JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dugaan pelanggaran pemilu dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur (KL) terus berkembang. Bareskrim Polri juga ikut turun tangan menangani dugaan delik pidana dalam kasus yang memicu gagalnya ratusan ribu pemilih dalam menggunakan haknya tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Bawaslu pada Jumat (23/2). Sesuai ketentuan, ada waktu 14 hari untuk mengusutnya.
Dalam kasus Kuala Lumpur, dugaan tindak pidananya adalah memanipulasi jumlah suara.
’’Pidananya, dugaannya adalah menambah suara, perbuatan menambah suara,’’ ujarnya dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (27/2).
Soal apakah pelakunya melibatkan penyelenggara, dia enggan membeberkan. Sebab, penyidik sedang mengusut kasus itu. Jika dibeberkan, hal itu berpotensi menghambat proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan, di Pemilu 2024, sejatinya terjadi tren penurunan pelanggaran pidana pemilu. Pada Pemilu 2019 tercatat 849 perkara yang meliputi laporan dan temuan. Dari jumlah itu, ada 367 perkara yang dilimpahkan kejaksaan dan 482 kasus dihentikan.
Sementara itu, pada 2024 sampai dengan kemarin, jumlah perkara, baik laporan maupun temuan, tercatat 322. ’’Ini angka yang cukup drastis turun,’’ ujarnya.
Terhadap total perkara tersebut, Djuhandhani menyebut 149 dalam proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani untuk diselidiki lebih lanjut. Prosesnya di level polda maupun Bareskrim. Kasus money politics termasuk di dalamnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari sisi Bawaslu, ada 46 dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani jajarannya. Dari jumlah itu, 40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
’’Sedangkan dua laporan/temuan masih dalam tahapan klarifikasi dan kajian akhir,’’ ujarnya.
Terkait kasus di Malaysia, Ketua KPU Hasyim Asy’ari angkat bicara. Dia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur tengah dilakukan. Itu berkaitan dengan polemik daftar pemilih yang memicu harus dilakukannya pemungutan suara ulang.
Dia menerangkan, langkah pemberhentian terhadap tujuh anggota PPLN untuk memudahkan proses pemeriksaan.
’’Kami beri keputusan untuk berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPU pusat,’’ ujarnya di kantor KPU.
Sebagai pengganti, Hasyim telah menugaskan dua komisioner KPU, yakni Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, untuk memimpin teknis pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur.(far/c19/bay/jpg)