Jumat, 28 Agustus 2026
- Advertisement -

Surat Pemberitahuan Reuni Akbar 212 Sudah Diterima Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian mengimbau agar acara reuni akbar 212 akan digelar di Monumen Nasional, Jakarta, tidak menggangu ketertiban umum. Pihak kepolisian pun mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan tentang rencana itu.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan, surat pemberitahuan panitia acara yang ditujukan kepada Mabes Polri sudah diterima. “Rencana ada Reuni 212. Memang Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan,” kata Argo, Rabu (27/11).

Ia menambahkan, Kepolisian Indonesia akan meminta Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan rekomendasi karena lokasi pelaksanaan kegiatan berada di wilayah tersebut. “Mabes Polri meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polrestro Jakpus karena lokasi (kegiatan akan diadakan) di sana,” katanya.

Baca Juga:  Cuaca Panas, Hindari Terhidrasi dengan 8 Langkah Ini

Setelah ada rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya akan diproses oleh Polda Metro Jaya, lalu berikutnya ke Baintelkam Kepolisian Indonesia. Pemberitahuan resmi hanya akan dikeluarkan oleh Baintelkam Kepolisian Indonesia.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengimbau panitia acara Reuni 212 agar pelaksanaan acara diadakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Meski kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam UU Nomor 9/1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, dalam pelaksanaannya, kegiatan Reuni 212 tetap harus dibatasi dengan sejumlah aturan.

“Harus tetap menghormati hak-hak orang lain, mengikuti aturan norma yang diakui secara umum, menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

Baca Juga:  Sosok Perekat Persatuan dan Pejuang Masyarakat Adat

Adanya batasan-batasan tersebut agar pelaksanaan acara tidak melanggar hak-hak orang lain. “Dalam rangka menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan, baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dan masyarakat yang tidak dalam agenda tersebut,” katanya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian mengimbau agar acara reuni akbar 212 akan digelar di Monumen Nasional, Jakarta, tidak menggangu ketertiban umum. Pihak kepolisian pun mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan tentang rencana itu.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan, surat pemberitahuan panitia acara yang ditujukan kepada Mabes Polri sudah diterima. “Rencana ada Reuni 212. Memang Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan,” kata Argo, Rabu (27/11).

Ia menambahkan, Kepolisian Indonesia akan meminta Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan rekomendasi karena lokasi pelaksanaan kegiatan berada di wilayah tersebut. “Mabes Polri meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polrestro Jakpus karena lokasi (kegiatan akan diadakan) di sana,” katanya.

Baca Juga:  Pemerintah Tambah Pasukan dan Bikin Hujan Buatan

Setelah ada rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya akan diproses oleh Polda Metro Jaya, lalu berikutnya ke Baintelkam Kepolisian Indonesia. Pemberitahuan resmi hanya akan dikeluarkan oleh Baintelkam Kepolisian Indonesia.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengimbau panitia acara Reuni 212 agar pelaksanaan acara diadakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

- Advertisement -

Meski kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam UU Nomor 9/1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, dalam pelaksanaannya, kegiatan Reuni 212 tetap harus dibatasi dengan sejumlah aturan.

“Harus tetap menghormati hak-hak orang lain, mengikuti aturan norma yang diakui secara umum, menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cuaca Panas, Hindari Terhidrasi dengan 8 Langkah Ini

Adanya batasan-batasan tersebut agar pelaksanaan acara tidak melanggar hak-hak orang lain. “Dalam rangka menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan, baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dan masyarakat yang tidak dalam agenda tersebut,” katanya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat kepolisian mengimbau agar acara reuni akbar 212 akan digelar di Monumen Nasional, Jakarta, tidak menggangu ketertiban umum. Pihak kepolisian pun mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan tentang rencana itu.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, menjelaskan, surat pemberitahuan panitia acara yang ditujukan kepada Mabes Polri sudah diterima. “Rencana ada Reuni 212. Memang Mabes Polri sudah menerima surat pemberitahuan,” kata Argo, Rabu (27/11).

Ia menambahkan, Kepolisian Indonesia akan meminta Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan rekomendasi karena lokasi pelaksanaan kegiatan berada di wilayah tersebut. “Mabes Polri meminta rekomendasi mulai dari tingkat Polrestro Jakpus karena lokasi (kegiatan akan diadakan) di sana,” katanya.

Baca Juga:  Dukungan Merdeka Belajar Kampus Merdeka 2021 Akan Dilanjutkan Tahun 2022

Setelah ada rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya akan diproses oleh Polda Metro Jaya, lalu berikutnya ke Baintelkam Kepolisian Indonesia. Pemberitahuan resmi hanya akan dikeluarkan oleh Baintelkam Kepolisian Indonesia.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengimbau panitia acara Reuni 212 agar pelaksanaan acara diadakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Meski kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam UU Nomor 9/1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, dalam pelaksanaannya, kegiatan Reuni 212 tetap harus dibatasi dengan sejumlah aturan.

“Harus tetap menghormati hak-hak orang lain, mengikuti aturan norma yang diakui secara umum, menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Tuntut Bebaskan Habib Rizieq Dibubarkan

Adanya batasan-batasan tersebut agar pelaksanaan acara tidak melanggar hak-hak orang lain. “Dalam rangka menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan, baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dan masyarakat yang tidak dalam agenda tersebut,” katanya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari