Minggu, 30 November 2025
spot_img

Jamin Pendidikan Anak hingga Kuliah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Manfaat yang diterima peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan semakin besar. Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Dan Jaminan Kematian (JKM).

Yang paling mendasar, peserta dapat menuntut manfaat JKK hingga lima tahun sejak kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja didiagnosis. Sebelumnya, dalam PP No. 44/2015, hak menuntut manfaat JKK gugur apabila telah lewat waktu dua tahun sejak kecelakaan atau penyakit didiagnosis.

Selain itu, ada juga kenaikan pada sejumlah santunan program JKK dan JKM. Di antaranya pada santunan kematian, santunan berkala meninggal, biaya pemakaman, santunan cacat total, santunan biaya transportasi kecelakaan, hingga kenaikan kuota dan besaran beasiswa bagi anak ahli waris.

Baca Juga:  Usulnya Dibully, Menristekdikti: Mau Maju, Kita Harus Berkolaborasi

Saat dikonfirmasi, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengapresiasi keputusan Presiden untuk memperluas manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia yakin, hal itu akan membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sebagai contoh, kenaikan beasiswa bagi anak ahli waris akan sangat membantu masa depannya.

”Dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp174 juta,” ujarnya, Selasa (24/12).Dia menegaskan, perluasan manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berdampak pada kenaikan iuran. Sebab, pihaknya menilai anggaran yang saat ini dikelola masih sangat sehat.

Baca Juga:  Suku Amazon: Jika Pindahkan Paksa Kami, Akan Ada Pertumpahan Darah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Manfaat yang diterima peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan semakin besar. Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Dan Jaminan Kematian (JKM).

Yang paling mendasar, peserta dapat menuntut manfaat JKK hingga lima tahun sejak kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja didiagnosis. Sebelumnya, dalam PP No. 44/2015, hak menuntut manfaat JKK gugur apabila telah lewat waktu dua tahun sejak kecelakaan atau penyakit didiagnosis.

Selain itu, ada juga kenaikan pada sejumlah santunan program JKK dan JKM. Di antaranya pada santunan kematian, santunan berkala meninggal, biaya pemakaman, santunan cacat total, santunan biaya transportasi kecelakaan, hingga kenaikan kuota dan besaran beasiswa bagi anak ahli waris.

Baca Juga:  Layanan Telkom Group Alami Gangguan di Sebagian Wilayah Sumatera, Manajemen Minta Maaf

Saat dikonfirmasi, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengapresiasi keputusan Presiden untuk memperluas manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia yakin, hal itu akan membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sebagai contoh, kenaikan beasiswa bagi anak ahli waris akan sangat membantu masa depannya.

”Dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp174 juta,” ujarnya, Selasa (24/12).Dia menegaskan, perluasan manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berdampak pada kenaikan iuran. Sebab, pihaknya menilai anggaran yang saat ini dikelola masih sangat sehat.

Baca Juga:  Usulnya Dibully, Menristekdikti: Mau Maju, Kita Harus Berkolaborasi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Manfaat yang diterima peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan semakin besar. Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Dan Jaminan Kematian (JKM).

Yang paling mendasar, peserta dapat menuntut manfaat JKK hingga lima tahun sejak kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja didiagnosis. Sebelumnya, dalam PP No. 44/2015, hak menuntut manfaat JKK gugur apabila telah lewat waktu dua tahun sejak kecelakaan atau penyakit didiagnosis.

Selain itu, ada juga kenaikan pada sejumlah santunan program JKK dan JKM. Di antaranya pada santunan kematian, santunan berkala meninggal, biaya pemakaman, santunan cacat total, santunan biaya transportasi kecelakaan, hingga kenaikan kuota dan besaran beasiswa bagi anak ahli waris.

Baca Juga:  Kutuk Serangan Udara Israel ke Palestina

Saat dikonfirmasi, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengapresiasi keputusan Presiden untuk memperluas manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia yakin, hal itu akan membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sebagai contoh, kenaikan beasiswa bagi anak ahli waris akan sangat membantu masa depannya.

”Dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total 12 juta, menjadi untuk 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp174 juta,” ujarnya, Selasa (24/12).Dia menegaskan, perluasan manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berdampak pada kenaikan iuran. Sebab, pihaknya menilai anggaran yang saat ini dikelola masih sangat sehat.

Baca Juga:  Layanan Telkom Group Alami Gangguan di Sebagian Wilayah Sumatera, Manajemen Minta Maaf

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari