Minggu, 10 November 2024

Orator Aksi 22 Mei di Medan Ditangkap karena Tuduhan Makar

- Advertisement -
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan Rafdinal, salah satu orator aksi 22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan tuduhan makar. Selain Rafdinal, nama lain yang sudah ditahan adalah Zulkarnain.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan kedua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Agus menjelaskan penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan atas pengaduan dari masyarakat.
Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktivitas dan kegiatan yang sudah terjadi.

’’Dugaan makar karena pasal 107 itu tidak perlu ada akibat. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu akibat sudah bisa diterapkan. Apalagi ini sudah ada kegiatan, Jakarta dan Medan satu nafas tidak berdiri sendiri dimana tujuannya memprovokasi masyarakat. Ini yang harapannya kita cegah, silent majority lebih banyak kasihan masyarakat yang lain. ada kaitan dengan LP itu,’’ bebernya, Selasa (28/5/2019) di Medan.

Baca Juga:  KPK Prihatin KPU Bolehkan Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Soal tudingan Polda Sumut melakukan kriminalisasi, Agus membantahnya. ’’Ini bukan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hukum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan masalahnya kita tegakkan hukum,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu, sehari sebelum ditetapkan tersangka, Rafdinal yang akrab disapa Ustadz Rafdinal sempat membuat status di akun Facebooknya, tentang dia dijemput oleh aparat dari rumah. ’’Assalamualaikum, mohon doa semua keluarga sahabat, kaum muslimin dan para pejuang Islam, saya siang ini dijemput dari rumah oleh aparat Poldasu dengan tuduhan makar. Allahu akbar,’’ tulisnya.

Sedangkan, masih dari dugaan makar di Sumut, selain Rafdinal, orator aksi 22 Mei di Sumut juga mendapatkan surat pemanggilan. Di antaranya Ustadz Heriansyah (Ketua GNPF Sumut), R Bunda Roni Handoko (Ketua Komunitas Berani Hijrah), Rabu Alam Syahputra (Ketua GNKR Sumut) dan lainnya.

Sebelumnya Mmassa ikut dalam aksi 22 Mei di Sumut. Aksi kemudian berlanjut 24 Mei di depan DPRD Sumut yang sempat berlangsung memanas. Massa menuntut kecurangan Pemilu 2019 ditindaklanjuti.(nin)

Sumber: Pojoksumut
Editor: Fopin A Sinaga
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan Rafdinal, salah satu orator aksi 22 Mei di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan tuduhan makar. Selain Rafdinal, nama lain yang sudah ditahan adalah Zulkarnain.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan kedua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Agus menjelaskan penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan atas pengaduan dari masyarakat.
Mereka dikenakan pasal 107 KUHPidana tentang perbuatan makar. Menurut Kapolda dalam perkara ini penegakan hukum dapat dilakukan dalam rangka untuk pencegahan didasarkan pada berbagai aktivitas dan kegiatan yang sudah terjadi.

’’Dugaan makar karena pasal 107 itu tidak perlu ada akibat. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu akibat sudah bisa diterapkan. Apalagi ini sudah ada kegiatan, Jakarta dan Medan satu nafas tidak berdiri sendiri dimana tujuannya memprovokasi masyarakat. Ini yang harapannya kita cegah, silent majority lebih banyak kasihan masyarakat yang lain. ada kaitan dengan LP itu,’’ bebernya, Selasa (28/5/2019) di Medan.

Baca Juga:  Jejak Digital Bisa Ungkap Aktor Intelektual 

Soal tudingan Polda Sumut melakukan kriminalisasi, Agus membantahnya. ’’Ini bukan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hukum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan masalahnya kita tegakkan hukum,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Sementara itu, sehari sebelum ditetapkan tersangka, Rafdinal yang akrab disapa Ustadz Rafdinal sempat membuat status di akun Facebooknya, tentang dia dijemput oleh aparat dari rumah. ’’Assalamualaikum, mohon doa semua keluarga sahabat, kaum muslimin dan para pejuang Islam, saya siang ini dijemput dari rumah oleh aparat Poldasu dengan tuduhan makar. Allahu akbar,’’ tulisnya.

Sedangkan, masih dari dugaan makar di Sumut, selain Rafdinal, orator aksi 22 Mei di Sumut juga mendapatkan surat pemanggilan. Di antaranya Ustadz Heriansyah (Ketua GNPF Sumut), R Bunda Roni Handoko (Ketua Komunitas Berani Hijrah), Rabu Alam Syahputra (Ketua GNKR Sumut) dan lainnya.

Sebelumnya Mmassa ikut dalam aksi 22 Mei di Sumut. Aksi kemudian berlanjut 24 Mei di depan DPRD Sumut yang sempat berlangsung memanas. Massa menuntut kecurangan Pemilu 2019 ditindaklanjuti.(nin)

Sumber: Pojoksumut
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari