.

"Ya beberapa perjalanan seperti kapal fery dari Panipahan ke Bagansiapiapi dan sebaliknya sudah tidak ada lagi, sementara waktu dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Juru Bicara (jubir) Percepatan Penangangan Covid19 Rohil H Ahmad Yusuf SSos MH, Kamis (29/4) di Bagansiapiapi. 

Ia menerangkan, kebijakan serupa juga berlaku untuk angkutan umum/travel dengan tujuan dan dari Pekanbaru-Rohil. Hal itu diharapkan sebagai upaya mempersempit terjadinya penularan virus yang membahayakan itu. Apalagi sejumlah daerah yang berbatasan dengan Rohil merupakan zona merah seperti Dumai, begitu juga di Sumut.

Baca Juga:  Rizky Febian Ungkap Fakta Baru Seputar Kematian Ibunya

Sejauh ini hanya kendaraan pribadi yang bisa keluar masuk namun itupun harus melewati pos pemeriksaan yang ketat. Bagi orang yang datang ke Rohil tanpa tujuan yang dianggap jelas, akan disuruh kembali. 

"Terutama yang identitasnya tak ada, takkan dibenarkan masuk. Kecuali jika katanya merupakan warga Bagansiapiapi misalnya, maka yang bersangkutan harus dijemput oleh pihak keluarganya. Ini tujuannya agar semua jelas, karena kita khawatir ada yang berbohong. Alih-alih ternyata datang dari daerah yang terindikasi zona merah," kata Ahmad Yusuf. 

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari