Sabtu, 9 Agustus 2025

Tekan Penyebaran Covid-19, Penyekatan Perbatasan Dilanjutkan 

TIM Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memutuskan tetap melanjutkan penyekatan  untuk membatasi mobilitas kendaraan dan orang luar daerah di 6 titik pintu masuk perbatasan Kabupaten Rohul dengan kabupaten tetangga.

Kendati Kabupaten Rohul sebelumnya melaksanakan PPKM Level 4 turun ke Level 3. Langkah dan kebijakan  itu, tidak lain untuk memutus mata rantai penularan Covid- 19. Di mana warga luar daerah yang masuk ke Rohul dipastikan mereka telah di vaksin dan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif.

 "Penyekatan masih dilanjutkan di 6 pos chek poin perbatasan kabupaten Rohul dengan kabupaten tetangga. Petugas gabungan yang ditempatkan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubugan Rohul. Bagi warga yang tak bisa menunjukkan surat telah divaksin atau surat hasil rapid tes antigen dengan hasil negatif, dikembalikan ke daerah asalnya," tegas Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada wartawan, Selasa (24/8). 

Baca Juga:  Hampir 90 Persen, Besok Pelunasan BPIH Reguler Ditutup

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu, menjelaskan, penyekatan ruas jalan provinsi di pintu masuk perbatasan Kabupaten Rohul, dimulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Di antaranya Pos Kabun di Jalan Raya Kabun-Pasirpengaraian KM 92/93 Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun berbatasan Rohul dengan Kampar.

Selanjutnya Penyekatan di Pos Tandun tepatnya Simpang TB Kecamatan Tandun KM 124 Rohul perbatasan dengan Kabupaten Kampar. Kemudian Pos Rokan IV Koto depan kantor Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto perbatasan dengan Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar.

Pos penyekatan di Tambuasi dipusatkan di depan Kantor Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut. Selain itu Pos Tambusai Utara di KM 24 Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rohul berbatasan dengan Rohil dan Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut.

Baca Juga:  YP2MR Lepas 68 Calon Mahasiswa ke Cina dan Taiwa

Setelah itu Pos Bonai Darussalam, penyekatan di Jalan Lintas Kumu Duri Dusun II Kasang Salak Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam berbatasan dengan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan penyekatan dalam Kota Pasirpengaraian dipusatkan di Bundaran Ratik Togak Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. "Kita berharap dengan dilakukan penyekatan di 6 titik Pos  perbatasan Rohul, dapat dapat mencegah mobilitas para pengendara yang masuk ke daerah kita, guna mengantisipasi serta mencegah penyebaran penularan Covid-19 dan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Rohul," tambahnya.(adv)
 

TIM Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memutuskan tetap melanjutkan penyekatan  untuk membatasi mobilitas kendaraan dan orang luar daerah di 6 titik pintu masuk perbatasan Kabupaten Rohul dengan kabupaten tetangga.

Kendati Kabupaten Rohul sebelumnya melaksanakan PPKM Level 4 turun ke Level 3. Langkah dan kebijakan  itu, tidak lain untuk memutus mata rantai penularan Covid- 19. Di mana warga luar daerah yang masuk ke Rohul dipastikan mereka telah di vaksin dan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif.

 "Penyekatan masih dilanjutkan di 6 pos chek poin perbatasan kabupaten Rohul dengan kabupaten tetangga. Petugas gabungan yang ditempatkan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubugan Rohul. Bagi warga yang tak bisa menunjukkan surat telah divaksin atau surat hasil rapid tes antigen dengan hasil negatif, dikembalikan ke daerah asalnya," tegas Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada wartawan, Selasa (24/8). 

Baca Juga:  Wali Kota Dumai Buka Konsultasi Publik KLHS RTRW

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu, menjelaskan, penyekatan ruas jalan provinsi di pintu masuk perbatasan Kabupaten Rohul, dimulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Di antaranya Pos Kabun di Jalan Raya Kabun-Pasirpengaraian KM 92/93 Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun berbatasan Rohul dengan Kampar.

Selanjutnya Penyekatan di Pos Tandun tepatnya Simpang TB Kecamatan Tandun KM 124 Rohul perbatasan dengan Kabupaten Kampar. Kemudian Pos Rokan IV Koto depan kantor Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto perbatasan dengan Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar.

- Advertisement -

Pos penyekatan di Tambuasi dipusatkan di depan Kantor Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut. Selain itu Pos Tambusai Utara di KM 24 Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rohul berbatasan dengan Rohil dan Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut.

Baca Juga:  YP2MR Lepas 68 Calon Mahasiswa ke Cina dan Taiwa

Setelah itu Pos Bonai Darussalam, penyekatan di Jalan Lintas Kumu Duri Dusun II Kasang Salak Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam berbatasan dengan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan penyekatan dalam Kota Pasirpengaraian dipusatkan di Bundaran Ratik Togak Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. "Kita berharap dengan dilakukan penyekatan di 6 titik Pos  perbatasan Rohul, dapat dapat mencegah mobilitas para pengendara yang masuk ke daerah kita, guna mengantisipasi serta mencegah penyebaran penularan Covid-19 dan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Rohul," tambahnya.(adv)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TIM Satgas Penanganan Covid- 19 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memutuskan tetap melanjutkan penyekatan  untuk membatasi mobilitas kendaraan dan orang luar daerah di 6 titik pintu masuk perbatasan Kabupaten Rohul dengan kabupaten tetangga.

Kendati Kabupaten Rohul sebelumnya melaksanakan PPKM Level 4 turun ke Level 3. Langkah dan kebijakan  itu, tidak lain untuk memutus mata rantai penularan Covid- 19. Di mana warga luar daerah yang masuk ke Rohul dipastikan mereka telah di vaksin dan menunjukkan surat rapid tes antigen dengan hasil negatif.

 "Penyekatan masih dilanjutkan di 6 pos chek poin perbatasan kabupaten Rohul dengan kabupaten tetangga. Petugas gabungan yang ditempatkan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubugan Rohul. Bagi warga yang tak bisa menunjukkan surat telah divaksin atau surat hasil rapid tes antigen dengan hasil negatif, dikembalikan ke daerah asalnya," tegas Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada wartawan, Selasa (24/8). 

Baca Juga:  YP2MR Lepas 68 Calon Mahasiswa ke Cina dan Taiwa

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu, menjelaskan, penyekatan ruas jalan provinsi di pintu masuk perbatasan Kabupaten Rohul, dimulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Di antaranya Pos Kabun di Jalan Raya Kabun-Pasirpengaraian KM 92/93 Desa Batu Langka Besar Kecamatan Kabun berbatasan Rohul dengan Kampar.

Selanjutnya Penyekatan di Pos Tandun tepatnya Simpang TB Kecamatan Tandun KM 124 Rohul perbatasan dengan Kabupaten Kampar. Kemudian Pos Rokan IV Koto depan kantor Desa Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto perbatasan dengan Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar.

Pos penyekatan di Tambuasi dipusatkan di depan Kantor Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumut. Selain itu Pos Tambusai Utara di KM 24 Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rohul berbatasan dengan Rohil dan Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut.

Baca Juga:  Azaly Johan: Roda Pemerintahan Bengkalis Harus Tetap Jalan

Setelah itu Pos Bonai Darussalam, penyekatan di Jalan Lintas Kumu Duri Dusun II Kasang Salak Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam berbatasan dengan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan penyekatan dalam Kota Pasirpengaraian dipusatkan di Bundaran Ratik Togak Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. "Kita berharap dengan dilakukan penyekatan di 6 titik Pos  perbatasan Rohul, dapat dapat mencegah mobilitas para pengendara yang masuk ke daerah kita, guna mengantisipasi serta mencegah penyebaran penularan Covid-19 dan terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Rohul," tambahnya.(adv)
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari