Rabu, 27 November 2024
spot_img

Masih Ditemukan, Pelanggar Prokes Langsung Disanksi Sosial

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Untuk menegakkan aturan terkait protokol kesehatan, petugas gabungan semakin  gencar melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Dumai.

Pada Rabu  (25/8), kembali menggelar  Operasi Yustisi atau Razia Prokes, bersama tim gabungan  Satpol PP Kota Dumai dan tim gabungan TNI Polri, di pusatkan di Jalan Pawang Sidik.

Target dari Operasi Yustisi 2021  ini adalah, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berkendara maupun saat berada di luar rumah.

Kasat Pol PP Kota Dumai, Yudha mengungkapkan, bahwa dasar pelaksanaan razia prokes ini adalah peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga:  Bamsoet Dorong Generasi Muda Berlomba Raih Prestasi Tinggi

Ia menjelaskan, kegiatan yustisi dalam penegakan Perwako Nomor 65 Tahun 2020, ini akan dilakukan selama tiga hari, di pusat-pusat keramian dan perlintasan masyarakat.

Yudha mengaku, dari hasil kegiatan Yustisi di Jalan Pawang Sidik, ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjalankan Prokes.

"Ternyata memang  prokes masih saja longgar di tengah masyarakat,p adahal  terus kami ingatkan, dari razia masker kali ini (Rabu) kami berhasil menjaring sekitar 54  pelanggar prokes, tidak menggunakan masker," katanya Rabu (25 /8).

Ia menambahkan, dari hasil Operasi Yustisi bersama tim gabungan, ternyata kesadaran masyarakat akan menerapkan prokes  masih rendah.

"Kami menyayangkan masih rendahnya kesadaraan masyarakat untuk menerapkan prokes, padahal saat ini angka akumulasi kasus di Kota Dumai sudah menyentuh 9.883 kasus," sebutnya.

Baca Juga:  Jokowi Minta Bulan Depan Mandalika Beres

Yudha menerangkan, untuk giat kali ini, tim gabungan hanya memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak taat akan prokes.

"Kami berikan sanksi sosial untuk membersihkan tempat ibadah yang ada di Jalan Pawang Sidik  ini, semoga bisa memberikan efek jera," imbuhnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat untuk terus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, karena ini sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai.

"Selalu gunakan masker, ini sangat penting sekali, jangan anggap sepele, dan jika keluar rumah baik pagi, siang, sore dan malam, tetap gunakan masker, saat ini kita masih melaksanakan PPKM level 3," pungkasnya.(mx12/rpg)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Untuk menegakkan aturan terkait protokol kesehatan, petugas gabungan semakin  gencar melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Dumai.

Pada Rabu  (25/8), kembali menggelar  Operasi Yustisi atau Razia Prokes, bersama tim gabungan  Satpol PP Kota Dumai dan tim gabungan TNI Polri, di pusatkan di Jalan Pawang Sidik.

- Advertisement -

Target dari Operasi Yustisi 2021  ini adalah, masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat berkendara maupun saat berada di luar rumah.

Kasat Pol PP Kota Dumai, Yudha mengungkapkan, bahwa dasar pelaksanaan razia prokes ini adalah peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Eks Anggota DPRD Ini Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif

Ia menjelaskan, kegiatan yustisi dalam penegakan Perwako Nomor 65 Tahun 2020, ini akan dilakukan selama tiga hari, di pusat-pusat keramian dan perlintasan masyarakat.

Yudha mengaku, dari hasil kegiatan Yustisi di Jalan Pawang Sidik, ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjalankan Prokes.

"Ternyata memang  prokes masih saja longgar di tengah masyarakat,p adahal  terus kami ingatkan, dari razia masker kali ini (Rabu) kami berhasil menjaring sekitar 54  pelanggar prokes, tidak menggunakan masker," katanya Rabu (25 /8).

Ia menambahkan, dari hasil Operasi Yustisi bersama tim gabungan, ternyata kesadaran masyarakat akan menerapkan prokes  masih rendah.

"Kami menyayangkan masih rendahnya kesadaraan masyarakat untuk menerapkan prokes, padahal saat ini angka akumulasi kasus di Kota Dumai sudah menyentuh 9.883 kasus," sebutnya.

Baca Juga:  Sewa 4 Pembunuh Bayaran, Istri Bakar Suami dan Anak Tiri

Yudha menerangkan, untuk giat kali ini, tim gabungan hanya memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak taat akan prokes.

"Kami berikan sanksi sosial untuk membersihkan tempat ibadah yang ada di Jalan Pawang Sidik  ini, semoga bisa memberikan efek jera," imbuhnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat untuk terus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, karena ini sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Dumai.

"Selalu gunakan masker, ini sangat penting sekali, jangan anggap sepele, dan jika keluar rumah baik pagi, siang, sore dan malam, tetap gunakan masker, saat ini kita masih melaksanakan PPKM level 3," pungkasnya.(mx12/rpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari