Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penjambret Terjebak di Gang Buntu

PEKANBARU (RIUAPOS.CO) — Seorang pelaku jambret berinisial RG (21), warga Jalan Purwodadi ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru, tak dapat berkutik setelah melakukan aksi kejahatannya.

Peristiwa kejahatan tersebut dilakukan tersangka tepatnya di Jalan Lobak, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Senin (27/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor matik warna putih dengan plat BM 5974 AAI, satu lembar kwitansi pembelian handphone seharga Rp3.500.000.

Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pada Ahad (26/5) sekitar pukul 23.00 WIB, korban sedang membeli minuman air akar di Jalan Delima, tepatnya di depan Kedai Pengetaman Afdal, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Baca Juga:  Ukraina Minta Dukungan Indonesia

Waktu itu, ketika korban menunggu pesanan sambil menggunakan handphone tiba-tiba datang dua orang lelaki menggunakan sepeda motor warna putih dengan plat BM 5974 AAI.

Tidak beberapa lama kemudian, pelaku yang dibonceng menarik ponsel korban hingga langsung kabur dari tempat kejadian. Korban yang terkejut langsung berteriak sambil mengejar pelaku dengan sepeda motornya dan korban sampai terjatuh ketika berada di tikungan.

Warga sekitar yang mendengar hal tersebut langsung ikut serta membantu mengejar pelaku, hingga pelaku terlihat menuju ke arah Jalan Lobak masuk ke Perumahan Griya Amal. Ternyata saat itu kedua pelaku terjebak di gang buntu hingga keduanya langsung turun dari sepeda motor dan lari manjat ke atas rumah warga.

Baca Juga:  Camat Bagikan Masker dan Sosialisasi Prokes

‘’Salah satu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga, selanjutnya warga menghubungi pihak Polsek Tampan,’’ kata Juper.

Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini terdapat satu orang teman pelaku berinisial EGY (18), warga Jalan Pangeran Hidayat Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 363 KUHP,’’ katanya.(rnl)

PEKANBARU (RIUAPOS.CO) — Seorang pelaku jambret berinisial RG (21), warga Jalan Purwodadi ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru, tak dapat berkutik setelah melakukan aksi kejahatannya.

Peristiwa kejahatan tersebut dilakukan tersangka tepatnya di Jalan Lobak, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Senin (27/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

- Advertisement -

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor matik warna putih dengan plat BM 5974 AAI, satu lembar kwitansi pembelian handphone seharga Rp3.500.000.

Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pada Ahad (26/5) sekitar pukul 23.00 WIB, korban sedang membeli minuman air akar di Jalan Delima, tepatnya di depan Kedai Pengetaman Afdal, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  Demokrat: Syarat Vaksin Booster Itu Sama dengan Melarang Mudik

Waktu itu, ketika korban menunggu pesanan sambil menggunakan handphone tiba-tiba datang dua orang lelaki menggunakan sepeda motor warna putih dengan plat BM 5974 AAI.

Tidak beberapa lama kemudian, pelaku yang dibonceng menarik ponsel korban hingga langsung kabur dari tempat kejadian. Korban yang terkejut langsung berteriak sambil mengejar pelaku dengan sepeda motornya dan korban sampai terjatuh ketika berada di tikungan.

Warga sekitar yang mendengar hal tersebut langsung ikut serta membantu mengejar pelaku, hingga pelaku terlihat menuju ke arah Jalan Lobak masuk ke Perumahan Griya Amal. Ternyata saat itu kedua pelaku terjebak di gang buntu hingga keduanya langsung turun dari sepeda motor dan lari manjat ke atas rumah warga.

Baca Juga:  Sedang Asyik Menyabu Ditangkap Polisi

‘’Salah satu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga, selanjutnya warga menghubungi pihak Polsek Tampan,’’ kata Juper.

Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini terdapat satu orang teman pelaku berinisial EGY (18), warga Jalan Pangeran Hidayat Kecamatan Pekanbaru Kota Pekanbaru yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 363 KUHP,’’ katanya.(rnl)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari