JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bupati Kudus M Tamzil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (27/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka politisi Partai Hanura itu sebagai penerima suap pengisian jabatan. KPK berencana menuntut Tamzil dengan hukuman maksimal di persidangan nanti. Mengingat status Tamzil yang merupakan residivis kasus rasuah.
KPK menjerat Tamzil dengan pasal suap dan gratifikasi. Yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Perbuatan koruptif itu disangkakan pula pada Agus Soeranto alias Agus Kroto (Staf Khusus Bupati).
KPK menerapkan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap dua tersangka penerima itu.
Sama dengan Tamzil, Agus Kroto juga residivis kasus korupsi. Agus pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang pada 2016 lalu. Mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) provinsi tahun anggaran 2011 dengan kerugian negara Rp1,032 miliar.
Tamzil juga mendekam di lapas yang sama pada 2014. Kala itu, bupati yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp912.991.616 di LHKPN KPK tersebut tersandung kasus korupsi perjanjian kerja sama terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan senilai Rp21,848 miliar. Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Tamzil dan Agus pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Keduanya juga sempat bertemu di Lapas Kedungpane. Dan ketika Tamzil menang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kudus 2018 lalu, Agus direkrut sebagai staf khusus. ”Saat dilantik, MTZ (M. Tamzil) mengangkat ATO (Agus Soeranto) sebagai staf khusus,” ungkap Basaria.(tyo/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bupati Kudus M Tamzil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (27/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka politisi Partai Hanura itu sebagai penerima suap pengisian jabatan. KPK berencana menuntut Tamzil dengan hukuman maksimal di persidangan nanti. Mengingat status Tamzil yang merupakan residivis kasus rasuah.
KPK menjerat Tamzil dengan pasal suap dan gratifikasi. Yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Perbuatan koruptif itu disangkakan pula pada Agus Soeranto alias Agus Kroto (Staf Khusus Bupati).
- Advertisement -
KPK menerapkan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap dua tersangka penerima itu.
Sama dengan Tamzil, Agus Kroto juga residivis kasus korupsi. Agus pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang pada 2016 lalu. Mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah itu tersandung kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) provinsi tahun anggaran 2011 dengan kerugian negara Rp1,032 miliar.
- Advertisement -
Tamzil juga mendekam di lapas yang sama pada 2014. Kala itu, bupati yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp912.991.616 di LHKPN KPK tersebut tersandung kasus korupsi perjanjian kerja sama terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan senilai Rp21,848 miliar. Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Tamzil dan Agus pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Keduanya juga sempat bertemu di Lapas Kedungpane. Dan ketika Tamzil menang pemilihan kepala daerah (pilkada) Kudus 2018 lalu, Agus direkrut sebagai staf khusus. ”Saat dilantik, MTZ (M. Tamzil) mengangkat ATO (Agus Soeranto) sebagai staf khusus,” ungkap Basaria.(tyo/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin