BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim mevonis hukuman mati kepada tiga terdakwa masing-masing Nasarudin alias Nantan (39), Abdullah alias Dul (40) dan Andika alias Andik (39) dalam kasus kepemilikan 42 kg sabu dan 23 ribu butir ekstasi.
Persidangan dilaksanakan secara virtual dan terbuka untuk umum di PN Kelas II Bengkalis. Majelis Hakim terdiri dari Soni Nugraha SH MH (hakim ketua) didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH MH Ulwan Ma’luf SH. Disaksikan JPU Irvan R Prayogo SH dan Immanuel Tarigan SH MH dan ketiga terdakwa di dampingi oleh penasehat hukum Windarto SH dan Posbakum di Lapas Kelas II A Bengkalis.
Dimulai dengan pembacaan vonis oleh hakim, terdakwa pertama Nasarudin alias Nantan, majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai kurir peredaran narkoba golongan satu lebih menimal 5 gram dengan jumlah yang sangat besar.
"Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan barang bukti dirampas untuk negara. Terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar Ketua Majelis hakim Soni Nugraha SH.
Dari putusan majelis hakim pihak terdakwa Nasarudin alias Nantan melalui penasehatnya Windarto lansung menyatakan banding.
Dan dilanjutkan sidang kedua terdakwa Abdullah alias Dul dan Andika alias Andik didampingi kuasa hukumnya, Syahrizal.
Pembacaan vonis berdasarkan beberapa pertimbangan pertimbangan hukum dan lebih banyak kerugian merusak masa depan generasi muda bangsa dari pada para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Terdakwa mengakui perbuatannya melanggar hukum selama persidangan akhirnya Ketua Majelis Hakim menjatuhi vonis kepada Abdullah bin Dul dan Andika alias Andik terbukti dengan sah, menjatuhkan dengan pidana mati.
"Barang bukti narkotika tersebut di atas dirampas untuk negara dan dimusnakan, dan biaya sidang dibayar oleh negara," ungkap Soni Nugraha.
Dari putusan tersebut kedua terdakwa dan penasehat hukum menyatakan banding.
Menanggapi vonis mati majelis hakim PN Bengkalis tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Syahrizal, tidak terima dan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, hukuman terlalu berat dan jauh melebihi tuntutan dari JPU.
"Ini lebih berat dari tuntutan. Karena itu, secara tegas kami nyatakan banding," ungkapnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap saat petugas Polsek Bantan didukung Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk ketiga pelaku, Ahad (6/12/2020) silam.
Petugas menyita 4 buah tas yang berisikan barang haram tersebut di speedboat saat berada di Bangsal Arang Perairan Sungai Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang berasal dari Malaysia.
Petugas membekuk 3 orang pelaku, yakni Abdullah alias Dul, Andika alias Andiko dan Nasrudin alias Nantan serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speedboat, mesin tempel 60 PK, dan 5 unit handphone.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun