JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengemudi kendaraan harus lebih disiplin mematuhi rambu lalu lintas. Kendati tidak berada di area yang terpantau tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), kalau pengemudi melanggar lalu lintas bisa jadi masih terkena tilang elektronik. Pasalnya, Korlantas Polri mengoperasikan E-tilang mobile atau ETLE Mobile.
Plt Kabagops Korlantas Kombespol Dodi Darjanto menjelaskan, E-tilang mobile ini merupakan pengembangan dari E-tilang statis, posisi tetap. Tilang elektronik bergerak ini terpasang di mobil polisi lalu lintas yang berkeliling memantau kondisi jalanan. Tilang elektronik ini dilengkapi dengan artificial intelligent (AI) yang mampu untuk merekam gambar plat mobil sekaligus wajah pengendaranya.
“Tentu saja, yang direkam merupakan pengendara yang melakukan pelanggaran," ujarnya dalam keterangan tertulis disitus resmi Korlantas.
Korlantas saat ini telah memiliki 12 E-tilang mobile yang pergerakkannya telah diatur. Yakni, di Jalan Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang-Solo, Tol Solo-Surabaya, bahkan sampai Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dia menerangkan, empat E-tilang mobile telah dioperasikan di Ditlantas Polda Jawa Timur. "Dipimpin langsung Wadirlantasnya," urainya.
Untuk pelanggaran yang mampu dideteksi E-tilang mobile, di antaranya pelanggaran kecepatan maksimum, pelanggaran menyalip berbahaya, pelanggaran ganjil-genap, penggunaan handphone, hingga over kapasitas dan dimensi.
"Semua pelanggaran itu kemudian akan membuat pengemudi ditilang progresif," ujarnya.
Dia menuturkan, dengan E-tilang mobile ini diharapkan muncul efek jera dan yang utama menurunkan angka fatalitas dan menghindari kecelakaan terjadi.
"Tujuan akhirnya kualitas keselamatan di jalan meningkat," paparnya.
Perlu diketahui, tilang progresif sendiri jauh lebih mahal dibanding tilang konvensional. Untuk pelanggaran penggunaan handphone dengan denda Rp750 ribu. Untuk pelanggran tidak mengenakan helm Rp250 ribu, tidak memakai sabuk pengaman Rp250 ribu, pelanggaran rambu dan marka Rp500 ribu dan menggunakan plat nomor palsu Rp500 ribu. Tinggal pilih saja, mau bayar tilang atau patuh lalu lintas.(idr/jpg)