Kamis, 9 Mei 2024

Banjir Protes Kenaikan Pangkat

Beri Kemajuan bagi TNI, Jokowi Beri Prabowo Bintang Empat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, kemarin (28/2), mendapat penghargaan kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Joko Widodo. Pemberian kenaikan pangkat itu dilakukan saat rapat pimpinan TNI-Polri 2024.

Jokowi beralasan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan peneguhan dedikasi kepada rakyat, bangsa, dan negara. Pemberian pangkat istimewa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Prabowo dianggap berjasa bagi kemajuan TNI dan negara. “Pada 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan sehingga memberi kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI,” ucap Jokowi.

Yamaha

Setelah mendapatkan penghargaan itu, Panglima TNI mengusulkan untuk memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. “Ini memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI Kehormatan,” tuturnya.

Terhadap pemberian penghargaan ini, respon publik beragam. Atas pro dan kontra di publik, tidak diambil pusing oleh Jokowi. Menurutnya pemberian penghargaan kenaikan pangkat istimewa ini telah diberikan sejak dulu. Misalnya masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penghargaan serupa pada Luhut Binsar Pandjaitan. “Ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun Polri,” katanya.

Jokowi menampik jika pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari transaksi politik. Sebab penghargaan diberikan setelah pemilu. “Kalau transaksi politik ya diberikan sebelum pemilu,” jawabnya diiringi tawa. Pemberian penghargaan setelah pemilu ini dilakukan agar tidak ada tanggapan transaksi politik.

- Advertisement -

Minta TNI/Polri
Jaga Stabilitas

Dalam sambutannya pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, kemarin, Jokowi menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia. Tantangan ini terjadi karena adaanya ketidakpastian ekonomi global hingga konflik geopolitik. Kepala Negara menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

- Advertisement -

Jokowi juga minta TNI dan Polri beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Termasuk perang siber dan penggunaan drone. “TNI-Polri harus menjadi pembelajar yang aktif, pembelajar yang adaptif. TNI-Polri juga harus mampu melakukan deteksi dini, mengambil langkah antisipasi, memperkuat profesionalisme dan pelayanan terhadap masyarakat,“ sarannya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI dan Polri atas komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu. Tidak hanya selesai pada proses pencoblosan surat suara, mantan gubernur DKI Jakarta itu pun mengingatkan bahwa masih ada sejumlah tahapan pemilu hingga Oktober nanti yang perlu dijaga. “Perlu langkah-langkah proaktif untuk menetralisasi residu politik untuk memitigasi disinformasi pemilu serta menjaga kerukunan,”

Pada akhir pidato, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan. Menurut Presiden, penganugerahan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan peneguhan dedikasi kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Sementara SETARA Institute memandang bahwa secara yuridis kenaikan pangkat kehormatan tersebut tidak sah atau ilegal. Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif. “Tidak berlaku untuk purnawirawan atau pensiunan,” ujarnya.

Bila merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat 3 dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, “Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer,” paparnya.

Baca Juga:  Lapan: Aphelion Bukan Pemicu Suhu Dingin

Secara lebih spesifik, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga merupakan tanda tanya besar. Dalam ketentuan umum peraturan ini, disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik. Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya. “Dalam 2 kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut,” terangnya.

Selain itu, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan Jokowi pada Prabowo. Sebagaimana diketahui bersama, Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun. Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. “Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” ujarnya.

Selanjutnya, pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM. Terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998. Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

DKP yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara. “Langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas KontraS, IMPARSIAL, IKOHI, YLBHI, Asia Justice and Rights, LBHM dan beberapa jaringan organisasi masyarakat sipil lainnya mengecam terkait dengan langkah Presiden Joko Widodo untuk memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal Tentara Nasional Indonesia kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Peneliti Imparsial Hussein Ahman menuturkan, Mabes TNI dikabarkan merupakan pengusul pemberian jenderal penuh untuk Prabowo Subianto. “Pemberian penghargaan ini diklaim telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” ujarnya.

Pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. “ Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” jelasnya.

Bagaimana mungkin orang yang diberhentikan oleh TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan diberi gelar kehormatan. Artinya, Presiden Jokowi telah memaksa institusi TNI untuk menjilat ludah sendiri demi kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo. “Pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto akan semakin memperpanjang rantai impunitas dan dianggap sebagai hal “normal” karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Prabowo Rayakan HUT Gerindra dengan Sederhana

Sementara Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, patut disesalkan sikap Presiden Jokowi sama sekali tidak mempertimbangkan rasa keadilan untuk Korban kerusuhan Mei 1998. “Yang pada setiap Kamisan demo di depan istana dan rasa keadilan publik yang setiap tahun menuntut hak-hak mereka,” ujarnya.

Presiden juga mengabaikan atau tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti asas-asas, tujuan dan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. “Presiden Jokowi hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan, semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 15 UUD 1945,” terangnya.

Tapi, Presiden tidak sadar bahwa hak prerogatif dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu bukanlah cek kosong yang kapan saja bisa diisi seolah-olah berlaku absolut tanpa asas, tujuan dan syarat tertentu. “Padahal UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah mengatur syarat-syaratnya secara limitatif,” paparnya.

Sikap Presiden Jokowi terlalu banyak memberikan privilage kepada Prabowo Subianto, termasuk mendukung Pencapresan Prabowo Subianto yang dengan tangan terbuka tanpa syarat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya dan sekarang memberikan Tanda Kehormatan. “Ini patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo Subianto,” tuturnya.

Karena itu TPDI dan Perekat Nusantara, pada, menyampaikan protes keras dan somasi kepada Presiden Jokowi agar membatalkan Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto. Karena Prabowo Subianto tidak memenuhi syarat umum dan khusus Pemberian Tanda Kehormatan menurut UU No.20 Tahun 2009. “Juga karena bertentangan dengan rasa keadilan publik dan para korban peristiwa penculikan aktivis 1997 dan kerusuhan Mei 1998,” urainya.

Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid mengatakan, dengan rekam jejak dan prestasi yang sangat banyak, Menhan Prabowo Subianto layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo. “Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia,” terangnya.

Menurut dia, banyak prestasi yang ditorehkan Prabowo saat menjadi prajurit TNI hingga hingga menduduki jabatan Menhan. “Penganugerahan jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.

Prabowo merupakan tokoh militer yang banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi prajurit TNI, dia telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua. Sementara saat menjadi Menhan RI, Prabowo Subianto juga telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur, yaitu Jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.

Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.(lyn/idr/lum/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, kemarin (28/2), mendapat penghargaan kenaikan pangkat istimewa dari Presiden Joko Widodo. Pemberian kenaikan pangkat itu dilakukan saat rapat pimpinan TNI-Polri 2024.

Jokowi beralasan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan peneguhan dedikasi kepada rakyat, bangsa, dan negara. Pemberian pangkat istimewa ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Prabowo dianggap berjasa bagi kemajuan TNI dan negara. “Pada 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan sehingga memberi kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI,” ucap Jokowi.

Setelah mendapatkan penghargaan itu, Panglima TNI mengusulkan untuk memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. “Ini memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI Kehormatan,” tuturnya.

Terhadap pemberian penghargaan ini, respon publik beragam. Atas pro dan kontra di publik, tidak diambil pusing oleh Jokowi. Menurutnya pemberian penghargaan kenaikan pangkat istimewa ini telah diberikan sejak dulu. Misalnya masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penghargaan serupa pada Luhut Binsar Pandjaitan. “Ini sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun Polri,” katanya.

Jokowi menampik jika pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari transaksi politik. Sebab penghargaan diberikan setelah pemilu. “Kalau transaksi politik ya diberikan sebelum pemilu,” jawabnya diiringi tawa. Pemberian penghargaan setelah pemilu ini dilakukan agar tidak ada tanggapan transaksi politik.

Minta TNI/Polri
Jaga Stabilitas

Dalam sambutannya pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, kemarin, Jokowi menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia. Tantangan ini terjadi karena adaanya ketidakpastian ekonomi global hingga konflik geopolitik. Kepala Negara menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

Jokowi juga minta TNI dan Polri beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Termasuk perang siber dan penggunaan drone. “TNI-Polri harus menjadi pembelajar yang aktif, pembelajar yang adaptif. TNI-Polri juga harus mampu melakukan deteksi dini, mengambil langkah antisipasi, memperkuat profesionalisme dan pelayanan terhadap masyarakat,“ sarannya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI dan Polri atas komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu. Tidak hanya selesai pada proses pencoblosan surat suara, mantan gubernur DKI Jakarta itu pun mengingatkan bahwa masih ada sejumlah tahapan pemilu hingga Oktober nanti yang perlu dijaga. “Perlu langkah-langkah proaktif untuk menetralisasi residu politik untuk memitigasi disinformasi pemilu serta menjaga kerukunan,”

Pada akhir pidato, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan. Menurut Presiden, penganugerahan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan peneguhan dedikasi kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Sementara SETARA Institute memandang bahwa secara yuridis kenaikan pangkat kehormatan tersebut tidak sah atau ilegal. Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif. “Tidak berlaku untuk purnawirawan atau pensiunan,” ujarnya.

Bila merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat 3 dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, “Bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer,” paparnya.

Baca Juga:  Jokowi Yakin Menteri yang Baru Dilantik Mumpuni

Secara lebih spesifik, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga merupakan tanda tanya besar. Dalam ketentuan umum peraturan ini, disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik. Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya. “Dalam 2 kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut,” terangnya.

Selain itu, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan Jokowi pada Prabowo. Sebagaimana diketahui bersama, Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun. Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. “Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” ujarnya.

Selanjutnya, pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM. Terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998. Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

DKP yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. Negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara. “Langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas KontraS, IMPARSIAL, IKOHI, YLBHI, Asia Justice and Rights, LBHM dan beberapa jaringan organisasi masyarakat sipil lainnya mengecam terkait dengan langkah Presiden Joko Widodo untuk memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal Tentara Nasional Indonesia kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Peneliti Imparsial Hussein Ahman menuturkan, Mabes TNI dikabarkan merupakan pengusul pemberian jenderal penuh untuk Prabowo Subianto. “Pemberian penghargaan ini diklaim telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” ujarnya.

Pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. “ Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” jelasnya.

Bagaimana mungkin orang yang diberhentikan oleh TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan diberi gelar kehormatan. Artinya, Presiden Jokowi telah memaksa institusi TNI untuk menjilat ludah sendiri demi kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo. “Pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto akan semakin memperpanjang rantai impunitas dan dianggap sebagai hal “normal” karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sulap Sofa Jadi Lebih Menarik

Sementara Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, patut disesalkan sikap Presiden Jokowi sama sekali tidak mempertimbangkan rasa keadilan untuk Korban kerusuhan Mei 1998. “Yang pada setiap Kamisan demo di depan istana dan rasa keadilan publik yang setiap tahun menuntut hak-hak mereka,” ujarnya.

Presiden juga mengabaikan atau tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti asas-asas, tujuan dan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. “Presiden Jokowi hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan, semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 15 UUD 1945,” terangnya.

Tapi, Presiden tidak sadar bahwa hak prerogatif dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu bukanlah cek kosong yang kapan saja bisa diisi seolah-olah berlaku absolut tanpa asas, tujuan dan syarat tertentu. “Padahal UU No. 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah mengatur syarat-syaratnya secara limitatif,” paparnya.

Sikap Presiden Jokowi terlalu banyak memberikan privilage kepada Prabowo Subianto, termasuk mendukung Pencapresan Prabowo Subianto yang dengan tangan terbuka tanpa syarat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya dan sekarang memberikan Tanda Kehormatan. “Ini patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo Subianto,” tuturnya.

Karena itu TPDI dan Perekat Nusantara, pada, menyampaikan protes keras dan somasi kepada Presiden Jokowi agar membatalkan Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto. Karena Prabowo Subianto tidak memenuhi syarat umum dan khusus Pemberian Tanda Kehormatan menurut UU No.20 Tahun 2009. “Juga karena bertentangan dengan rasa keadilan publik dan para korban peristiwa penculikan aktivis 1997 dan kerusuhan Mei 1998,” urainya.

Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid mengatakan, dengan rekam jejak dan prestasi yang sangat banyak, Menhan Prabowo Subianto layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo. “Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia,” terangnya.

Menurut dia, banyak prestasi yang ditorehkan Prabowo saat menjadi prajurit TNI hingga hingga menduduki jabatan Menhan. “Penganugerahan jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.

Prabowo merupakan tokoh militer yang banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi prajurit TNI, dia telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua. Sementara saat menjadi Menhan RI, Prabowo Subianto juga telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan modernisasi pesawat jet tempur, yaitu Jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.

Prabowo juga memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.(lyn/idr/lum/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari