Senin, 29 Juni 2026
- Advertisement -

Kasus SPPD Fiktif BPKAD Kuansing Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing 2019 masih terus bergulir. Setidaknya 50 orang saksi dan dua orang ahli sudah di periksa Penyidik Kejari Kuansing.

Hal itu dikatakan Kejari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riaupos.co, Rabu (26/5/2021) di Teluk Kuantan.

"Benar, Penyidik sudah periksa lebih dari 50 orang dan ahli sudah dua orang. Dan sekarang tinggal ahli dari perhitungan kerugian negara (PKN ) dari BPKP," ujar Hadiman.

Dengan demikian, tahapannya tinggal menunggu perhitungan ahli dari BPKP untuk PKN. Ketika ditanya terkait dengan pemeriksaan PKN, Hadiman yang merupakan Kejari terbaik Ke-3 nasional itu menjelaskan, kalau ahli dari BPKP untuk kasus SPPD Fiktif itu masih menunggu perhitungan kerugian negara dan setelah diserahkan kepada penyidik maka ahli BPKP akan dimintai keterangan sebagai Ahli.

Hadiman berharap, ahli dari BPKP cepat menghitung kerugian negara kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing.

"Mudah-mudahan Juni 2021 selesai perhitungannya," pungkas Hadiman.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing 2019 masih terus bergulir. Setidaknya 50 orang saksi dan dua orang ahli sudah di periksa Penyidik Kejari Kuansing.

Hal itu dikatakan Kejari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riaupos.co, Rabu (26/5/2021) di Teluk Kuantan.

"Benar, Penyidik sudah periksa lebih dari 50 orang dan ahli sudah dua orang. Dan sekarang tinggal ahli dari perhitungan kerugian negara (PKN ) dari BPKP," ujar Hadiman.

Dengan demikian, tahapannya tinggal menunggu perhitungan ahli dari BPKP untuk PKN. Ketika ditanya terkait dengan pemeriksaan PKN, Hadiman yang merupakan Kejari terbaik Ke-3 nasional itu menjelaskan, kalau ahli dari BPKP untuk kasus SPPD Fiktif itu masih menunggu perhitungan kerugian negara dan setelah diserahkan kepada penyidik maka ahli BPKP akan dimintai keterangan sebagai Ahli.

Hadiman berharap, ahli dari BPKP cepat menghitung kerugian negara kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing.

- Advertisement -

"Mudah-mudahan Juni 2021 selesai perhitungannya," pungkas Hadiman.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

- Advertisement -

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing 2019 masih terus bergulir. Setidaknya 50 orang saksi dan dua orang ahli sudah di periksa Penyidik Kejari Kuansing.

Hal itu dikatakan Kejari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riaupos.co, Rabu (26/5/2021) di Teluk Kuantan.

"Benar, Penyidik sudah periksa lebih dari 50 orang dan ahli sudah dua orang. Dan sekarang tinggal ahli dari perhitungan kerugian negara (PKN ) dari BPKP," ujar Hadiman.

Dengan demikian, tahapannya tinggal menunggu perhitungan ahli dari BPKP untuk PKN. Ketika ditanya terkait dengan pemeriksaan PKN, Hadiman yang merupakan Kejari terbaik Ke-3 nasional itu menjelaskan, kalau ahli dari BPKP untuk kasus SPPD Fiktif itu masih menunggu perhitungan kerugian negara dan setelah diserahkan kepada penyidik maka ahli BPKP akan dimintai keterangan sebagai Ahli.

Hadiman berharap, ahli dari BPKP cepat menghitung kerugian negara kasus SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing.

"Mudah-mudahan Juni 2021 selesai perhitungannya," pungkas Hadiman.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari