Tiga Pimpinan KPK Ajukan JR UU 19/2019 ke MK

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sebagai penyelenggara Undang-Undang KPK menunggu putusan MK yang dianggap konstitusional.

“Sebenarnya MK belum menguji dan masuk paada pokok perkaranya. Jadi belum menguji apakah substansi dari UU 19/2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Jadi masih pada aspek objeknya saja, karena itu yang kami dengar informasinya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (29/11).

- Advertisement -

Tidak hanya masyarakat yang mengajukan judicial review UU KPK hasil revisi. Tapi juga tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarief beserta sembilan elemen masyarakat sipil lainnya, yang secara bersamaan menggugat UU KPK hasil revisi.

Febri mengharapkan, agar proses persidangan gugatan terhadap UU 19/2019 tentang KPK dapat berjalan terbuka. Hakim konstitusi pun diminta dapat menjaga independensinya dalam menguji Undang-Undang tersebut.

- Advertisement -

“Publik termasuk KPK cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusional atas UU KPK hasil revisi oleh MK dan persidangannya juga terbuka untuk umum, jadi publik bisa melihat hal itu. Termasuk JR yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK,” harap Febri.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK menilai, objek gugatan tersebut salah.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).

Anwar menjelaskan pemohon uji materi, Zico Leonard, salah mencantumkan nomor UU yang hendak digugat. Pemohon malah menulis UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto,” tegas Anwar.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Sebagai penyelenggara Undang-Undang KPK menunggu putusan MK yang dianggap konstitusional.

“Sebenarnya MK belum menguji dan masuk paada pokok perkaranya. Jadi belum menguji apakah substansi dari UU 19/2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Jadi masih pada aspek objeknya saja, karena itu yang kami dengar informasinya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (29/11).

Tidak hanya masyarakat yang mengajukan judicial review UU KPK hasil revisi. Tapi juga tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarief beserta sembilan elemen masyarakat sipil lainnya, yang secara bersamaan menggugat UU KPK hasil revisi.

Febri mengharapkan, agar proses persidangan gugatan terhadap UU 19/2019 tentang KPK dapat berjalan terbuka. Hakim konstitusi pun diminta dapat menjaga independensinya dalam menguji Undang-Undang tersebut.

“Publik termasuk KPK cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusional atas UU KPK hasil revisi oleh MK dan persidangannya juga terbuka untuk umum, jadi publik bisa melihat hal itu. Termasuk JR yang pemohonnya ada tiga unsur pimpinan KPK,” harap Febri.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK menilai, objek gugatan tersebut salah.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11).

Anwar menjelaskan pemohon uji materi, Zico Leonard, salah mencantumkan nomor UU yang hendak digugat. Pemohon malah menulis UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto,” tegas Anwar.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya