Minggu, 9 Maret 2025
spot_img

KPU Siak Tunggu Arahan KPU RI

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang sudah ditentukan. Namun mereka saat ini menunggu arahan KPU RI. Hal ini sekaligus untuk menentukan jadwal pemungutan suara ulang.

“Kami siap melaksanakan apa yang menjadi putusan Mah­kamah Konstitusi,” ujar Di­visi Teknis Penyelenggara KPU Siak Dedi Kurniawan.

Disebutkannya lagi, melalui komunikasi dan pertemuan akan dikupas bersama. Tak hanya jadwal, tapi juga anggaran PSU. Semua menjadi satu kesatuan, apakah anggaran mencukupi. Dia berharap di tengah waktu yang singkat, semua dapat diselesaikan.

‘’KPU Siak siap melaksanakan PSU. Saat ini berproses dan mudah-mudahan jadwal PSU segera didapatkan sesuai arahan KPU RI dan provinsi,’’ jelasnya.

Sementara itu, sosialisasi akan tetap dilakukan sebelum PSU digelar. Sebab sebelumnya, menurut Dedi, KPU sudah melaksanakan tanggung jawabnya. Sudah melakukan tahapan sesuai petunjuk teknis (juknis).

“PSU ini akan kami laksana­kan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan arahan, aturan dan petunjuk teknis yang berlaku,” sebut Dedi.

‘’Sebelum PSU kami akan melakukan sosialisasi, membangun kesadaran pentingnya menyalurkan hak pilih,’’ ucap Dedi.

Kuasa Hukum Alfedri Berharap KPU Amanah

Kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri-Husni Merza, Misbahudin Gasma berharap KPU Siak dan Bawaslu Siak dapat menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi dengan amanah dan profesional agar tercapai keadilan.

Baca Juga:  Anies-Ganjar Minta MK Tak Terjebak Hasil

‘’Semoga KPU memetik pelajaran dari perkara ini sehingga menjadi lebih amanah dan profesional dalam bertugas. Mari bersama kita dukung KPU agar mereka bekerja dengan baik dan sukses,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/2).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alfedri-Husni Merza di Mahkamah Konstitusi (MK) diterima sebagian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak diperintahkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat. Yaitu di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Sementara di RSUD Tengku Rafian MK memerintahkan untuk membuat TPS Lokasi Khusus meski tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Meski MK mengabulkan sebagian permohonan, Misbahudin Gasma mengaku putusan tersebut belum sesuai harapan. “Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan. Meski belum sesuai harapan karena beberapa tempat yang kami persoalkan tidak dikabulkan MK. Tapi tetap kita syukuri,’’ kata Gasma.

Baca Juga:  Tujuh Paslon di Riau Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan putusan itu pula dia mengklaim bahwa adanya kesalahan pada pelaksanaan Pilkada Siak. Ia menyebut KPU Siak tidak melaksanakan tugasnya dengan maksimal yang menyebabkan ketidakadilan bagi kliennya.

“Pelajaran yang bisa diambil dari putusan MK ini adalah bahwa terbukti dalam pelaksanaan Pilkada Siak, KPU tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Itu diamini oleh MK melalui putusannya tadi malam (kemarin, red) dengan mengabulkan permohonan kami di 3 TPS,” ujarnya.

Afni Lega TSM Terbantahkan

Dalam pada itu, Calon Bupati Siak Afni Z didampingi pengacaranya, Evanora mengatakan, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai prediksi. Disebutkan Afni, 95 persen dia yakin putusan MK poin ketujuh, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

‘’MK membersihkan nama Afni dan pasangannya Syamsurizal. Tidak melakukan kecurangan,’’ kata Afni.

Afni mengaku lega dan bangga karena tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), terbantahkan dan ditolak oleh hakim MK. ‘’PSU di 3 TPS memang harus dijalani, karena putusan itu final dan mengikat,” ujarnya.

Ia meminta relawan dan simpatisan mengawal PSU. Sehingga pemilih di tiga TPS benar-benar menggunakan hati nuraninya. “Kepada penyelenggara untuk benar-benar menjaga agar PSU berjalan dengan jujur dan adil,” ucap Afni.(yus/mng)

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang sudah ditentukan. Namun mereka saat ini menunggu arahan KPU RI. Hal ini sekaligus untuk menentukan jadwal pemungutan suara ulang.

“Kami siap melaksanakan apa yang menjadi putusan Mah­kamah Konstitusi,” ujar Di­visi Teknis Penyelenggara KPU Siak Dedi Kurniawan.

- Advertisement -

Disebutkannya lagi, melalui komunikasi dan pertemuan akan dikupas bersama. Tak hanya jadwal, tapi juga anggaran PSU. Semua menjadi satu kesatuan, apakah anggaran mencukupi. Dia berharap di tengah waktu yang singkat, semua dapat diselesaikan.

‘’KPU Siak siap melaksanakan PSU. Saat ini berproses dan mudah-mudahan jadwal PSU segera didapatkan sesuai arahan KPU RI dan provinsi,’’ jelasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, sosialisasi akan tetap dilakukan sebelum PSU digelar. Sebab sebelumnya, menurut Dedi, KPU sudah melaksanakan tanggung jawabnya. Sudah melakukan tahapan sesuai petunjuk teknis (juknis).

“PSU ini akan kami laksana­kan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan arahan, aturan dan petunjuk teknis yang berlaku,” sebut Dedi.

‘’Sebelum PSU kami akan melakukan sosialisasi, membangun kesadaran pentingnya menyalurkan hak pilih,’’ ucap Dedi.

Kuasa Hukum Alfedri Berharap KPU Amanah

Kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri-Husni Merza, Misbahudin Gasma berharap KPU Siak dan Bawaslu Siak dapat menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi dengan amanah dan profesional agar tercapai keadilan.

Baca Juga:  Menggelar Pemungutan Suara Ulang Perlu Rp840 Miliar

‘’Semoga KPU memetik pelajaran dari perkara ini sehingga menjadi lebih amanah dan profesional dalam bertugas. Mari bersama kita dukung KPU agar mereka bekerja dengan baik dan sukses,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/2).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alfedri-Husni Merza di Mahkamah Konstitusi (MK) diterima sebagian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak diperintahkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat. Yaitu di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Sementara di RSUD Tengku Rafian MK memerintahkan untuk membuat TPS Lokasi Khusus meski tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Meski MK mengabulkan sebagian permohonan, Misbahudin Gasma mengaku putusan tersebut belum sesuai harapan. “Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan. Meski belum sesuai harapan karena beberapa tempat yang kami persoalkan tidak dikabulkan MK. Tapi tetap kita syukuri,’’ kata Gasma.

Baca Juga:  Logistik Pemilu Didistribusikan

Berdasarkan putusan itu pula dia mengklaim bahwa adanya kesalahan pada pelaksanaan Pilkada Siak. Ia menyebut KPU Siak tidak melaksanakan tugasnya dengan maksimal yang menyebabkan ketidakadilan bagi kliennya.

“Pelajaran yang bisa diambil dari putusan MK ini adalah bahwa terbukti dalam pelaksanaan Pilkada Siak, KPU tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Itu diamini oleh MK melalui putusannya tadi malam (kemarin, red) dengan mengabulkan permohonan kami di 3 TPS,” ujarnya.

Afni Lega TSM Terbantahkan

Dalam pada itu, Calon Bupati Siak Afni Z didampingi pengacaranya, Evanora mengatakan, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai prediksi. Disebutkan Afni, 95 persen dia yakin putusan MK poin ketujuh, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

‘’MK membersihkan nama Afni dan pasangannya Syamsurizal. Tidak melakukan kecurangan,’’ kata Afni.

Afni mengaku lega dan bangga karena tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), terbantahkan dan ditolak oleh hakim MK. ‘’PSU di 3 TPS memang harus dijalani, karena putusan itu final dan mengikat,” ujarnya.

Ia meminta relawan dan simpatisan mengawal PSU. Sehingga pemilih di tiga TPS benar-benar menggunakan hati nuraninya. “Kepada penyelenggara untuk benar-benar menjaga agar PSU berjalan dengan jujur dan adil,” ucap Afni.(yus/mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari