Minggu, 19 Mei 2024

Belasan Napi Koruptor Dapat Remisi Natal

JAKARTA (RIAUPOS,CO) — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan ada belasan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi Natal 2019 ini.

"Betul ada (narapidana yang mendapatkan remisi, red)," ujar Yasonna di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Yamaha

Politikus senior PDIP itu juga mengatakan, napi yang mendapatkan remisi itu harus yang berstatus sebagai justice collaborator alias JC. "Jadi itu sesuai ketentuan perundang-undangan ada (ketetapan menjadi) JC," katanya.

Sekadar informasi, ‎pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, pada Kamis (25/12/2019).

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, total 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tes PCR Cukup Sekali Ubah "Hitam" di PeduliLindungi

Adapun, 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Secara rinci 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

Ada 11 orang narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi Natal 2019:

- Advertisement -

1. Mantan Bos Cipaganti Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya 18 tahun penjara.

2. Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 5 tahun. Antonius Tonny telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan 3 hari

3. Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun 3 bulan. Eko telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 hari.

Baca Juga:  Nihil Kasus Baru, Sisa Kasus Positif di Riau 19 Orang

4. Tjulang Stefanus Yawoga mendapat remisi satu bulan dari hukumannya 19 tahun penjara.

5. Bonar Panjaitan yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun.

6. Jefferson Solaiman Montesqieu Rumajar mendapat dua bulan dari hukumannya selama 9 tahun. J

7. Dibyo Pranowo yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.

8. Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 15 tahun.

9. Rudolf Iman Santosa mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 6 tahun.

10. Sopar Siburian mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun

11. Arjan Navaroni Pangkatana di Lemasmil II Cimahi yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 1 tahun 3 bulan 20 hari.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS,CO) — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan ada belasan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi Natal 2019 ini.

"Betul ada (narapidana yang mendapatkan remisi, red)," ujar Yasonna di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Politikus senior PDIP itu juga mengatakan, napi yang mendapatkan remisi itu harus yang berstatus sebagai justice collaborator alias JC. "Jadi itu sesuai ketentuan perundang-undangan ada (ketetapan menjadi) JC," katanya.

Sekadar informasi, ‎pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, pada Kamis (25/12/2019).

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, total 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

Baca Juga:  Kapolri Bereaksi atas Kemunculan Tagar Sorot Kinerja Polisi

Adapun, 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Secara rinci 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

Ada 11 orang narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi Natal 2019:

1. Mantan Bos Cipaganti Andianto Setiabudi mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya 18 tahun penjara.

2. Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 5 tahun. Antonius Tonny telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan 3 hari

3. Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun 3 bulan. Eko telah menjalani hukuman selama 3 tahun 10 hari.

Baca Juga:  Gawat...Mulai 7 Mei Melanggar Aturan Mudik Kena Denda Rp100 Juta

4. Tjulang Stefanus Yawoga mendapat remisi satu bulan dari hukumannya 19 tahun penjara.

5. Bonar Panjaitan yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun.

6. Jefferson Solaiman Montesqieu Rumajar mendapat dua bulan dari hukumannya selama 9 tahun. J

7. Dibyo Pranowo yang mendapat remisi 2 bulan dari hukumannya selama 5 tahun.

8. Hartono Tjahjadjaja mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 15 tahun.

9. Rudolf Iman Santosa mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 6 tahun.

10. Sopar Siburian mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 4 tahun

11. Arjan Navaroni Pangkatana di Lemasmil II Cimahi yang mendapat remisi 1 bulan dari hukumannya selama 1 tahun 3 bulan 20 hari.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari