JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu kontainer minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Langkah itu diambil setelah Tim Penyidik Kejati DKI meningkatkan status kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ke Hongkong ke tahap penyidikan. Penyitaan dilaksanakan oleh Kejati DKI pada Senin (25/4).
Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/4). "Bahwa 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hongkong," terang dia.
Setelah disita, ribuan karton minyak goreng itu akan dijadikan barang bukti. Menurut Ashari tindakan yang dilakukan oleh PT AMJ bersama beberapa perusahaan lainnya menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia. "Karena proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021 – 2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegasnya.
Di hari yang sama Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta memeriksa dua orang saksi. Yakni saksi berinisial FW dan KEP. Keduanya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS. Ashari menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh instansinya bagian dari upaya pemberantasan mafia minyak goreng.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan keputusan menghentikan ekspor CPO dan minyak goreng mulai 28 April sudah dibahas dan diputuskan di dalam Sidang Kabinet. Menurut dia kebijakan ini seperti sebuah shock therapy untuk pengendalian. "Ya kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak," kata dia di komplek Istana Wakil Presiden, Selasa (26/4).
Dia menegaskan penghentian ekspor tersebut untuk kepentingan nasional atau masyarakat Indonesia. Ma’ruf mengatakan pada waktunya apabila kepentingan nasional sudah terpenuhi, akan dievaluasi kebijakan lebih lanjut. Dia menegaskan yang terpenting pasokan minyak goreng di dalam negeri jangan sampai langka atau harganya melambung tinggi.
Menurut dia target pemerintah dalam penghentian ekspor CPO dan minyak goreng itu untuk stabilisasi harga di dalam negeri. "Tentu yang selama ini menjadi ukuran ekonomilah. Harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tuturnya. Khususnya untuk minyak goreng curah, stoknya harus tersedia dengan harga yang sudah ditetapkan.
Ma’ruf menegaskan kebijakan tersebut secara berkala akan dievaluasi. Demi menjaga kepentingan seluruh pihak. Jangan sampai kebijakan tersebut di kemudian hari menimbulkan kerugian di salah satu pihak. "Itu langkah-langkah shock therapy. Itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat. Tetapi kemudian dilakukan evaluasi lagi. saya kira itu," paparnya.(syn/wan/jpg)